Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Pml 1.EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
1.DEWA ADI BASKARA BIN SAMSIR KAMAR
2.LUTFI AMIN ALS PAMAN BIN WARSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-706/M.3.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA ADI BASKARA BIN SAMSIR KAMAR[Penahanan]
2LUTFI AMIN ALS PAMAN BIN WARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa I DEWA ADI BASKARA BIN SAMSIR KAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II LUTFI AMIN ALS PAMAN BIN WARSO, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Lapangan Desa Kalimas yang beralamat di Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa I berangkat dari rumahnya menuju rumah Terdakwa II yang beralamat Desa Kajenengan RT.005 RW.001, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di rumah Terdakwa II, Terdakwa I kemudian menaruh sepeda motornya di rumah Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda yaitu sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna hitam (hasil curian ditempat lain) membonceng Terdakwa I pergi menuju ke Lapangan Desa Kalimas, setelah sampai di Lapangan Desa Kalimas sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II menyaksikan pertandingan sepak bola, selanjutnya Terdakwa I melihat ada kunci motor yang masih menempel di kontak sepeda motor milik saksi korban Panji Hutomo Bin Khosirin kemudian memberitahukan kepada Terdakwa II dan timbulah niatan untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban Panji Hutomo Bin Khosirin tersebut dengan jenis Honda Beat Nopol. G-2676-NI warna putih tahun 2017, No.Rangka : MH1JFZ110HK665294, No.Mesin : JFZ1E1664748 atas nama Himatun Amalia. Bahwa Terdakwa I langsung mengambil sepeda motor milik saksi korban Panji Hutomo Bin Khosirin tersebut tanpa izin dari pemiliknya dan langsung pergi kearah Jalan Desa Pakembaran-Gendoang, sedangkan Terdakwa II ikut kabur pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam (hasil curian ditempat lain). Selanjutnya Terdakwa I setelah sampai di turunan Jalan Desa Pakembaran – Gendoang Terdakwa I berhenti sejenak membuka sepeda motor dan melihat ada 1 (satu) buah HP merk Realme 7i warna biru kutub dengan IMEI 1 : 862735041280890, IMEI 2 : 862735041280882 dan langsung mengambilnya lalu terdakwa I melepas plat nomor motor dan membuangnya, kaos serta tas kain tersebut, setelah itu Terdakwa I pergi kerumah Terdakwa II untuk manaruh sepeda motor milik saksi korban Panji Hutomo Bin Khosirin. Kemudian setelah selang 2 (dua) hari Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II mengambil sepeda motor sepeda motor milik saksi korban Panji Hutomo Bin Khosirin untuk dipakai beraktifitas sehari-hari.
  • Akibat kejadian tersebut saksi korban Panji Hutomo Bin Khosirin mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.14.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa Terdakwa I DEWA ADI BASKARA BIN SAMSIR KAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II LUTFI AMIN ALS PAMAN BIN WARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya