Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2022/PN Pml 1.YULI WIDIOWATI, SH.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
1.SUPENDI Bin SUHARSO
2.MUHAMAD MAULANA HASANUDIN Bin TAHIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-12/M.3.22/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPENDI Bin SUHARSO[Penahanan]
2MUHAMAD MAULANA HASANUDIN Bin TAHIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Ia Terdakwa  I. SUPENDI Bin SUHARSO  bersama sama dengan Terdakwa II. MUHAMAD  MAULANA HASANUDIN Bin TAHIR  pada hari Jum’at  tanggal 24  september 2021  sekira jam 21.30  Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2021 bertempat di pinggir jalan depan rumah saksi DASRI, di Dukuh Kalitengah Rt 011, Rw 003, Desa Beluk, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang   atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang  mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain  dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan Hukum, yang di lakukan oleh orang dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk mencapai barang yang dimaksuddi lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu."  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut   :

Bahwa berawal  sekitar pertengahan Bulan september 2021 para terdakwa bersepakat dan merencanakan  untuk mengambil barang milik orang lain yang dapat dimanfaatkan hasilnya .
Bahwa kemudian pada  hari Jum’at   tanggal 24 september  2021  sekira jam 21.30  Wib para terdakwa pergi menuju di Dukuh Kalitengah Rt 011, Rw 003, Desa Beluk, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, sesampainya di tempat tersebut para terdakwa melihat ada 1 ( satu) unit sepeda motor  jenis YAMAHA VEGA R warna biru  tahun 2008 Nopol: G 6190 EM Noka MH33P90028K08650, Nosin 3P9058758 milik saksi DASRI  yang sedang di parkir di pinggir jalan  depan rumah saksi DASRI ,

Bahwa  selanjutnya terdakwa I, SUSPENDI langsung mendekati sepeda motor tersebut  dan terdakwa II MUHAMAD MAULANA HASANUDIN  mengawasi  dari jarak kurang lebih sekitar 50 ( lima puluh ) meter .
Bahwa selanjutnya oleh terdakwa I, SUSPENDI sepeda motor tersebut dibuka paksa dengan menggunakan kunci T  yang sudah dipersiapkannya hingga sepeda motor tersebut  dapat di hidupkan mesinya dan kemudian oleh para terdakwa sepeda tersebut di sembunyikan di rumahnya terdakwa I SUSPENDI.
Bahwa maksud tujuan para terdakwa mengambil sepeda tersebut dengan harapan bisa di jual dan hasilnya bisa di bagi bersama serta para terdakwa mengambil sepeda Motor tersebut tanpa seijin saksi DASRI.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa,  saksi korban DASRI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 7 000.000 (  tujuh juta rupiah ).
Bahwa pada akhirnya para terdakwa dapat diamankan berikut barang buktinya berupa 1 ( satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega warna biru Tahun 2008, No pol G- 6190 - Noka MH33P90028K08650, Nosin 3P9058758 EM berikut STNK nya

- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya