Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2022/PN Pml PT ANEKA USAHA KABUPATEN PEMALANG DASIRI Penetapan Konstatering
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2022/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT ANEKA USAHA KABUPATEN PEMALANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DASIRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANDASIRI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima
  2. Mengabulkan tuntutan penggugat seluruhnya
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Pemalang
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp sejumlah Rp. 1.319.675.000,- (satu milyar tiga ratus Sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ; atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak