1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama anak di dalam akta Kelahiran anak Pemohon dengan nomor: 3327-LU-15092022-0033 tertanggal 15 September 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari dari Humaira Aulia Zaniyah menjadi Humaira Aulia Saniyah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |