Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor: 15225/PK/B-PML/KU/II/2020 tanggal 01 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Purwoko Hadibroto & Sri Kusmiati;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Purwoko Hadibroto & Sri Kusmiati;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 15225/PK/B-PML/KU/II/2020 tanggal 01 Februari 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 366.241.185 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh lima rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap semua obyek didalam SHM Nomor : 240, Surat Ukur 00059/Payung/2012, Luas Tanah : 184 m2, Jenis Non Pertanian yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah, Lokasi : Dukuh Payung RT 002 RW 001 Payung Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang atas nama : Purwoko Hadibroto & Sri Kusmiati;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya, yaitu : “semua obyek didalam SHM Nomor : 240, Surat Ukur 00059/Payung/2012, Luas Tanah : 184 m2, Jenis Non Pertanian yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah, Lokasi : Dukuh Payung RT 002 RW 001 Payung Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang atas nama : Purwoko Hadibroto & Sri Kusmiati melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|