Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda) Purwoko Hadibroto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 03/GS/B-PML/I/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Purwoko Hadibroto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 366.241.185,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor: 15225/PK/B-PML/KU/II/2020 tanggal 01 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Purwoko Hadibroto & Sri Kusmiati;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Purwoko Hadibroto & Sri Kusmiati;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 15225/PK/B-PML/KU/II/2020 tanggal 01 Februari 2020;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 366.241.185 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh lima rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap semua obyek didalam SHM Nomor : 240, Surat Ukur  00059/Payung/2012, Luas Tanah : 184 m2, Jenis Non Pertanian yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah, Lokasi : Dukuh Payung RT 002 RW 001 Payung Kecamatan Bodeh Kabupaten  Pemalang atas nama : Purwoko Hadibroto & Sri Kusmiati;
  8. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya, yaitu : “semua obyek didalam SHM Nomor : 240, Surat Ukur 00059/Payung/2012, Luas Tanah : 184 m2, Jenis Non Pertanian yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah, Lokasi : Dukuh Payung RT 002 RW 001 Payung Kecamatan Bodeh Kabupaten  Pemalang atas nama : Purwoko Hadibroto & Sri Kusmiati melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak