| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa kontrak/perjanjian pelunasan utang antara: Tergugat, Perusahaan Amin Abdulrahman Trading L.L.C dan kreditur Salman Obaid Mohamed Al-Tawilah Al-Suwaidi, adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat bagi pihak yang membuatnya;
3. Menyatakan bahwa Tergugat secara sah menurut hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), untuk itu patut kiranya Tergugat segera mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mengganti kerugian materil sesuai dengan jumlah utang sebesar 25.135.750 Dirham (Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dirham) atau jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp.115.351.474.493,33 (Seratus Lima Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga Rupiah);
4. Memerintahkan kepada Tergugat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang sebesar 25.135.750 Dirham (Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dirham) atau jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp.115.351.474.493,33 (Seratus Lima Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga Rupiah) kepada kreditur Salman Obaid Mohamed Al-Tawilah Al-Suwaidi;
5. Memerintahakan kepada Tergugat untuk tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi putusan Pengadilan atas Perkara ini;
6. Menghukum Tergugat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang sebesar 25.135.750 Dirham (Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dirham) atau jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp.115.351.474.493,33 (Seratus Lima Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga Rupiah) kepada kreditur Salman Obaid Mohamed Al-Tawilah Al-Suwaidi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala bentuk biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |