Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2021/PN Pml PT.Bank Rakyak Indonesa, Kantor Cabang Pemalang BRI Unit Klareyan SISWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyak Indonesa, Kantor Cabang Pemalang BRI Unit Klareyan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SISWANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.844.664,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK1810G9IC/5985/10/2018 Tanggal 23 Oktober 2018 berikut lampiran;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK1810G9IC/5985/10/2018 Tanggal 23 Oktober 2018 berikut lampiran;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 130.844.664,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 130.844.664,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 95.708.700,-

Tunggakan Bunga Rp. 35.175.964,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No No.24 /Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atas nama Siswandi, dengan luas 105 m2 berdasarkan Surat Ukur 1326/1980 tanggal 1980, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak