Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT. Reksa Finance Cabang Purwokerto 1.NANANG SUPRIONO
2.JUWANSAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADISTRA DEA PRADANAPT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
Tergugat
NoNama
1NANANG SUPRIONO
2JUWANSAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.307.035,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ---------------------------------
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa  Para Tergugat  telah melakukan Wanprestasi /Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8141220211100018 tanggal 30 November 2021; ------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar: -----------------------
  1. Sisa Hutang                                                     =   Rp.             132.307.535,-
  2. Denda keterlambatan angsuran berjalan         =   Rp.   30.724.500,-
  3. Coll Fee                                                           =   Rp.        275.000,-
  4. Biaya Penagihan                                             =   Rp.     3.000.000,-
  5. Total                                                                =   Rp. 166.307.035,-

(seratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu tiga puluh lima rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ COLT DIESEL FE 74 S (4X2) M/T, Warna: Kuning Hijau, Nomor Rangka: MHMFE74P4CK061369, Nomor Mesin: 4D34TH60814, No Polisi R 1559 SD, BPKB atas nama Melkiana Dwi Saputra, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban Para Tergugat. Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. ------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. -------------------

 

---------------------------------------------------- atau ---------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak