| Dakwaan |
Kesatu
------------ Bahwa terdakwa MUHAMAD KHOERUL ANAM alias AAN Bin SOLEH pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kecepit RT 003 RW 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa berawal pada akhir bulan Agustus 2024 ketika terdakwa, ENA (Daftar Pencarian Orang/ DPO) beserta teman-teman ENA (DPO) sedang berada di rumah terdakwa MUHAMAD KHOERUL ANAM alias AAN Bin SOLEH yang beralamat di Desa Kecepit RT 003 RW 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang dimana ketika itu terdakwa mengetahui bahwa ENA (DPO) chattingan melalui whatsapp dengan seseorang bernama TOMPEL (DPO) yang pada intinya ENA (DPO) bertanya kepada TOMPEL (DPO) dimana ENA (DPO) bisa mendapatkan tembakau sintetis yang kemudian dijawab oleh TOMPEL (DPO) bahwa ENA (DPO) bisa mendapatkan tembakau sintetis melalui akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” dan keesokan harinya terdakwa mendengar bahwa ENA (DPO) telah berhasil bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis dengan metode pembayaran melalui aplikasi Dana.------------------------------------------------------------------
- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa dengan menggunakan akun instagram miliknya yaitu “Abcad28” mengikuti / memfollow akun instragram “mr gorilla the king of the jungle”, setelah mengikuti akun instragram tersebut terdakwa mengetahui setiap history / status instagram termasuk daftar harga tembakau sintetis yang terdapat pada akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” yaitu 1 R-100K, 2R-200K, 3R- 300K, 4R-400K.-------
- Bahwa terdakwa sudah 6 x (enam kali) membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instrgram “mr gorilla the king of the jungle” yaitu:------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 13 September 2024 setelah terdakwa melihat status pada akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” kemudian terdakwa mengirim chat / pesan ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” dengan huruf “P”, lalu dijawab oleh akun tersebut,”masuk” kemudian terdakwa jawab “300K” setelah itu dijawab oleh akun tersebut,”ada” lalu terdakwa menanyakan nomor rekening untuk tujuan transaksi dan dibalas oleh akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” dengan memberikan nomor DANA 0895391852537 nama DITA RANI, selanjutnya sekira pukul 17.53 WIB terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke nomor DANA 0895391852537 atas nama DITA RANI, selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengirim uang tersebut ke nomor DANA 0895391852537 atas nama DITA RANI, kemudian terdakwa mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” dan beberapa saat kemudian akun instragram “mr gorilla the king of the jungle”, membalas chat terdakwa,”cek”, lalu terdakwa membalas,”ok mas” kemudian dibalas akun instragram “mr gorilla the king of the jungle”, “tunggu sebentar” dan beberapa jam kemudian terdakwa mendapatkan chatingan/ pesan dari instagram akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” berupa foto dan shareloc lokasi dimana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil oleh terdakwa dan kemudian tembakau sintetis tersebut diambil oleh terdakwa di pinggir jalan raya Desa Karangsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dan kemudian digunakan oleh terdakwa dan GEWOR (DPO).------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 GEWOR (DPO) menghubungi nomor whatsapp terdakwa 083133598059 untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan GEWOR (DPO) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis secara patungan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) milik terdakwa dan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) milik GEWOR (DPO) lalu terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke GEWOR (DPO) kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 23.53 WIB terdakwa mendapat kiriman uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari GEWOR (DPO) yang masuk ke nomor Dana milik terdakwa lalu selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal tanggal 28 September 2024 sekira pukul 23.54 wib dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” “200 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” mengirim nomor aplikasi dana 0895391852537 atas nama DITA RANI lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui nomor Dana milik terdakwa ke nomor Dana 0895391852537 atas nama DITA RANI dengan cara transfer sejumlah Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke akun instagram mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas “ kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, setelah mendapatkan kiriman tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama GEWOR (DPO) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket di pinggir jalan raya Desa Karangsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang selanjutnya narkotika jenis tembakau sentetis tersebut digunakan bersama oleh terdakwa bersama dengan GEWOR (DPO).------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 GEWOR (DPO) menghubungi nomor whatsapp terdakwa 083133598059 untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah ) lalu terdakwa menjawab “ya” lalu terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke GEWOR (DPO) lalu tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WIB dan pukul 01.33 WIB terdakwa mendapat kiriman uang dari GEWOR (DPO) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang masuk ke nomor Dana milik terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 22.13 wib dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” 200 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan mengirim nomor Dana 0895391852537 atas nama DITA RANI lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui nomor Dana milik terdakwa ke nomor Dana 0895391852537 atas nama DITA RANI dengan cara transfer sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke akun instagram mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas“ kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, setelah mendapatkan kiriman tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan GEWOR (DPO) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket di pinggir jalan raya Desa Cikendung Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang untuk kemudian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dipakai bersama oleh terdakwa dan GEWOR (DPO). --------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB HAKI (DPO) menghubungi whatsapp terdakwa di nomor 083133598059 untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu selanjutnya terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun instagram “mr gorilla the king of the jungle”, setelah akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “ada” lalu terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304, kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 18.46 WIB terdakwa mendapat kiriman uang dari HAKI (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang masuk ke nomor Dana milik terdakwa selain itu terdakwa juga menerima uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari HAKI (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 wib dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” 400 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan mengirim nomor Dana 085892500430 atas nama Farijal selanjutnya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari nomor Dana milik terdakwa ke nomor Dana atas nama Farijal tersebut setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas“ kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, setelah mendapatkan kiriman tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wib terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket tersebut di pinggir jalan raya Moga-Karangsari Desa Karangsari Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang kemudian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa serahkan kepada HAKI (DPO) dengan cara terdakwa meletakkan narkotika jenis tembakau sintetis pesanan HAKI (DPO) tersebut ke dalam bekas bungkus rokok CAMEL di pinggir jalan raya Moga-Karangsari lalu narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh terdakwa lokasinya difoto kemudian dikirimkan kepada HAKI (DPO) untuk diambil oleh HAKI (DPO).
- Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 HAKI (DPO) menghubungi whatsapp terdakwa di nomor 083133598059 untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menjawab “OK" selanjutnya terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke HAKI (DPO) kemudian HAKI (DPO) mengirim bukti transfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor whatsapp terdakwa sekira selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” seharga Rp 202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 23.46 WIB dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” “200 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan mengirim nomor Dana 085892500430 atas nama FARIJAL lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah) melalui nomor Dana terdakwa ke nomor 085892500430 atas nama FARIJAL dengan cara transfer dan setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti trasnfer tersebut ke akun “mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas“ lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, lalu pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket tersebut di pinggir jalan Perumnas Moga-Pemalang Kabupaten Pemalang dan kemudian diserahkan terdakwa kepada HAKI (DPO) dengan cara terdakwa meletakkan narkotika jenis tembakau sintetis pesanan HAKI (DPO) tersebut ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya di pinggir jalan raya Moga-Karangsari lalu narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh terdakwa lokasinya difoto kemudian dikirimkan kepada HAKI (DPO) untuk diambil oleh HAKI (DPO).-------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 HAKI (DPO) menghubungi whatsapp terdakwa di nomor 083133598059 untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menjawab “OK" selanjutnya terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke HAKI (DPO) kemudian HAKI (DPO) lalu sekira pukul 13.09 WIB terdakwa mendapat kiriman uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari HAKI (DPO) yang masuk ke nomor DANA milik terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 13.12 WIB dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” 400 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan mengirim nomor Dana 085892500430 atas nama FARIJAL lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui nomor Dana terdakwa ke nomor 085892500430 atas nama FARIJAL dengan cara transfer sedangkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa dan setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke akun “mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas“ kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, kemudian pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket yang diletakkan di bawah batu yang berlokasi di pinggir jalan raya Moga-Karangsari Desa Karangsari Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, bahwa selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut rencananya oleh terdakwa akan diserahkan kepada HAKI (DPO) dengan cara narkotika jenis tembakau sintetis pesanan HAKI (DPO) tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok gajah baru lalu terdakwa meletakkan bungkus rokok bungkus rokok gajah baru tersebut di dekat Vila yang beralamat di Desa kebangan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang dan mengrimkan foto lokasi kepada HAKI (DPO) namun ketika terdakwa mengirimkan foto lokasi tersebut kepada HAKI (DPO), HAKI berkata,“jangan taruh disitu, tolong ambil lagi nanti kita ketemu di rumah (terdakwa)“ kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibawa oleh terdakwa ke rumahnya dan disimpan di dalam paralon pembuangan air hujan di rumah terdakwa.------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapat informasi terdakwa telah melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis kemudian anggota satrenarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi ARIF BUDIMAN dan saksi ASMORO BUDI PURWANTO langsung menuju ke rumah terdakwa MUHAMAD KHOERUL ANAM alias AAN Bin SOLEH yang beralamat di Desa Kecepit RT 003 RW 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang dan setibanya anggota satrenarkoba Polres Pemalang di rumah terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB anggota satrenarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi ARIF BUDIMAN dan saksi ASMORO BUDI PURWANTO langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang duduk-duduk di teras depan rumah terdakwa dan setelah diinterogasi oleh anggota satrenarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi ARIF BUDIMAN dan saksi ASMORO BUDI PURWANTO serta disaksikan oleh perangkat Desa Kecepit RT 003 RW 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang yaitu saksi TRI ARIANTO kemudian terdakwa mengakui telah menyembunyikan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintentis dengan berat kotor 2,13 gram (dua koma satu tiga gram) yang dibungkus dengan plastic klip kecil warna transparan dibungkus stiker hitam dan papir (kertas rokok) yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok gajah baru oleh terdakwa di dalam paralon pembuangan air hujan di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang beserta barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1) 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip kecil warna trasparan dengan berat kotor 2,13 gram (dua koma satu tiga gram) atau berat bersih 1,74630 gram (satu koma tujuh empat enam tiga kosong gram);
2) 1 (satu) unit HP Merk OPPO F9 Warna ungu IMEI 1 869597043995930 IMEI 2 869597043995922 nomor HP 083133598059. (SIM 1) 083104864304 (SIM 2) 087855012823;
3) 1 (satu) bungkus rokok gajah baru;
4) 28 (dua puluh delapan) lembar papir (kertas rokok) warna putih bertuliskan DJI DOE RAN 23A;
5) 54 (lima puluh empat) lembar papir (kertas rokok) warna putih bertuliskan R;
6) 1 (satu) potong stiker warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2830/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium, EKO FERI PRASETYO, S.Si., Jabatan Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, NUR TAUFIK, S.T., Jabatan Jabatan Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, dengan kesimpulan : BB-6155/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,74630 gram (satu koma tujuh empat enam tiga kosong gram) mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan BB-6155/2024/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,73721 gram (satu koma tujuh tiga tujuh dua satu gram) selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis”.-------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
Atau
Kedua
------------ Bahwa terdakwa MUHAMAD KHOERUL ANAM alias AAN Bin SOLEH pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kecepit RT 003 RW 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada akhir bulan Agustus 2024 ketika terdakwa, ENA (Daftar Pencarian Orang/ DPO) beserta teman-teman ENA (DPO) sedang berada di rumah terdakwa MUHAMAD KHOERUL ANAM alias AAN Bin SOLEH yang beralamat di Desa Kecepit RT 003 RW 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang dimana ketika itu terdakwa mengetahui bahwa ENA (DPO) chattingan melalui whatsapp dengan seseorang bernama TOMPEL (DPO) yang pada intinya ENA (DPO) bertanya kepada TOMPEL (DPO) dimana ENA (DPO) bisa mendapatkan tembakau sintetis yang kemudian dijawab oleh TOMPEL (DPO) bahwa ENA (DPO) bisa mendapatkan tembakau sintetis melalui akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” dan keesokan harinya terdakwa mendengar bahwa ENA (DPO) telah berhasil bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis dengan metode pembayaran melalui aplikasi Dana.--------------------------------------------------------
- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa dengan menggunakan akun instagram miliknya yaitu “Abcad28” mengikuti / memfollow akun instragram “mr gorilla the king of the jungle”, setelah mengikuti akun instragram tersebut terdakwa mengetahui setiap history / status instagram termasuk daftar harga tembakau sintetis yang terdapat pada akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” yaitu 1 R-100K, 2R-200K, 3R- 300K, 4R-400K.-----
- Bahwa terdakwa sudah 6 x (enam kali) membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” yaitu :-----------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 13 September 2024 setelah terdakwa melihat status pada akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” kemudian terdakwa mengirim chat / pesan ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” dengan huruf “P”, lalu dijawab oleh akun tersebut,”masuk” kemudian terdakwa jawab “300K” setelah itu dijawab oleh akun tersebut,”ada” lalu terdakwa menanyakan nomor rekening untuk tujuan transaksi dan dibalas oleh akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” dengan memberikan nomor DANA 0895391852537 nama DITA RANI, selanjutnya sekira pukul 17.53 WIB terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke nomor DANA 0895391852537 atas nama DITA RANI, selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengirim uang tersebut ke nomor DANA 0895391852537 atas nama DITA RANI, kemudian terdakwa mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” dan beberapa saat kemudian akun instragram “mr gorilla the king of the jungle”, membalas chat terdakwa,”cek”, lalu terdakwa membalas,”ok mas” kemudian dibalas akun instragram “mr gorilla the king of the jungle”, “tunggu sebentar” dan beberapa jam kemudian terdakwa mendapatkan chatingan/ pesan dari instagram akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” berupa foto dan shareloc lokasi dimana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil oleh terdakwa dan kemudian tembakau sintetis tersebut diambil oleh terdakwa di pinggir jalan raya Desa Karangsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dan kemudian digunakan oleh terdakwa dan GEWOR (DPO).--------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 GEWOR (DPO) menghubungi nomor whatsapp terdakwa 083133598059 untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan GEWOR (DPO) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis secara patungan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) milik terdakwa dan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) milik GEWOR (DPO) lalu terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke GEWOR (DPO) kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 23.53 WIB terdakwa mendapat kiriman uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari GEWOR (DPO) yang masuk ke nomor Dana milik terdakwa lalu selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal tanggal 28 September 2024 sekira pukul 23.54 wib dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” “200 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” mengirim nomor aplikasi dana 0895391852537 atas nama DITA RANI lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui nomor Dana milik terdakwa ke nomor Dana 0895391852537 atas nama DITA RANI dengan cara transfer sejumlah Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke akun instagram mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas “ kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, setelah mendapatkan kiriman tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama GEWOR (DPO) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket di pinggir jalan raya Desa Karangsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang selanjutnya narkotika jenis tembakau sentetis tersebut digunakan bersama oleh terdakwa bersama dengan GEWOR (DPO).-------------------
- Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 GEWOR (DPO) menghubungi nomor whatsapp terdakwa 083133598059 untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah ) lalu terdakwa menjawab “ya” lalu terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke GEWOR (DPO) lalu tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WIB dan pukul 01.33 WIB terdakwa mendapat kiriman uang dari GEWOR (DPO) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang masuk ke nomor Dana milik terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 22.13 wib dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” 200 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan mengirim nomor Dana 0895391852537 atas nama DITA RANI lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui nomor Dana milik terdakwa ke nomor Dana 0895391852537 atas nama DITA RANI dengan cara transfer sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke akun instagram mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas“ kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, setelah mendapatkan kiriman tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan GEWOR (DPO) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket di pinggir jalan raya Desa Cikendung Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang untuk kemudian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dipakai bersama oleh terdakwa dan GEWOR (DPO).----------
- Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB HAKI (DPO) menghubungi whatsapp terdakwa di nomor 083133598059 untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu selanjutnya terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun instagram “mr gorilla the king of the jungle”, setelah akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “ada” lalu terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304, kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 18.46 WIB terdakwa mendapat kiriman uang dari HAKI (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang masuk ke nomor Dana milik terdakwa selain itu terdakwa juga menerima uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari HAKI (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 wib dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” 400 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan mengirim nomor Dana 085892500430 atas nama Farijal selanjutnya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari nomor Dana milik terdakwa ke nomor Dana atas nama Farijal tersebut setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas“ kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, setelah mendapatkan kiriman tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wib terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket tersebut di pinggir jalan raya Moga-Karangsari Desa Karangsari Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang kemudian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa serahkan kepada HAKI (DPO) dengan cara terdakwa meletakkan narkotika jenis tembakau sintetis pesanan HAKI (DPO) tersebut ke dalam bekas bungkus rokok CAMEL di pinggir jalan raya Moga-Karangsari lalu narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh terdakwa lokasinya difoto kemudian dikirimkan kepada HAKI (DPO) untuk diambil oleh HAKI (DPO).----
- Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 HAKI (DPO) menghubungi whatsapp terdakwa di nomor 083133598059 untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menjawab “OK" selanjutnya terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke HAKI (DPO) kemudian HAKI (DPO) mengirim bukti transfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor whatsapp terdakwa sekira selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” seharga Rp 202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 23.46 WIB dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” “200 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan mengirim nomor Dana 085892500430 atas nama FARIJAL lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah) melalui nomor Dana terdakwa ke nomor 085892500430 atas nama FARIJAL dengan cara transfer dan setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti trasnfer tersebut ke akun “mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas“ lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, lalu pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket tersebut di pinggir jalan Perumnas Moga-Pemalang Kabupaten Pemalang dan kemudian diserahkan terdakwa kepada HAKI (DPO) dengan cara terdakwa meletakkan narkotika jenis tembakau sintetis pesanan HAKI (DPO) tersebut ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya di pinggir jalan raya Moga-Karangsari lalu narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh terdakwa lokasinya difoto kemudian dikirimkan kepada HAKI (DPO) untuk diambil oleh HAKI (DPO).---------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 HAKI (DPO) menghubungi whatsapp terdakwa di nomor 083133598059 untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menjawab “OK" selanjutnya terdakwa memberi nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 083104864304 ke HAKI (DPO) kemudian HAKI (DPO) lalu sekira pukul 13.09 WIB terdakwa mendapat kiriman uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari HAKI (DPO) yang masuk ke nomor DANA milik terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 13.12 WIB dengan cara ketika terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Kecepit Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terdakwa mengirim DM (Direct Message) ke akun instragram “mr gorilla the king of the jungle” 400 K” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “OK” dan mengirim nomor Dana 085892500430 atas nama FARIJAL lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui nomor Dana terdakwa ke nomor 085892500430 atas nama FARIJAL dengan cara transfer sedangkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa dan setelah uang tersebut terkirim lalu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke akun “mr gorilla the king of the jungle” lalu akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” menjawab “Ok mas“ kemudian akun instagram “mr gorilla the king of the jungle” mengirim DM (Direct Message) kepada instagram terdakwa berupa foto dan lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dapat diambil, kemudian pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket yang diletakkan di bawah batu yang berlokasi di pinggir jalan raya Moga-Karangsari Desa Karangsari Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, bahwa selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut rencananya oleh terdakwa akan diserahkan kepada HAKI (DPO) dengan cara narkotika jenis tembakau sintetis pesanan HAKI (DPO) tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok gajah baru lalu terdakwa meletakkan bungkus rokok bungkus rokok gajah baru tersebut di dekat Vila yang beralamat di Desa kebangan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang dan mengrimkan foto lokasi kepada HAKI (DPO) namun ketika terdakwa mengirimkan foto lokasi tersebut kepada HAKI (DPO), HAKI berkata,“jangan taruh disitu, tolong ambil lagi nanti kita ketemu di rumah (terdakwa)“ kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibawa oleh terdakwa ke rumahnya dan disimpan di dalam paralon pembuangan air hujan di rumah terdakwa.---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapat informasi terdakwa telah melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis kemudian anggota satrenarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi ARIF BUDIMAN dan saksi ASMORO BUDI PURWANTO langsung menuju ke rumah terdakwa MUHAMAD KHOERUL ANAM alias AAN Bin SOLEH yang beralamat di Desa Kecepit RT 003 RW 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang dan setibanya anggota satrenarkoba Polres Pemalang di rumah terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB anggota satrenarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi ARIF BUDIMAN dan saksi ASMORO BUDI PURWANTO langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang duduk-duduk di teras depan rumah terdakwa dan setelah diinterogasi oleh anggota satrenarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi ARIF BUDIMAN dan saksi ASMORO BUDI PURWANTO serta disaksikan oleh perangkat Desa Kecepit RT 003 RW 001 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang yaitu saksi TRI ARIANTO kemudian terdakwa mengakui telah menyembunyikan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintentis dengan berat kotor 2,13 gram (dua koma satu tiga gram) yang dibungkus dengan plastic klip kecil warna transparan dibungkus stiker hitam dan papir (kertas rokok) yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok gajah baru oleh terdakwa di dalam paralon pembuangan air hujan di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang beserta barang bukti berupa :
1) 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip kecil warna trasparan dengan berat kotor 2,13 gram (dua koma satu tiga gram) atau berat bersih 1,74630 gram (satu koma tujuh empat enam tiga kosong gram);
2) 1 (satu) unit HP Merk OPPO F9 Warna ungu IMEI 1 869597043995930 IMEI 2 869597043995922 nomor HP 083133598059. (SIM 1) 083104864304. (SIM 2) 087855012823;
3) 1 (satu) bungkus rokok gajah baru;
4) 28 (dua puluh delapan) lembar papir (kertas rokok) warna putih bertuliskan DJI DOE RAN 23A;
5) 54 (lima puluh empat) lembar papir (kertas rokok) warna putih bertuliskan R;
6) 1 (satu) potong stiker warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2830/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium, EKO FERI PRASETYO, S.Si., Jabatan Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, NUR TAUFIK, S.T., Jabatan Jabatan Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, dengan kesimpulan : BB-6155/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,74630 gram (satu koma tujuh empat enam tiga kosong gram) mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan BB-6155/2024/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,73721 gram (satu koma tujuh tiga tujuh dua satu gram) selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.----
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |