Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Pml MULYONO BIN DARMUN CASMIATI BINTI DARMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MULYONO BIN DARMUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.MULYONO BIN DARMUN
Tergugat
NoNama
1CASMIATI BINTI DARMUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Penyerobotan Tanah Sawah milik Penggugat Nomor Leter C 291, Persil 28 S-1 Luas 5/16 bau dan atau ± 1.990 m2 (Seribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Bapak Karsim (Alm) yang terletak di Blok 06 Desa Temuireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas - batas :

Sebelah utara    : Tanah milik Cayani
Sebelah timur    : Saluran Irigasi
Sebelah selatan   : Tanah milik Ahmad Muklis
Sebelah barat    : Tanah milik Marto
Dulu milik An. Bapak Karsim (Alm), sekarang milik Bapak Mulyono sekiranya dibeli oleh Penggugat pada tahun 1985 seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan dengan peretujuan semua ahli waris, Berdasarkan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian Polsek Petarukan, Nomor : STP/734/VII/TUK.7.2.1/2024, tanggal 22 Juli 2024, An. RISTATI anak kandung dari Bapak Karsim (Alm) penejual tanah sawah kepada Penggugat yang di setujui oleh Semua Ahli Waris telah mengadakan Ijab Kabul Jual Beli (Ulang) dengan Penggugat, tanggal 25 Juli 2024, Adalah hak dari pada Penggugat;

3. Menetapkan bahwa tanah sawah tanah sawah Nomor Leter C 291, Persil 28 S-1 Luas 5/16 bau dan atau ± 1.990 m2 An. Bapak Karsim (Alm) - Arijiwan yang terletak di Blok 06 Desa Temuireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang adalah kepemilikan Penggugat yang sah dan berkekuatan hukum;
4. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sawah yang menjadi obyek sengketa;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah dan sawah yang menjadi sengketa kepada Penggugat, yang merupakan pemilik sah atas obyek sengketa;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
Berupa Total Kerugian Materiil, yaitu :

Sewa Tanah Sawah sebesar : Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) per-tahun, maka dengan adanya dikuasai/diserobotnya obyek tanah sawah tersebut sejak tahun 2017 dan atau 8 (delapan) tahun oleh Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian sebesar : Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini;
8. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoebaar bij- voorraad), walaupun timbul Verzet, maupun Banding atau Kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sampai selesai.

SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Cq. Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak