Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pml THOMAS DWIKY PRASETYO Alias I'I Bin SUDRAJAT Pemerintah Republik Indonesia Cq KAPOLRI Cq Kapolda JATENG Cq Kapolres Pemalang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1THOMAS DWIKY PRASETYO Alias I'I Bin SUDRAJAT
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq KAPOLRI Cq Kapolda JATENG Cq Kapolres Pemalang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan atau tidak prosedural dan batal demi hukum beserta akibatnya;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan Kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari rumah tahanan ;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya