Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.Bth/2018/PN Pml | 1.MASRIPAH 2.MUADI |
1.Hj. ALIYAH alias ALIYAH 2.AKHMAD ZAMRONI 3.SUPRIHATNOWO, SH.,Mkn. 4.KPKNL TEGAL 5.Kepala Bank Mega Syariah Tegal |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Sep. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.Bth/2018/PN Pml | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Sep. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Atas dasar Hal – hal tersebut diatas Pembantah I dan Pembantah II mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pemalang untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan bantahan dari pembantah I dan Pembantah II 2. Menyatakan Tidak Sah menurut hukum Jual Beli antara terbantah dengan terbantah II sebagaimana tersebut dalam akta jual beli No. 998/2016 dari terbantah III 3. Menyatakan tidak sahnya risalah lelang No. 998/2016 yang diterbitkan oleh terbantah cacad hukum dalam proses lelangnya 4. Menghukum terbantah V membayar kerugian Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Akibat Ulah Karyawan Terbantah V 5. Menolak membayar hasil panen sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang dibebankan kepada Pembantah I dan Pembantah II 6. Atau mohon putusan yang adil menurut hukum |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |