?1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah WANPRESTASI pada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman (Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 205.686.250,- dengan rincian sebagai berikut :
- Tunggakan Pokok : Rp. 134.571.659,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 71.114.591,-
Secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atau melalui kuasanya sejak Hakim Pengadilan Negeri Pemalang membacakan putusan perkara ini.
4. Menghukum Tergugat apabila tidak membayar seluruh tunggakan (Pokok + Bunga) selambat - lambatnya 2 bulan setelah putusan. maka secara suka rela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu 2 (dua) bukti kepemilikan (1) Sertifikat Hak Milik dengan Nomor SHM : 00208 Nomor Surat Ukur:00048/Mejagong/2006 Tanggal Surat Ukur : 23-01-2006 Luas : 182 M?2; Atas Nama : ABDUL CHOLIL terletak di Desa Mejagong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang dan (2) Sertifikat Hak Milik dengan Nomor SHM : 02425 Nomor Surat Ukur : 02325/Cibuyur/2022 Tanggal Surat Ukur : 10-10-2022 Luas : 149 M?2; Atas Nama : TARSONO terletak di Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
5. Bahwa oleh karena tergugat merupakan pihak yang dikalahkan dalam perkara ini maka tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |