Petitum |
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan agar Pengadilan Negeri Pemalang menghentikan dan melarang Terlawan untuk melakukan segala perbuatan hukum dalam hal ini melakukan kegiatan eksekusi terhadap SHM No. 3129, SHM No. 2284, SHM No. 1326, SHM No. 1259, SHM No. 1306, SHM No. 549, SHM No. 1104, SHM No. 003052, SHM No. 1342, SHM No. 5091, SHM No. 5092, SHM No. 5093, SHM No. 5093, SHM No. 5094, SHM No. 5095, SHM No. 551, SHM No. 2316, SHM No. 2317, SHM No. 0087, SHM No. 578, SHM No. 03187, SHGB No. 00007, SHM No. 1100, SHM No. 823, SHM No. 1099, SHM No. 1357, SHM No. 854, SHM No. 996, dan SHM No. 465, dan menghentikan proses peletakan Hak Tanggungan terhadap SHM No. 6197, SHM No. 6198, SHM No. 6199, SHM No. 6200, SHM No. 6201, SHM No. 6202, SHM No. 6203, SHM No. 6204, SHM No. 6205, SHM No. 6206, SHM No. 6207, SHM No. 6208, dan SHM No. 6209. sampai perkara perlawan ini diputuskan dan berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde)
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelawan.
- Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan, berupa kerugian Materiil dan kerugian Imateriil, sebagai berikut:
- kerugian Materiil Pelawan sebagai akibat tidak dilakukannya pencairan fasilitas kredit rekening koran oleh Terlawan kepada Pelawan sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah)
- Kerugian Imateriil berupa kerugian waktu dan tenaga akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Terlawan kepada Pelawan sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah).
- Menghukum Terlawan untuk menghentikan segala perbuatan hukum dalam hal perbuatan-perbuatan untuk melakukan kegiatan eksekusi ;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Pemalang untuk melepaskan segala atribut - atribut yang telah terpasang pada objek-objek hak tanggungan dalam perkara aquo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, dan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo;
Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |