Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2017/PN Pml TOHIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2017/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TOHIRIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. mengabulkan permohonan pemohon; memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama pemohon dan ayah pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 05/14368/TP/2007 tanggal 28 Maret 2007 yang semula tertulis RISKA AYU NOPIANTI, perempuan dari suami istri : TOHIRIN dan LELA WIDIASTUTI sedang sebenarnya harus tertulis PRISKA AYU NOVIANTI, perempuan dari suami istri TOHIRIN dan LELA WIDIASTUTI;
  2. memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mengganti nama pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan
  3. membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak