1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir dan nama ayah kandung di dalam akta Kelahiran anak ketiga Pemohon nomor 3327-LT-3110214-0018 tertanggal 31 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari 2014 diperbaiki menjadi 2012 dan Nama Ayah Agus Uripyono diperbaiki menjadi Lukman Aripin;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tahun lahir pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |