Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Pml KRISTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KRISTIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama Kristin, Christin, Kristianah/Kristin dan Kristianah Soemardjono adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah Kristin;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

                   Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak