| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa SLAMET CARIDI Bin TURAH pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar Jam 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di gubug tambak yang berada di area tambak, ikut Desa Tasikrejo RT 04, RW 05, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa berada di komplek lokalisasi sambil minum minuman keras bersama dengan saksi TOHANI, Saksi NUROKHIM dan SISWANTO .
- Bahwa beberapa saat kemudian rekan terdakwa yang bernama SISWANTO bercerita ke terdakwa kalau pada saat mencari kepiting di sekitar area tambak milik saksi SAMIDIN telah di lempar kayu oleh saksi SAMIDIN, mendengar hal tersebut terdakwa ikut emosi juga karena terdakwa juga biasa mencari ikan dan kepiting di area tambak milik saksi SAMIDIN.
- Bahwa selanjutnya beberapa saat kemudian terdakwa bermaksud pulang kerumahnya dan saksi TOHANI Bin SUDERYO, Saksi NUROKHIM dan SISWANTO juga pulang tapi melalui jalan yang berbeda namun di ketika di tengah jalan Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang terdakwa bertemu dengan saksi SAMIDIN, oleh karena terdakwa masih terbawa emosi atas cerita dari SISWANTO hingga akhirnya terdakwa memukul kepala saksi SAMIDIN, tapi pada saat itu dilerai oleh rekan rekan terdakwa yaitu saksi TOHANI Bin SUDERYO, Saksi NUROKHIM dan SISWANTO yang kebetulan saat itu sedang berjalan di sekitar area tempat tersebut hingga akhirya terdakwa maupun saksi SAMIDIN pergi dari tempat tersebut .
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar Jam 02.00 WIB ditengah suasana hati yang masih emosi terdakwa berjalan menuju ke area tambak ikan dan sesampainya di tambak ikan terdakwa menuju ke gubug Tambak ikan yang berada di Desa Tasikrejo Rt 04, Rw 05, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, bahwa sesampainya ditempat tersebut terdakwa melihat saksi korban KUSTOMO Bin SARKAH sedang duduk di dalam gubug tambak.
- Bahwa melihat saksi KUSTOMO Bin SARKAH di gubug tersebut terdakwa langsung mendekat dan memukul wajah dan kepala saksi korban KUSTOMO dengan tangan kanan mengepal sebanyak 5 ( lima) kali dan memukul kearah perut dengan tangan kanan mengepal sebanyak 2 ( dua) kali dan beberapa saat kemudian terdakwa mengambil potongan bambu di pinggir gubug selanjutnya potongan bambu tersebut dipukulkan ke arah bahu sebelah kanan saksi korban KUSTOMO sebanyak 1 ( satu) kali hingga akhirnya saksi korban KUSTOMO kesakitan dan melarikan diri
- Bahwa terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban KUSTOMO dikarenakan terdakwa dendam karena teman dekat saksi korban KUSTOMO yang bernama saksi SAMIDIN telah memukul teman dekat terdakwa yang bernama SISWANTO
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Puskesmas Mojo Nomor : 440/330.4/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang di buat dan di tandatangani oleh Dokter Agus Sukanto dokter dari Puskesmas Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bagian Kepala : Kepala sebelah kanan bengkak kurang lebih 5 cm , nyeri wajah sebelah kiri bengkak dan lebam kurang lebih 5 cm
- Bagian bahu : bahu kanan bengkak dan lebam kurang lebih 10 cm
kesimpulan : korban mengalami luka lebam bengkak dan nyeri akibat benturan benda tumpul.
- Bahwa akibat kekerasan yang di lakukan terdakwa Slamet Caridi Bin Turah menyebabkan saksi korban KUSTOMO Bin (alm) SARIPIN tidak bekerja selama 2 ( dua) bulan karena saksi korban KUSTOMO masih merasakan nyeri pada bagian perut sebelah kiri serta bahu kanan masih terasa sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP . |