Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Pml 1.EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
ABDUL MUNIR Alias MUNIR Bin (Alm) SAMSUL HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-269/M.3.22/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUNIR Alias MUNIR Bin (Alm) SAMSUL HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa Abdul Munir Alias Munir Bin (Alm) Samsul Hadi bersama-sama dengan saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan (sebagai terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan yang beralamat di Dusun Gumuk RT.02 RW.03, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Arif Budiman Bin Suprayitno dan saksi Asmoro Budi Purnomo, SH mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabuk-mabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim SatResNarkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa pil jenis Tramadol, Hexymer 2 dan Double Y.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib bertempat di tempat tinggal saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan yang beralamat di Dusun Gumuk RT.02 RW.03, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, saksi Asmoro Budi Purnomo, S.H, saksi Arif Budiman Bin Suprayitno beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang lainnya mengamankan dengan Terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam tas warna hitam terdakwa berupa 4 (empat) butir Pil Tramadol, 1 (satu) HP merk Vivo type 1820 warna merah Nomor HP 082328229599, No. Imei slot 1 : 867308043047512, No. Imei slot 2 : 867308043047504, 1 (satu) tas wana hitam, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang.
  • Bahwa terdakwa menjual pil Tramadol kepada saksi Adam Hafid Sungkar Alias Adam sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wib di tempat tinggal Terdakwa di Dusun Gumuk RT.02 RW.03, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, terdakwa menjual kepada saksi Adam Hafid Sungkar Alias Adam sebanyak 5 (lima) butir, dengan harga per butir seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dengan total seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan yang menyerahkan pil Tramadol kepada saksi Adam Hafid Sungkar Alias Adam sedangkan terdakwa yang menerima pembayaran uang. Yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib di tempat tinggal saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan di Dusun Gumuk RT.02 RW.03, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, namun pada saat terdakwa akan menjual pil tersebut terdakwa sudah ditangkap oleh anggota Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil jenis Tramadol, Hexymer 2 dan Double Y. tersebut dengan membeli kepada Iqbal (dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pemalang) sebanyak 4 (empat) kali yaitu, pertama sekitar akhir bulan Agustus 2024 sekita pukul 13.00 Wib di depan Masjid Agung Randudongkal dengan cara menchating dan janjian bertemu dengan Iqbal di depan Masjid Randudongkal, kemudian terdakwa mengajak saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan untuk patungan/iuran untuk (kulakan) pil Tramadol tersebut, dengan modal masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang saat itu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali membeli lagi Pil Hexymer dan Double Y, yang kedua pada awal bulan September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di depan Masjid Agung Randudongkal, terdakwa membeli 1 (satu) botol pil Hexymer dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Yang ketiga, pada akhir bulan September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di depan Masjid Agung Randudongkal, terdakwa membeli 1 (satu) bungkus pil Tramadol dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang keempat pada pertengahan bulan Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di depan Masjid Agung Randudongkal, terdakwa membeli 1 (satu) ½ (setengah) bungkus pil Tramadol dan 50 (lima puluh) butir pil Double Y dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa pil kuning yang diduga Hexymer, pil warna putih yang diduga jenis Double Y, pil Tramadol kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan telah menjual/mengedarkan pil kuning yang diduga Hexymer, pil warna putih yang diduga jenis Double Y, pil Tramadol sejak 2 (dua) bulan sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dan perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan yang mengedarkan sediaan farmasi tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor : 3097/NOF/2024 pada hari Senin tanggal 04 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik M. Fauzi Hidayat, S.Si.,M.T, S.H. Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : BB-6788/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G. Barang bukti Nomor : BB-6789/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”, barang bukti Nomor : BB-6790/2024/NOF dan barang bukti Nomor : BB-6791/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

----- Perbuatan Terdakwa Abdul Munir Alias Munir Bin (Alm) Samsul Hadi bersama-sama dengan saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan (sebagai terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa Abdul Munir Alias Munir Bin (Alm) Samsul Hadi bersama-sama dengan saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan (sebagai terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan yang beralamat di Dusun Gumuk RT.02 RW.03, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Arif Budiman Bin Suprayitno dan saksi Asmoro Budi Purnomo, SH mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabuk-mabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim SatResNarkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa pil jenis Tramadol, Hexymer 2 dan Double Y.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib bertempat di tempat tinggal saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan yang beralamat di Dusun Gumuk RT.02 RW.03, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, saksi Asmoro Budi Purnomo, S.H, saksi Arif Budiman Bin Suprayitno beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang lainnya mengamankan dengan Terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam tas warna hitam terdakwa berupa 4 (empat) butir Pil Tramadol, 1 (satu) HP merk Vivo type 1820 warna merah Nomor HP 082328229599, No. Imei slot 1 : 867308043047512, No. Imei slot 2 : 867308043047504, 1 (satu) tas wana hitam, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang.
  • Bahwa terdakwa menjual pil Tramadol kepada saksi Adam Hafid Sungkar Alias Adam sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wib di tempat tinggal Terdakwa di Dusun Gumuk RT.02 RW.03, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, terdakwa menjual kepada saksi Adam Hafid Sungkar Alias Adam sebanyak 5 (lima) butir, dengan harga per butir seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dengan total seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan yang menyerahkan pil Tramadol kepada saksi Adam Hafid Sungkar Alias Adam sedangkan terdakwa yang menerima pembayaran uang. Yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib di tempat tinggal saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan di Dusun Gumuk RT.02 RW.03, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, namun pada saat terdakwa akan menjual pil tersebut terdakwa sudah ditangkap oleh anggota Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil jenis Tramadol, Hexymer 2 dan Double Y. tersebut dengan membeli kepada Iqbal (dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pemalang) sebanyak 4 (empat) kali yaitu, pertama sekitar akhir bulan Agustus 2024 sekita pukul 13.00 Wib di depan Masjid Agung Randudongkal dengan cara menchating dan janjian bertemu dengan Iqbal di depan Masjid Randudongkal, kemudian terdakwa mengajak saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan untuk patungan/iuran untuk (kulakan) pil Tramadol tersebut, dengan modal masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang saat itu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali membeli lagi Pil Hexymer dan Double Y, yang kedua pada awal bulan September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di depan Masjid Agung Randudongkal, terdakwa membeli 1 (satu) botol pil Hexymer dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Yang ketiga, pada akhir bulan September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di depan Masjid Agung Randudongkal, terdakwa membeli 1 (satu) bungkus pil Tramadol dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang keempat pada pertengahan bulan Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di depan Masjid Agung Randudongkal, terdakwa membeli 1 (satu) ½ (setengah) bungkus pil Tramadol dan 50 (lima puluh) butir pil Double Y dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa pil kuning yang diduga Hexymer, pil warna putih yang diduga jenis Double Y, pil Tramadol kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan telah menjual/mengedarkan pil kuning yang diduga Hexymer, pil warna putih yang diduga jenis Double Y, pil Tramadol sejak 2 (dua) bulan sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dan perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan yang mengedarkan sediaan farmasi tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor : 3097/NOF/2024 pada hari Senin tanggal 04 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik M. Fauzi Hidayat, S.Si.,M.T, S.H. Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : BB-6788/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G. Barang bukti Nomor : BB-6789/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”, barang bukti Nomor : BB-6790/2024/NOF dan barang bukti Nomor : BB-6791/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

----- Perbuatan Terdakwa Abdul Munir Alias Munir Bin (Alm) Samsul Hadi bersama-sama dengan saksi Dwi Arga Aji Laksono Alias Klowor Bin Zuwildan (sebagai terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya