| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar Rp. 74.116.915,- ( tujuh puluh empat juta seratus enam belas ribu sembilan ratus lima belas rupiah )
4. Menghukum Tergugat I, dan II apabila tidak melunasi seluruh hutang sejumlah Rp. 259.343.031,- ( Dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga puluh satu rupiah )
maka secara sukarela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu : Hak Milik Nomor :00171, seluas 261 m2; berdasarkan Surat Ukur Nomor 00087/Gembyang/2007, tanggal 04-09-2007, terletak di Desa Gembyang Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas namaSITI MAFIROH
Dilelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |