Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
Karis Widodo alias Candu bin Watno Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/M.3.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Karis Widodo alias Candu bin Watno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia Terdakwa Karis Widodo Alias Candu  Bin Watno, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kendalsari RT.05 RW. 04 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Ahmad Badarudin dan saksi Azhar Enggar Utomo mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabukmabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim SatResNarkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa pil kuning TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Warung Kopi milik Arif yang beralamat di Desa Kendalsari Rt.06 Rw 04 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, saksi Ahmad Badarudin, saksi Azhar Enggar Utomo beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang bertemu dengan Terdakwa di tempat tersebut dan selanjutnya sekira pukul 14.40 Wib, saksi Ahmad Badarudin, saksi Azhar Enggar Utomo dan Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Kendalsari RT.05 RW.04 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang untuk melakukan penggeledahan setelah itu ditemukan barang bukti berupa Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus sejumlah 550 (lima ratus lima puluh) butir yang ditemukan di dalam sebuah paket dari ekspedisi TIKI yang kemudian barang bukti tersebut diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang beserta barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit Handphone Samsung S04 warna hijau beserta Nomor Handphone: 085813964408, 1 (satu) Dos warna coklat, 1 (satu) plastik bekas bungkus paketan TIKI warna kuning dan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan Pengirim dari NOVITA SARI Tanggerang Telpon +6281295372542,  Penerima ke CANDU Simpang 5 Kendalsari Rt.05 Rw.04 KendalsariPetarukan-Pemalang telpon +628821513416 untuk dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang.
  • Bahwa rencananya Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut akan Terdakwa jual kepada temanteman Terdakwa salah satunya adalah saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak yang mana saat itu sudah berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) kepada saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan pijat dengan Ayah Terdakwa kemudian sekira pukul 14.30 Wib setelah saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak selesai pijat lalu saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak menemui Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang berisi 4 (empat) butir seharga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan pijat dengan Ayah Terdakwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib setelah saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak selesai pijat lalu saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak menemui Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang berisi 4 (empat) butir seharga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat berupa Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER)  untuk 1 (satu) paket berisi 4 (empat) butir dijual dengan harga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) dan dari penjualan obat tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) per butirnya serta Terdakwa sudah menjual Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut dengan membeli kepada kakak kandung Terdakwa bernama AMAR Alias UU (DPO) yang berada di Tangerang dengan cara Terdakwa menghubungi Nomor Whatsapp AMAR Alias UU (DPO) dengan nomor 085781672051 lalu setelah Terdakwa memesan kemudian Terdakwa mentransfer uang pembayaran melalui Aplikasi DANA ke nama akun NURUL AMAR SASONGKO dengan Nomor 085781672051 dan selanjutnya AMAR Alias UU (DPO) akan mengirimkan obat tersebut melalui jasa ekspedisi TIKI ke alamat rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) kepada AMAR Alias UU (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali dan terakhir Terdakwa membeli obat tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan seharihari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 498/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: BB1142/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

--------- Bahwa ia Terdakwa Karis Widodo Alias Candu  Bin Watno, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kendalsari RT.05 RW. 04 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Ahmad Badarudin dan saksi Azhar Enggar Utomo mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabukmabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim SatResNarkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa pil kuning TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Warung Kopi milik Arif yang beralamat di Desa Kendalsari Rt.06 Rw 04 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, saksi Ahmad Badarudin, saksi Azhar Enggar Utomo beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang bertemu dengan Terdakwa di tempat tersebut dan selanjutnya sekira pukul 14.40 Wib, saksi Ahmad Badarudin, saksi Azhar Enggar Utomo dan Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Kendalsari RT.05 RW.04 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang untuk melakukan penggeledahan setelah itu ditemukan barang bukti berupa Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus sejumlah 550 (lima ratus lima puluh) butir yang ditemukan di dalam sebuah paket dari ekspedisi TIKI yang kemudian barang bukti berupa tersebut diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang beserta barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit Handphone Samsung S04 warna hijau beserta Nomor Handphone: 085813964408, 1 (satu) Dos warna coklat, 1 (satu) plastik bekas bungkus paketan TIKI warna kuning dan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan Pengirim dari NOVITA SARI Tanggerang Telpon +6281295372542,  Penerima ke CANDU  Simpang 5 Kendalsari Rt.05 Rw.04 KendalsariPetarukan-Pemalang telpon +628821513416 untuk dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang.
  • Bahwa rencananya Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut akan Terdakwa jual kepada temanteman Terdakwa salah satunya adalah saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak yang mana saat itu sudah berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) kepada saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan pijat dengan Ayah Terdakwa kemudian sekira pukul 14.30 Wib setelah saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak selesai pijat lalu saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak menemui Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang berisi 4 (empat) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan pijat dengan Ayah Terdakwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib setelah saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak selesai pijat lalu saksi Rizki Hardiyan Alias Danyak menemui Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang berisi 4 (empat) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat berupa Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER)  untuk 1 (satu) paket berisi 4 (empat) butir dijual dengan harga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) dan dari penjualan obat tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) per butirnya serta Terdakwa sudah menjual Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut dengan membeli kepada kakak kandung Terdakwa bernama AMAR Alias UU (DPO) yang berada di Tangerang dengan cara Terdakwa menghubungi Nomor Whatsapp AMAR Alias UU (DPO) dengan nomor 085781672051 lalu setelah Terdakwa memesan kemudian Terdakwa mentransfer uang pembayaran melalui Aplikasi DANA ke nama akun NURUL AMAR SASONGKO dengan Nomor 085781672051 dan selanjutnya AMAR Alias UU (DPO) akan mengirimkan obat tersebut melalui jasa ekspedisi TIKI ke alamat rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) kepada AMAR Alias UU (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali dan terakhir Terdakwa membeli obat tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan seharihari.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya