Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telahmelakukanperbuataningkarjanji/wanprestasi
- MenyatakankewajibanpelunasanTergugatterhadapPenggugatsebesarRp.1.296.250.000 (satumilyardduaratus Sembilan puluhenamjutaduaratuslimapuluhribu rupiah)
- Menyatakan Sah dan Berharga SITA PERSAMAAN terhadap objek tersebut dibawah ini:
- SHM No : 3377 , LuasTanah : 1.017m2, Terletak di : Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, Tercatat atas nama : JAP TIK DHAI, dengan batas batas sebagai berikut :
- Barat :Maryati/Jalan
- Timur :Bantaran/Buanga
- Selatan :Rasidi
- Utara : S Tarto
- SHM No : 3378 , LuasTanah : 1.268m2, Terletak di : Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, Tercatat atas nama : JAP TIK DHAI, dengan batas batas sebagai berikut :
- Barat :Jalan
- Timur :Bantaran/Bungan
- Selatan :Sujino
- Utara :Rasidi
- SHM No : 3379 , LuasTanah : 1.295m2, Terletak di : Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, Tercatat atas nama : JAP TIK DHAI, dengan batas batas sebagai berikut :
- Barat :Jalan
- Timur :Bantaran/Buangan
- Selatan :Sujino
- Utara :Rasidi
- SHM No : 3380 , LuasTanah : 1.170m2, Terletak di : Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, Tercatat atas nama : JAP TIK DHAI, dengan batas batas sebagai berikut :
- Barat :Jalan
- Timur :Bantaran/Buangan
- Selatan :Gunadi
- Utara :Sujino
- MenghukumTergugatuntuksegeramelakukanPelunasankekuranganpembayaranterhadapPenggugatsetidaktidaknyamengembalikan SHM yang Tergugatkuasai
- MenghukumdanmemerintahkanTergugatuntukmenyerahkanasetTergugatuntuk di lakukansitajaminandanlelanggunamelunasikewajibanpembayaranterhadapPenggugatapabilaTergugattidakmenjalankanisiputusanini
- MenghukumdanmemerintahkankepadaTergugatuntukmenyerahkandaftar asset yang dimilikibaik yang bergerakataupun yang tidakbergerak
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan Peralihan Hak dan tetap melakukan pencatatn pemblokiran atas SHM A Quo sampai menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (incracht).
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding Verzet maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biayaPerkara yang timbul.
Atau Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquino Et Bono). |