Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Pml 1.RAHMAN
2.RIYATI
3.KANTO
4.FATIKHATUN
5.TAPSIR
6.RINA PURWATI
7.IIN ANDARYANI WIDIYANINGRUM
1.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
2.TAUFIK BAMBANG SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RAHMAN
2RIYATI
3KANTO
4FATIKHATUN
5TAPSIR
6RINA PURWATI
7IIN ANDARYANI WIDIYANINGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arfan Yadis RukmnaRAHMAN
2Arfan Yadis RukmnaRIYATI
3Arfan Yadis RukmnaKANTO
4Arfan Yadis RukmnaFATIKHATUN
5Arfan Yadis RukmnaTAPSIR
6Arfan Yadis RukmnaRINA PURWATI
7Arfan Yadis RukmnaIIN ANDARYANI WIDIYANINGRUM
Tergugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
2TAUFIK BAMBANG SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RETNO ISMOYOWATI, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan atas Permohonan Eksekusi  Perkara Perdata nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN.Pml. seluruhnya.
  2. Menolak Permohonan Eksekusi  Perkara Perdata nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN.Pml. pada Pengadilan Negeri Pemalang
  3. Menyatakan sebagai berikut :
  1. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 458/2017 tanggal 02 November 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
  2. Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 446/2017 tanggal 26 November 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
  3.  Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 107/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
  4. Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 423/2017 tanggal 09 Oktober 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
  5. Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 535/2016 tanggal 14 Desember 2016  yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
  6. Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 61/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
  7. Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 369/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
  8. Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 190/2017 tanggal 05 Mei 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.

 

Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  1. Menyatakan Terlawan I dan Turut Terlawan telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
  2. Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk menganti kerugian Materiil atas perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat/ Para Pelawan sebesar Rp. 2.332.000.000,- (dua milyard tiga ratus tiga pulu dua juta rupiah).
  3. Menghukum terlawan 1 untuk mengganti kerugian Inmateriil atas kerugian moril yang dirsakan Pelawan sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah)
  4. Menyatakan perjanjian kredit nomor : 111204001878/MK/KRJ/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016 batal demi hukum.
  5. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk memperbaharui Perjanjian kredit dengan sisa kewajiban hutang yang harus di bayarkan Terlawan II.
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Atau :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak