DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat untuk membayar semua kerugian Penggugat baik kerugian Materi maupun Imateriil yang dilakukan Tergugat sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wan Prestasi;
3. Menghukum Tergugat membayarkan kerugian materiil maupun Immateriil secara langsung tunai setelah putusan diucapkan dengan perincian sebagai berikut;
a. Kerugian Materiil senilai RP.314.660.000,- ( tiga ratus empat belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan
b. Kerugian Immateriil senilai Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)
4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali; dan
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
A T A U;
Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |