Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2021/PN Pml HENRI LAMHOT MARTUA NABABAN RAKMA TURNIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HENRI LAMHOT MARTUA NABABAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAKMA TURNIP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menetapkan menurut hukum jual beli tanah non pertanian / perumahan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah
  3. Menyatakan bahwa jual beli sebidang tanah non pertanian / perumahan milik Tergugat yang telah dijual kepada Penggugat adalah sah
  4. Menghukum tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini
  5. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang untuk balik nama tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00655 dengan luas tanah 120 m2 atas nama RAKMA TURNIP kepada Penggugat.

 

 

ATAU

Apabila Majelis Hukum berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak