| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa Kukuh Pambudi alias Kukuh Bin Widaryanto, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kafe Palugada yang beralamat di Jalan Pegiringan Raya turut Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan sesuatu kerugian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Antoni alias Toni (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) di Perumahan Wirabaru III Rt.10 Rw.002 Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan bermaksud memesan dibuatkan blangko STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan untuk kendaraan miliknya dengan spesifikasi yaitu Honda Jazz warna abu-abu muda metalik, tahun 2006, nomor polisi : B-1526-SMI, nomor rangka : MHRGD37206J501067, dan nomor mesin : L15A42015426.
- Untuk pembuatan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan tersebut, terdakwa meminta saksi Antoni alias Toni menggunakan data nomor rangka dan nomor mesin yang sama persis dengan identitas data STNK asli Honda Jazz milik terdakwa namun dengan diganti nomor polisi : T-1257-AZ, sedangkan untuk nama dan alamat pemilik saksi Antoni alias Toni diminta untuk mengarang sendiri. Selanjutnya untuk biaya pembuatan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas kendaraan palsu tersebut disepakati sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagai uang muka terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dibayar ketika pesanan sudah jadi.
- Bahwa data identitas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang saksi Antoni alias Toni buat mengacu pada data identitas STNK asli pada kendaraan lain, yaitu :
- Nomor Registrasi : T-1257-AZ.
- Nama Pemilik : JAYA JAELANI.
- Alamat : Kp. Karang Mulya RT.001 RW.001 Cibodas
Bungursari Purwakarta.
- Merk : Honda.
- Tipe : Jazz 1.5 IDSI MT CKD.
- Jenis : Mobil Penumpang.
- Model : Minibus.
- Tahun Pembuatan : 2006.
- Isi silinder / Daya Listrik : 01497CC.
- Nomor Rangka / NIK/VIN : MHRGD37206J601089.
- Nomor Mesin : L15A23001900.
- Warna : Abu-Abu Muda Metalik.
- Bahan Bakar : Bensin.
- Warna TNKB : Hitam.
- Tahun Registrasi : 2006.
- Nomor BPKB : M13793904.
- Nomor Urut Pendaftaran : 056823510818.
- Tanggal : 6 September 2026
Adapun data identitas STNK asli pada kendaraan lain tersebut kemudian diubah datanya oleh saksi Antoni alias Toni menjadi sebagai berikut :
- STNK No. : 07275016. C / 2023.
- Nomor Regiter : T-1257-AZ.
- Nama Pemilik : ASEP SUNARYA.
- Alamat : Jln. Marsinu No. 3 Rt.088 Rw.018 Kel. Cigadung
Kec. Subang Kab. Subang.
- Merk : Honda.
- Tipe : Jazz 1.5 IDSI MT CKD.
- Jenis : Mobil Penumpang.
- Model : Micro / Minibus.
- Tahun Pembuatan : 2006.
- Isi silinder/Daya Listrik : 01497 CC.
- Nomor Rangka/NIK/VIN : MHRGD37206J501067.
- Nomor Mesin : L15A42015426.
- Warna : Abu-Abu Muda Metalik.
- Bahan Bakar : Bensin.
- Warna TNKB : Hitam.
- Tahun Registrasi : 2021.
- Nomor BPKB : R07494328.
- Kode Lokasi :
- Nomor Urut Pendaftaran :
- Berlaku sampai : 06-09-2026.
- Bahwa identitas Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP No. : 2 02103125 palsu yang saksi Antoni alias Toni buat kemudian menjadi data identitas kendaraan palsu sebagai berikut :
- Nomor Regiter : T-1257-AZ.
- Nama Pemilik : ASEP SUNARYA.
- Alamat : Jln. Marsinu No. 3 Rt.088 Rw.018 Kel. Cigadung
Kec. Subang Kab. Subang.
- Merk/Type : Honda / Jazz 1.5 IDSI MT CKD.
- Jenis/Model : MB Penumpang / Minibus.
- Pembuatan perakitan : 2006 / 2006.
- Warna KB : Abu-abu Muda Metalik.
- Isi silinder/HP : 01497 CC.
- Nomor Rangka/NIK/VIN : MHRGD37206J501067.
- Nomor Mesin : L15A42015426.
- Nomor BPKB : R07494328.
- Berlaku S/D : 06 Sep 2025.
- Bahan Bakar : Bensin.
- Warna TNKB : Hitam / PU.
- Kepemilikan Ke : 1.
- No Registrasi Lama :
- Kode NJKB : R0145X042.
- No. Urut : 2644 / 06.09.2024.
- No. Kohir : 0000000/R1/20900-6/PU/IX/24.
- NIK/No.HP : 32130317128XXXXX/00000000000000
- Bahwa pembuatan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan sesuai pesanan terdakwa dikerjakan saksi Antoni alias Toni di tanggal 2 Maret 2025 dari sekira pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib di rumah saksi Antoni alias Toni, kemudian setelah pesanan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas kendaraan yang dipalsukan selesai dibuat, pesanan tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa yang datang mengambilnya pada tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah saksi Antoni alias Toni sekaligus melunasi biaya pembuatannya dengan membayar kekurangannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena sebelumnya pada tanggal 2 Maret 2025 saksi Antoni alias Toni telah menerima uang muka pesanan dari terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya setelah memperoleh STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas kendaraan yang dipalsukan tersebut, terdakwa pada tanggal 4 Maret 2025 meminta kepada kedua temannya yaitu sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro (DPO) dan saksi Sugiyanto alias Yanto untuk menggadaikan mobil Honda Jazz miliknya dengan kelengkapan surat berupa STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data palsu kepada orang lain sebesar Rp 25.000.000,-. Dan sebagai tindak lanjutnya, saksi Sugiyanto alias Yanto kemudian menghubungi sdr. Kholiq yang dikenalnya dan meminta bantuan untuk dicarikan orang yang bersedia menggadai mobil tersebut. Oleh sdr. Kholiq, lalu ditawarkan kepada saksi Sultan melalui sdr. Naim dan ditindaklanjuti dengan pertemuan di Kafe Palugada Kabupaten Pemalang yang dihadiri dari pihak calon pemberi gadai yaitu saksi Sultan, sdr. Kholiq, sdr. Naim dan pihak penggadai yaitu saksi Sugiyanto dan sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro, yang mana sdr. Ilzam Maulana kemudian mengaku mobil Honda Jazz tersebut adalah miliknya. Dari pertemuan tersebut, pada akhirnya disepakati terjadinya gadai mobil Honda Jazz senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipotong administrasi dengan uang yang diterima sdr. Ilzam Maulana sebesar Rp 23.750.000,- dengan bukti kuitansi gadai atas nama dan ditandatangani oleh sdr. Ilzam Maulana, dan bukan atas nama terdakwa Kukuh Pambudi yang atas kesepakatan gadai tersebut sdr. Ilzam Maulana kemudian menyerahkan unit mobil Honda Jazz beserta STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data yang dipalsukan, kunci kontak berikut kunci remote dan fotocopy KTP atas nama sdr. Muh. Ilzam Maulana. Selanjutnya hasil uang gadai tersebut, oleh sdr. Ilzam Maulana diserahkan kepada terdakwa dan sebagai imbalannya sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro dan saksi Sugiyanto diberikan masing-masing uang sebesar Rp 2.000.000,-.
- Bahwa penggunaan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan tersebut telah menimbulkan akibat hukum pada saat mobil Honda Jazz dengan data STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan dengan nomor registrasi palsu : T-1257-AZ digunakan sebagai obyek benda yang digadaikan oleh terdakwa melalui sdr. Ilzam Maulana dan sdr. Sugiyanto kepada saksi korban Sultan bin Achmad senilai Rp. 25.000.000,-. Oleh karena data identitas STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan nomor registrasi : T-1257-AZ yang ternyata palsu tersebut kemudian menyebabkan bukti surat atas identitas kendaraan Honda Jazz menjadi tidak sah dan tidak berlaku serta saksi Sultan tidak dapat mempergunakannya sebagai dasar identitas atas mobil Honda Jazz yang diterimanya sebagai obyek gadai dan di kemudian hari berakibat mobil tidak dapat ditransaksikan secara ekonomi atau tidak dapat dialihkan pemilikannya sehingga saksi Sultan menderita kerugian kehilangan uang gadai sebesar Rp. 23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa Kukuh Pambudi alias Kukuh Bin Widaryanto, bersama-sama dengan saksi Sugiyanto alias Yanto dan sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro (DPO), pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kafe Palugada yang beralamat di Jalan Pegiringan Raya turut Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Antoni alias Toni (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) di Perumahan Wirabaru III Rt.10 Rw.002 Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan bermaksud memesan dibuatkan blangko STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan untuk kendaraan miliknya dengan spesifikasi yaitu Honda Jazz warna abu-abu muda metalik, tahun 2006, nomor polisi : B-1526-SMI, nomor rangka : MHRGD37206J501067, dan nomor mesin : L15A42015426.
- Untuk pembuatan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan tersebut, terdakwa meminta saksi Antoni alias Toni menggunakan data nomor rangka dan nomor mesin yang sama persis dengan identitas data STNK asli Honda Jazz milik terdakwa namun dengan diganti nomor polisi : T-1257-AZ, sedangkan untuk nama dan alamat pemilik saksi Antoni alias Toni diminta untuk mengarang sendiri. Selanjutnya untuk biaya pembuatan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas kendaraan palsu tersebut disepakati sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagai uang muka terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dibayar ketika pesanan sudah jadi.
- Bahwa pembuatan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan sesuai pesanan terdakwa dikerjakan saksi Antoni alias Toni di tanggal 2 Maret 2025 dari sekira pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib di rumah saksi Antoni alias Toni, kemudian setelah pesanan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas kendaraan yang dipalsukan selesai dibuat, pesanan tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa yang datang mengambilnya pada tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah saksi Antoni alias Toni sekaligus melunasi biaya pembuatannya dengan membayar kekurangannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena sebelumnya pada tanggal 2 Maret 2025 saksi Antoni alias Toni telah menerima uang muka pesanan dari terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya setelah memperoleh STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas kendaraan yang dipalsukan tersebut, terdakwa pada tanggal 4 Maret 2025 meminta kepada kedua temannya yaitu sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro (DPO) dan saksi Sugiyanto alias Yanto untuk menggadaikan mobil Honda Jazz miliknya dengan kelengkapan surat berupa STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data palsu kepada orang lain sebesar Rp 25.000.000,-.
- Bahwa sebagai tindak lanjutnya, saksi Sugiyanto alias Yanto kemudian menghubungi sdr. Kholiq yang dikenalnya dan meminta bantuan untuk dicarikan orang yang bersedia menggadai mobil tersebut. Oleh sdr. Kholiq, lalu ditawarkan kepada saksi Sultan melalui sdr. Naim yang pada tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wib menghubungi saksi Sultan untuk datang bertemu di kafe Palugada Pemalang. Setibanya di kafe Palugada ternyata sudah ada sdr. Kholiq, saksi Sugiyanto dan sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro, kemudian saksi Sultan ditawari bahwa ada mobil Honda Jazz yang hendak digadai senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan menurut keterangan sdr. Kholiq mobil sudah dicek nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan STNK. Kemudian saksi Sultan menanyakan kepada pihak penggadai yaitu saksi Sugiyanto dan sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro mengenai siapa pemilik mobil dan keberadaan dokumen BPKB mobil Honda Jazz tersebut dan dijawab oleh sdr. Ilzam Maulana bahwa BPKB dari mobil Honda Jazz tersebut masih di agunkan di BKK Kajen Kab. Pekalongan dan sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro mengaku bahwa mobil Honda Jazz tersebut adalah miliknya sendiri dan saksi Sugiyanto alias Yanto juga mengiyakan dan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro, padahal pada kenyataannya mobil Honda Jazz tersebut adalah milik terdakwa Kukuh Pambudi dan BPKB dari mobil Honda Jazz masih berada pada penguasaan terdakwa Kukuh Pambudi.
- Bahwa dari pertemuan tersebut akhirnya disepakati terjadinya gadai mobil Honda Jazz senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipotong administrasi dengan uang yang diterima sdr. Ilzam Maulana sebesar Rp 23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bukti kuitansi gadai atas nama dan ditandatangani oleh sdr. Ilzam Maulana, dan bukan atas nama terdakwa Kukuh Pambudi yang atas kesepakatan gadai tersebut sdr. Ilzam Maulana kemudian menyerahkan unit mobil Honda Jazz beserta STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data yang dipalsukan, kunci kontak berikut kunci remote dan fotocopy KTP atas nama sdr. Muh. Ilzam Maulana.
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menjemput saksi Sugiyanto alias Yanto dan sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro di Kafe Palugada, selanjutnya hasil uang gadai tersebut, oleh sdr. Ilzam Maulana diserahkan kepada terdakwa dan sebagai imbalannya sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro dan saksi Sugiyanto kemudian diberikan masing-masing uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
sedangkan sisanya dibawa oleh terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2025, saksi Sugiyanto alias Yanto dan sdr. Doyok diminta oleh terdakwa untuk mengantarnya ke Transmart Pekalongan, dimana ternyata diketahui oleh terdakwa dari GPS yang terpasang bahwa mobil Honda Jazz miliknya yang digadaikan sedang terparkir di lokasi tersebut, dan terdakwa berniat untuk mengambilnya dengan menggunakan kunci cadangan. Oleh saksi Sugiyanto alias Yanto dan sdr. Doyok yang mengetahui niatan terdakwa tersebut, telah diperingatkan untuk tidak mengambil mobil Honda Jazz tersebut namun kemudian mereka tetap mengantar terdakwa hingga akhirnya terdakwa berhasil mengambil mobil Honda Jazz tersebut.
- Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Wardah (anak kandung saksi Sultan) meminjam mobil honda Jazz untuk dipakai jalan-jalan, dan sekitar pukul 16.30 Wib saksi Sultan ditelepon saksi Wardah yang memberitahukan bahwa mobil Honda Jazz yang diparkir didalam tempat parkir Transmart Pekalongan saat akan pulang mobil sudah hilang diambil orang, selanjutnya setelah mendengar informasi tersebut saksi Sultan menelpon sdr. Kholiq dan memberitahukan jika mobil yang digadaikan kepada saksi Sultan telah hilang dan sdr. Kholiq mengajak ketemuan di Kafe Palugada lalu setelah bertemu, sdr. Kholiq memprediksi jika yang mengambil mobil tersebut adalah orang-orang yang menggadaikan mobil, dan berdasar keterangan dari sdr. Kholiq tersebut saksi Sultan kemudian mendatangi rumah saksi Wardah di Pemalang, namun yang bersangkutan masih di Polres Pekalongan Kota untuk mengadukan peristiwa kehilangan mobil Honda Jazz tersebut.
- Bahwa pada tanggal 8 April 2025, saksi Ibnu Baladi dan saksi Pardiyono (anggota Polri yang berdinas di tim Resmob Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah) berhasil mengamankan saksi Sugiyanto alias Yanto dan dari keterangannya diperoleh informasi bahwa 1 (satu) unit mobil Honda Jazz dengan nomor polisi T-1257-AZ yang digadai ke saksi Sultan adalah milik terdakwa. Dari informasi yang diperoleh kemudian dilakukan pencarian keberadaan terdakwa di rumah temannya di Perumahan Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, dan berhasil mengamankan terdakwa berikut 1 (satu) unit mobil Honda Jazz dengan nomor polisi terpasang B-1526-SMI, dan menerangkan bahwa sebenarnya nomor polisi dan STNK mobil Honda Jazz yang digadaikan tersebut bukan T-1257-AZ melainkan B-1526-SMI dan STNK yang aslinya adalah STNK dengan nomor 10880639, nomor regristrasi B-1526-SMI, nama pemilik Amin Daud Syah, alamat Jl. Tipar SLT XII/38 Rt.10 Rw.5 CLG JU, noka MHRGD37206J501067 nosin L15A42015426.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Sugiyanto alias Yanto dan sdr. Ilzam Maulana alias Anggoro telah mengakibatkan saksi Sultan bin Achmad menderita kerugian kehilangan uang gadai sebesar Rp. 23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. |