Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.B/2024/PN Pml | 1.EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH 2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH |
1.DEWA ADI BASKARA BIN SAMSIR KAMAR 2.LUTFI AMIN ALS PAMAN BIN WARSO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.B/2024/PN Pml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-706/M.3.22/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa ia Terdakwa I DEWA ADI BASKARA BIN SAMSIR KAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II LUTFI AMIN ALS PAMAN BIN WARSO, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Lapangan Desa Kalimas yang beralamat di Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa Terdakwa I DEWA ADI BASKARA BIN SAMSIR KAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II LUTFI AMIN ALS PAMAN BIN WARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |