Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.YULI WIDIOWATI, SH
SLAMET CARIDI Bin TURAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8/M.3.22/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET CARIDI Bin TURAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa SLAMET CARIDI Bin TURAH  pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar Jam 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di gubug tambak yang berada di area tambak, ikut Desa Tasikrejo RT 04, RW 05, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan penganiayaan,  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu  tanggal 04 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa berada di komplek lokalisasi  sambil minum minuman keras  bersama dengan saksi TOHANI, Saksi NUROKHIM dan    SISWANTO .
  • Bahwa beberapa saat kemudian  rekan terdakwa yang bernama  SISWANTO bercerita ke terdakwa kalau pada saat mencari kepiting di sekitar area tambak milik saksi SAMIDIN telah di lempar kayu oleh saksi   SAMIDIN, mendengar hal tersebut terdakwa ikut emosi juga karena terdakwa juga biasa mencari ikan dan kepiting di area tambak milik  saksi   SAMIDIN.
  • Bahwa selanjutnya beberapa saat kemudian  terdakwa  bermaksud pulang kerumahnya dan saksi TOHANI Bin SUDERYO, Saksi NUROKHIM dan   SISWANTO  juga pulang tapi melalui jalan yang berbeda namun di ketika di  tengah jalan Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang  terdakwa bertemu dengan saksi SAMIDIN,  oleh karena terdakwa masih terbawa emosi atas cerita dari SISWANTO hingga akhirnya terdakwa  memukul kepala  saksi SAMIDIN, tapi pada saat itu dilerai oleh rekan rekan terdakwa yaitu saksi TOHANI Bin SUDERYO, Saksi NUROKHIM dan SISWANTO   yang kebetulan saat itu sedang berjalan di sekitar area tempat tersebut hingga akhirya terdakwa maupun  saksi SAMIDIN pergi dari tempat tersebut .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar Jam 02.00 WIB ditengah suasana hati yang masih emosi terdakwa berjalan menuju  ke area tambak ikan dan sesampainya di tambak ikan terdakwa menuju ke gubug Tambak ikan    yang berada di Desa  Tasikrejo Rt 04, Rw 05, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, bahwa sesampainya ditempat  tersebut terdakwa melihat saksi korban  KUSTOMO Bin SARKAH  sedang duduk di dalam  gubug  tambak.
  • Bahwa melihat saksi KUSTOMO Bin SARKAH  di gubug tersebut terdakwa langsung mendekat dan memukul wajah dan kepala saksi korban KUSTOMO dengan tangan kanan mengepal  sebanyak 5 ( lima) kali dan memukul kearah perut dengan tangan kanan mengepal sebanyak 2 ( dua) kali dan beberapa saat kemudian terdakwa mengambil potongan bambu di pinggir gubug  selanjutnya potongan bambu tersebut dipukulkan ke arah bahu sebelah kanan  saksi korban KUSTOMO sebanyak 1 ( satu) kali hingga akhirnya saksi korban KUSTOMO kesakitan dan  melarikan diri 
  • Bahwa terdakwa melakukan pemukulan  kepada saksi korban  KUSTOMO dikarenakan terdakwa dendam karena teman dekat saksi korban KUSTOMO yang bernama saksi SAMIDIN telah memukul teman dekat terdakwa yang bernama  SISWANTO
  • Bahwa  berdasarkan  visum et repertum Puskesmas Mojo Nomor : 440/330.4/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang di buat dan di tandatangani oleh  Dokter Agus  Sukanto dokter dari Puskesmas Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut  :
  • Bagian Kepala   : Kepala sebelah kanan bengkak kurang lebih 5 cm , nyeri wajah  sebelah kiri bengkak dan lebam kurang lebih 5 cm
  • Bagian bahu    :   bahu kanan bengkak dan lebam kurang lebih 10 cm

kesimpulan  :  korban mengalami luka lebam bengkak dan nyeri  akibat benturan benda tumpul.

  • Bahwa akibat  kekerasan yang di lakukan terdakwa Slamet Caridi Bin Turah menyebabkan saksi korban KUSTOMO  Bin (alm) SARIPIN  tidak bekerja selama 2 ( dua) bulan  karena saksi korban KUSTOMO  masih merasakan nyeri pada bagian perut  sebelah kiri serta bahu kanan masih terasa sakit.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)   KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya