Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
JOKO PURWANTO Bin NGATEMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-559/M.3.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PURWANTO Bin NGATEMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa Joko Purwanto Bin Ngatemin selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Prof. Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang (di depan Indomaret Kaligelang) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban LEO CANDRA LUMINTANG meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib mendapat pekerjaan untuk membawa Billboard sponsor sepak bola Liga 2 sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan ukuran perlembar 1 x 6 meter dari stadion Kebogiro Boyolali menuju ke Stadion Moechtar Pemalang dengan ongkos Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol: AD-8725-SM mulai mengangkut dan membawa Billboard sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan ukuran perlembar 1 x 6 meter dengan kondisi yang melebihi dimensi bak/ kapasitas angkut dari truk sepanjang 2 (dua) meter dari Stadion Kebogiro di Boyolali menuju ke Stadion Moechtar Pemalang.------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa beristirahat di dekat lapangan Mataram daerah Pekalongan untuk membeli jahe susu dan merokok sekira 15 (lima belas) menit kemudian melanjutkan perjalanan kembali, lalu sekira pukul 02.00 Wib sampai depan SPBU Tegalmlati Petarukan berhenti untuk mengecek tali-tali, setelah itu kembali melanjutkan perjalanan.------------------ -------
  • Bahwa kemudian sesampainya di Kota Pemalang dengan dipandu oleh aplikasi google maps truk yang dikemudikan oleh terdakwa mulai berjalan ke arah timur menuju ke Jalan Prof. Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, namun karena merasa salah dalam membaca aplikasi google maps terdakwa tidak menemukan tempat yang dituju, sehingga terdakwa berhenti di depan sebuah ruko di jalan tersebut dan bertanya kepada seseorang yang tidak dikenal yang memberitahu jika tujuan terdakwa yakni Stadion Moechtar telah terlewat sehingga terdakwa harus berbalik arah.----------
  • Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa berniat berbalik arah dengan cara menggerakkan truk yang dikendarai terdakwa secara mundur ke arah barat pada lajur jalan sebelah utara (lajur pengendara dari arah barat ke timur) tanpa menghidupkan lampu hazard, lalu masuk ke halaman Indomaret Desa Kaligelang Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang sehingga bagian belakang truk berada di sebelah utara dan bagian depan truk berada di bagian selatan, setelah itu terdakwa dengan tanpa menyalakan lampu sign kanan mulai menggerakkan truk maju untuk berbelok ke kanan atau ke arah barat untuk menuju ke Stadion Moechtar dengan cara bergerak maju menyerong ke barat melawan arus jalan yang seharusnya yaitu dari barat ke timur pada lajur jalan bagian utara, pada saat itu terdakwa melihat ada cahaya sepeda motor Honda Vario Nopol : G-6782-ZM warna hitam tahun 2012 yang dikendarai oleh korban Leo Candra Lumintang melaju di lajur utara jalan dari arah barat ke timur akan tetapi terdakwa tetap melanjutkan pergerakan truk untuk berbelok ke arah barat tanpa memperhatikan muatan berlebih yang diangkut oleh truk terdakwa, lalu pada saat posisi truk yang dikemudikan oleh terdakwa berada di tengah jalan dengan posisi melintang dengan arah serong ke barat, bagian pengaman roda belakang sebelah kanan truk terdakwa tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Leo Candra Lumintang hingga menimbulkan suara benturan yang keras, mengetahui hal tersebut, terdakwa kemudian memarkirkan truk yang dikendarainya tersebut di lajur jalan sebelah selatan menghadap barat, lalu turun dari truk dan menghampiri korban.-----------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi Hengki Tri Kurniawan, saksi Ahmad Badarudin dan saksi Habibi Adhi Prima Nurtantyo yang sedang berada di sekiar lokasi kejadian mendengar suara benturan keras, lalu menuju ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah dengan posisi tertelungkup menghadap ke barat di depan Indomaret, setelah itu korban dibawa menuju Rumah Sakit Umum Santa Maria Pemalang.----------------
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban Leo Candra Lumintang menderita luka-luka yang akhirnya meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Meninggal pada tanggal 03 Februari 2024 dan Surat Hasil pemeriksaan (visum et repertum) Nomor : No : 0279/SM/VIII/II/2024, atas nama korban : LEO CANDRA LUMINTANG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yusuf Kurniawan dari RSU Santa Maria, dijelaskan keadaan umum korban adalah meninggal dunia, dengan kesimpulan : Terdapat Vulnus laceratum pada hemithorax dextra dengan ukuran 30x5 cm, terdapat patah tulang clavicula dextra, terdapat vunus laceratum pada dahi dan hidung terdapat vulnus excoriasi pada antebrachi sinistra femur dextra dan genu dextra, terdapat hematoma di region epigastrium akibat benda tumpul.--------------------------------------------------

----------- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Joko Purwanto bin Ngatemin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya