1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah kandung di dalam akta kelahiran Pemohon Nomor 08/27984/TP/2008 tertanggal 11 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari nama ayah kandung Pemohon dari Achmad Aziz diperbaiki menjadi Abdul Aziz;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama ayah kandung pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |