Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi Ijin Kepada Pemohon selaku wali ibu dari anaknya yang belum dewasa bernama: Zahra Aliifah Izza, anak perempuan lahir di Pemalang tanggal 25-01-2011 untuk menjual sebidang tanah pertanian tersebut dalam SHM No. 00046, luas 895 m2 atas nama Mulud bin Rasmad dan Siti Romjanah (Pemohon) terletak di Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:Sebelah Utara: Jalan DesaSebelah Timur: Tersier Sebelah Selatan: H. TarisSebelah Barat: Sahroni
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|