Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
54/Pid.C/2022/PN Pml Polsek Comal DIMAS SURIYANTO Bin RUDI SAHPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.C/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/03/XI/RES.1.24./2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Polsek Comal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS SURIYANTO Bin RUDI SAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian ringan dengan tersangka DIMAS SURIYANTO Bin RUDI SAHPUTRA yang terjadi pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira jam 21.00 Wib di sebuah warung ikut Ds.Gintung Kec.Comal Kab.Pemalang DIMAS SURIYANTO mengambil dua buah tabung gas dan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan cara DIMAS SURIYANTO merusak pagar dinding warung yang terbuat dari bambu ditarik hingga sebagian lepas kemudian masuk kedalam warung mengambil uang Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dari kotak penyimpanan uang diatas meja makan warung dan setelah itu ke dapur warung melepas tabung gas yang masih terpasang dengan regulator selang kompor dan kemudian tabung gas tersebut di bawa keluar diletakkan di samping pintu selatan warung dan DIMAS SURIYANTO masuk kembali kedalam warung mengambil tabung gas lagi yang berada di bawa meja dapur dan di bawa keluar warung dan saat itu penjaga malam warung yang bernama DIMAS SAPUTRA datang dan melihat DIMAS SURIYANTO yang sedang berada di sebelah warung kemudian di tanya “sedang apa“ dan di jawab “sedang cari keong” dan setelah itu DIMAS SAPUTRA mengecek tabung gas di dapur sudah tidak ada dan kemudian DIMAS SAPUTRA menghubungi SUDARMINTO dan kemudian SUDARMINTO datang bersama dengan RUSDIYANTO mengamankan DIMAS SURIYANTO dan menemukan bahwa tabung gas yang berada di meja dapur diambil oleh DIMAS SURIYANTO dan di sembunyikan di mpojok selatan adari warung milik SUDARMINTO tersebut.

Dengan adanya peristiwa tersebut pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya