Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2023/PN Pml PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk. Unit Purwoharjo Pemalang 1.SETURAH
2.WIDIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2023/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk. Unit Purwoharjo Pemalang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SETURAH
2WIDIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.990.204,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.29/03/3794/08/2016 tanggal 12/08/2016 (berikut perubahan-perubahannya yang tertuang dalam Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.42/3794/5/2017 tanggal 12/05/2017, Addendum 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.59/3794/12/2017 tanggal 19/12/2017), selanjutnya disebut SPH.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.29/03/3794/08/2016 tanggal 12/08/2016 (berikut perubahan-perubahannya yang tertuang dalam Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.42/3794/5/2017 tanggal 12/05/2017, Addendum 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.59/3794/12/2017 tanggal 19/12/2017), selanjutnya disebut SPH.
  1. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.156.990.204,-
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.156.990.204,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 74.695.619,-

Tunggakan Bunga Rp. 82.294.585,-

 

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Gedeg, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM SHM No.51 /Desa Gedeg, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atas nama Seturah, dengan luas 429 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00016/GDG/2001 tanggal 6 Mei 2001, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak