| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan atas Permohonan Eksekusi Perkara Perdata nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN.Pml. seluruhnya.
- Menolak Permohonan Eksekusi Perkara Perdata nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN.Pml. pada Pengadilan Negeri Pemalang
- Menyatakan sebagai berikut :
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 458/2017 tanggal 02 November 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
- Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 446/2017 tanggal 26 November 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
- Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 107/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
- Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 423/2017 tanggal 09 Oktober 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
- Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 535/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
- Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 61/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
- Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 369/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
- Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 190/2017 tanggal 05 Mei 2017 yang di buat oleh dan di hadapan HJ. Retno Isnoyowati, SH, dengan daerah kerja Kabupaten Pemalang.
Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Terlawan I dan Turut Terlawan telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk menganti kerugian Materiil atas perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat/ Para Pelawan sebesar Rp. 2.332.000.000,- (dua milyard tiga ratus tiga pulu dua juta rupiah).
- Menghukum terlawan 1 untuk mengganti kerugian Inmateriil atas kerugian moril yang dirsakan Pelawan sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah)
- Menyatakan perjanjian kredit nomor : 111204001878/MK/KRJ/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016 batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk memperbaharui Perjanjian kredit dengan sisa kewajiban hutang yang harus di bayarkan Terlawan II.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |