Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Pml 1.FITRI WATU PAKSI, SH
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
MULYADI Bin UNTUNG MULYANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-556/M.3.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI WATU PAKSI, SH
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin UNTUNG MULYANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------ Bahwa ia Terdakwa Mulyadi Bin (Alm) Untung Mulyantoro, pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 13.50 Wib, pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.55 Wib, pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 18. 51 Wib dan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 10.59 Wib dan sekira pukul 11.03 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023, atau setidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban Bambang Muryanto yang beralamat di Jalan RE Martadinata RT.05 RW.09 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya antara saksi korban Bambang Muryanto dengan Terdakwa saling kenal sekitar bulan Agustus 2022 karena bertemu di rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. Nur Syam Kholil di Desa Cibelok Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dan pada saat itu Terdakwa memperkenalkan diri sebagai TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) khusus wilayah Kecamatan Ulujami yang kemudian Terdakwa menerangkan dirinya mempunyai link untuk menyalurkan komoditi Ayam pada bantuan PKH BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang akhirnya hubungan saksi korban Bambang Muryanto dengan Terdakwa berlanjut untuk membahas rencana kerjasama.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar awal bulan September 2022 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi korban Bambang Muryanto yang beralamat di Jalan RE Martadinata RT.05 RW.09 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dengan maksud untuk mengajak kerjasama dengan saksi korban Bambang Muryanto dalam Program PKH BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) terkait usaha Supplier komoditi Ayam dan saat itu Terdakwa menawarkan kepada saksi korban Bambang Muryanto sebagai pemodal (investor) dan untuk keuntungannya akan dibagi rata berdua yang selanjutnya saksi korban Bambang Muryanto menyetujui kerjasama tersebut. Kemudian kerjasama tersebut akhirnya terlaksana pada bulan November 2022 dan bulan Desember 2022 lalu setelah program tersebut selesai, Terdakwa kembali mengajak saksi korban Bambang Muryanto untuk bekerja sama lagi dalam Program PKH BPNT bulan Januari 2023 dengan cara Terdakwa meminta uang modal kepada saksi korban Bambang Muryanto dengan mengatakan “Pak Bambang saya minta modalnya Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) nanti biasa setelah selesai hasilnya kita bagi rata” dan kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib di rumah saksi korban Bambang Muryanto yang beralamat di Jalan RE Martadinata RT.05 RW.09 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, saksi korban Bambang Muryanto telah menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Namun ternyata pada bulan Januari 2023, Pemerintah sudah tidak mengeluarkan bantuan dalam program PKH BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) melainkan dialihkan dalam bentuk uang tunai yang dicairkan melalui Kantor Pos sehingga uang sejumlah Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban Bambang Muryanto yang Terdakwa simpan justru digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa ijin korban dan tidak dikembalikan kepada saksi korban Bambang Muryanto.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib di rumah saksi korban Bambang Muryanto, awalnya Terdakwa dan saksi korban Bambang Muryanto sedang mengobrol bersama kemudian Terdakwa memberikan informasi kepada Korban terkait ada usaha Trading Subuh atau Trading Forex yang merupakan transaksi menukarkan mata uang asing melalui situs internet dan cara bermainnya yaitu di jam pagi atau waktu subuh lalu Terdakwa menawarkan usaha Trading tersebut kepada korban dengan mengatakan “Pak Bambang ada usaha Investasi Trading Subuh yaitu menukarkan mata uang asing dan investasi tersebut sampeyan akan mendapatkan keuntungan 10% sampai 15?ri modal yang diinvestasikan nanti saya yang menjalankan dan keuntungan nanti kita bagi dua” dan dari tawaran Terdakwa tersebut membuat saksi korban Bambang Muryanto tertarik karena akan mendapat keuntungan sebesar 10% sampai dengan 15% setiap bulan dari modal yang diinvestasikan dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 13.50 Wib di rumah saksi korban Bambang Muryanto akhirnya korban mentransfer uang modal kepada Terdakwa sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tetapi setelah itu korban berubah pikiran dan meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang modal yang sudah diberikan tersebut setengahnya yaitu sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 06.51 Wib Terdakwa telah mentransfer kembali uang tersebut sesuai dengan permintaan korban. Selanjutnya Terdakwa telah mentransfer uang kepada saksi korban Bambang Muryanto sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari 2023 dengan mentransfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada bulan Maret 2023 mentransfer uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa berbohong kepada korban dengan mengatakan uang tersebut merupakan fee atau hasil dari usaha Trading Subuh, namun kenyataannya uang yang Terdakwa transfer tersebut merupakan uang milik saksi korban Bambang Muryanto sendiri yang Terdakwa ambil dari uang modal sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut dengan maksud agar saksi korban Bambang Muryanto percaya dengan Terdakwa jika usaha Trading Subuh tersebut benar mendapat keuntungan tetapi faktanya usaha Trading Subuh tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif yang mana merupakan akal-akalan Terdakwa saja dan sisa uang modal milik korban sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dn seijin korban untuk membayar biaya pengobatan Ayah Terdakwa yang sakit.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi korban Bambang Muryanto lalu Terdakwa bercerita kepada korban sedang membutuhkan dana talangan untuk pelunasan Kredit BTM (Koperasi) sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan mengatakan “Pak Bambang saya dicarikan dana talangan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk nutup kredit di BTM Koperasi nanti soalnya saya akan dicairkan kembali Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan uangnya dalam 2 minggu nanti saya kembalikan dengan saya kasih keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga Pak Bambang nanti dapat Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dalam waktu 2 minggu” dan saat itu karena saksi korban Bambang Muryanto tergiur dengan fee yang Terdakwa janjikan sehingga saksi korban akhirnya menyetujui untuk meminjamkan uang kepada Terdakwa dengan mentransfer uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.55 Wib di rumah saksi korban. Namun uang tersebut ternyata digunakan oleh Terdakwa untuk menutup pinjaman milik Terdakwa di BTM Koperasi Ulujami senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) karena sudah jatuh tempo seningga Terdakwa sudah ditagih oleh pihak Koperasi untuk segera menutup pinjaman tersebut sehingga Terdakwa sudah membohongi saksi korban Bambang Muryanto untuk mendapatkan uang tersebut dan setelah batas waktu yang dijanjikan Terdakwa kepada korban, Terdakwa belum bisa mengembalikan uang tersebut yang akhirnya Terdakwa mencari pinjaman di KSP Mandiri tetapi ternyata hanya bisa cair sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan ditambahkan dengan uang milik Terdakwa sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga Terdakwa baru bisa mengembalikan uang milik saksi korban sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan mentransfer kepada saksi korban Bambang Muryanto pada tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 13.37 Wib dan masih ada kekurangan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang belum dikembalikan serta fee yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi korban sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2023 sekira pukul 18.51 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi korban Bambang Muryanto lalu membicarakan terkait proyek pengadaan kursi roda di kalangan Kantor Dinas Sosial Tahun Anggaran 2023 sebanyak 25 (dua puluh lima) unit kursi roda dan saat itu Terdakwa mengatakan telah diberi kepercayaan oleh Dinas Sosial Kab. Pemalang sebagai rekanan untuk proyek pengadaan kursi roda tersebut sehingga Terdakwa disuruh mencarikan modal yang nantinya uang modal tersebut akan dibayarkan atau dikembalikan oleh Dinas Sosial saat angaran turun. Kemudian Terdakwa bermaksud meminjam uang kepada saksi korban Bambang Muryanto dengan mengatakan “Pak Bambang ada proyek pengadaan kursi roda di Dinas Sosial Kab. Pemalang saya butuh modal Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) untuk belanja kursi roda nanti akhir bulan Agustus atau awal bulan September Tahun 2023 uang dari dinas turun dan akan saya kembalikan beserta fee nya yaitu selama 2 bulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)” karena kata-kata Terdakwa tersebut membuat saksi korban Bambang Muryanto percaya dan akhirnya mau meminjamkan uang modal kepada Terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai pada hari Senin tanggal 03 Juli tahun 2023 sekira pukul 18.51 Wib di rumah saksi korban. Kemudian agar saksi korban Bambang Muryanto percaya dengan Terdakwa lalu pada tanggal 20 Juli 2023 Terdakwa mentransfer uang kepada saksi korban sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan mengatakan uang tersebut merupakan fee atau keuntungan (profit) sehingga saksi korban percaya dan akhirnya saksi korban Bambang Muryanto berpikir agar dalam bisnis saling menguntungkan lalu uang tersebut saksi korban transfer kembali ke Terdakwa sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga uang yang saksi korban dapatkan saat itu hanya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Namun selanjutnya sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 atau selama 3 (tiga) bulan yang seharusnya saksi korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) belum diberikan lagi oleh Terdakwa karena sebenarnya rekanan proyek pengadaan kursi roda di Dinas Sosial Kab. Pemalang bukan melalui Terdakwa melainkan dengan pihak lain dan Terdakwa menggunakan proyek tersebut untuk membohongi saksi korban Bambang Muryanto agar mau menyerahkan uang sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa untuk biaya pengobatan Ayah Terdakwa, membayar hutang-hutang Terdakwa dan untuk biaya hidup sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi korban Bambang Muryanto lalu awalnya mengobrol dengan saksi korban mengenai akan ada proyek pengurusan perijian Rest Area KM 319 Ampelgading dimana proyek tersebut sedang mengalami permasalahan perijinan sehingga Terdakwa berencana akan mengurusi masalah perijinan tersebut dengan melakukan audiensi antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan Pihak Rosin selaku pemilik Rest Area agar proyek tersebut bisa berjalan dan untuk melakukan hal tersebut maksud kedatangan Terdakwa adalah untuk meminjam uang kepada saksi korban Bambang Muryanto sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk biaya audiensi dengan mengatakan “Pak Bambang saya carikan dana talangan untuk proses audiensi pengurusan perijian Rest Area KM 319 Ampelgading (Pemerintah Kab. Pemalang dengan Pihak Rosin selaku pemilik Rest Area) nanti 2 minggu kemudian sekitar akhir bulan juli 2023 uangnya saya kembalikan karena saya akan mendapatkan uang dari pemilik rosin sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) apabila perijinan ini selesai” dan kemudian saksi korban akhirnya mau meminjamkan uang kepada Terdakwa karena percaya dengan kata-kata Terdakwa yang akan mendapatkan uang dari pemilik Rosin dan setelah itu di hari yang sama saksi korban Bambang Muryanto telah mentransfer uang kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama sekira pukul 10.59 Wib dari M-Banking BCA milik saksi korban ke rekening Bank BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening: 1208392165 atas nama MULYADI sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan yang kedua sekira pukul 11.03 Wib mentransfer uang lagi dari M-Banking BRI milik saksi korban ke rekening Bank BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening: 1208392165 atas nama MULYADI sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Namun setelah batas waktu yang dijanjikan, Terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban tersebut karena uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari dan alasan Terdakwa meminjam uang saksi korban untuk biaya audiensi pengurusan perijian Rest Area KM 319 Ampelgading adalah tidak benar atau tidak ada (fiktif) yang mana hal tersebut adalah akal-akalan atau tipu daya Terdakwa kepada saksi korban Bambang Muryanto.
  • Bahwa kemudian saksi korban Bambang Muryanto mulai penasaran dan curiga terhadap Terdakwa atas semua janji-janji yang dikatakan tidak dipenuhi dan akhirnya saksi korban Bambang Muryanto mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pemalang untuk berkoordinasi atau mencari tahu tentang adanya proyek pengadaan kursi roda tersebut, lalu saksi korban bertemu dengan saksi Nur Hidayati selaku staff honorer dan saksi Supadi selaku Sekdin di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pemalang yang saat itu keduanya membenarkan adanya proyek tersebut akan tetapi bukan melalui Terdakwa melainkan dengan CV Fajar Utama yang beralamat di Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang yang sebelumnya memang sudah lama bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang dan setelah mengetahui hal tersebut saksi korban Bambang Muryanto merasa telah dibohongi serta dirugikan secara materiil.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Bambang Muryanto mulai menagih uang yang sudah Terdakwa pinjam dan awalnya Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua uang milik korban yang sudah dipakai dan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa baru bisa mengembalikan uang korban dengan mentransfer ke rekening saksi korban Bambang Muryanto sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan total uang yang belum dikembalikan sejumlah Rp.145.650.000,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun selanjutnya Terdakwa selalu beralasan setiap saksi korban Bambang Muryanto menagih kembali uang miliknya dan saat saksi korban menghubungi Terdakwa lewat telepon Terdakwa juga tidak mau mengangkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang pada akhirnya saksi korban Bambang Muryanto melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polsek Pemalang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Bambang Muryanto telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.145.650.000,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP  .------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

------ Bahwa ia Terdakwa Mulyadi Bin (Alm) Untung Mulyantoro, pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 13.50 Wib, pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.55 Wib, pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 18. 51 Wib dan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 10.59 Wib dan sekira pukul 11.03 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023, atau setidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban Bambang Muryanto yang beralamat di Jalan RE Martadinata RT.05 RW.09 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya antara saksi korban Bambang Muryanto dengan Terdakwa saling kenal sekitar bulan Agustus 2022 karena bertemu di rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. Nur Syam Kholil di Desa Cibelok Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dan pada saat itu Terdakwa memperkenalkan diri sebagai TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) khusus wilayah Kecamatan Ulujami yang kemudian Terdakwa menerangkan dirinya mempunyai link untuk menyalurkan komoditi Ayam pada bantuan PKH BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang akhirnya hubungan saksi korban Bambang Muryanto dengan Terdakwa berlanjut untuk membahas rencana kerjasama.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar awal bulan September 2022 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi korban Bambang Muryanto yang beralamat di Jalan RE Martadinata RT.05 RW.09 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dengan maksud untuk mengajak kerjasama dengan saksi korban Bambang Muryanto dalam Program PKH BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) terkait usaha Supplier komoditi Ayam dan saat itu Terdakwa menawarkan kepada saksi korban Bambang Muryanto sebagai pemodal (investor) dan untuk keuntungannya akan dibagi rata berdua yang selanjutnya saksi korban Bambang Muryanto menyetujui kerjasama tersebut. Kemudian kerjasama tersebut akhirnya terlaksana pada bulan November 2022 dan bulan Desember 2022 lalu setelah program tersebut selesai, Terdakwa kembali mengajak saksi korban Bambang Muryanto untuk bekerja sama lagi dalam Program PKH BPNT bulan Januari 2023 dengan cara Terdakwa meminta uang modal kepada saksi korban Bambang Muryanto dengan mengatakan “Pak Bambang saya minta modalnya Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) nanti biasa setelah selesai hasilnya kita bagi rata” dan kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib di rumah saksi korban Bambang Muryanto yang beralamat di Jalan RE Martadinata RT.05 RW.09 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, saksi korban Bambang Muryanto telah menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Namun ternyata pada bulan Januari 2023, Pemerintah sudah tidak mengeluarkan bantuan dalam program PKH BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) melainkan dialihkan dalam bentuk uang tunai yang dicairkan melalui Kantor Pos sehingga uang sejumlah Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban Bambang Muryanto yang Terdakwa simpan justru digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa ijin korban dan tidak dikembalikan kepada saksi korban Bambang Muryanto.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib di rumah saksi korban Bambang Muryanto, awalnya Terdakwa dan saksi korban Bambang Muryanto sedang mengobrol bersama kemudian Terdakwa memberikan informasi kepada Korban terkait ada usaha Trading Subuh atau Trading Forex yang merupakan transaksi menukarkan mata uang asing melalui situs internet dan cara bermainnya yaitu di jam pagi atau waktu subuh lalu Terdakwa menawarkan usaha Trading tersebut kepada korban dengan mengatakan “Pak Bambang ada usaha Investasi Trading Subuh yaitu menukarkan mata uang asing dan investasi tersebut sampeyan akan mendapatkan keuntungan 10% sampai 15?ri modal yang diinvestasikan nanti saya yang menjalankan dan keuntungan nanti kita bagi dua” dan dari tawaran Terdakwa tersebut membuat saksi korban Bambang Muryanto tertarik karena akan mendapat keuntungan sebesar 10% sampai dengan 15% setiap bulan dari modal yang diinvestasikan dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 13.50 Wib di rumah saksi korban Bambang Muryanto akhirnya korban mentransfer uang modal kepada Terdakwa sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tetapi setelah itu korban berubah pikiran dan meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang modal yang sudah diberikan tersebut setengahnya yaitu sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 06.51 Wib Terdakwa telah mentransfer kembali uang tersebut sesuai dengan permintaan korban. Selanjutnya Terdakwa telah mentransfer uang kepada saksi korban Bambang Muryanto sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari 2023 dengan mentransfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada bulan Maret 2023 mentransfer uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa berbohong kepada korban dengan mengatakan uang tersebut merupakan fee atau hasil dari usaha Trading Subuh, namun kenyataannya uang yang Terdakwa transfer tersebut merupakan uang milik saksi korban Bambang Muryanto sendiri yang Terdakwa ambil dari uang modal sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut dengan maksud agar saksi korban Bambang Muryanto percaya dengan Terdakwa jika usaha Trading Subuh tersebut benar mendapat keuntungan tetapi faktanya usaha Trading Subuh tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif yang mana merupakan akal-akalan Terdakwa saja dan sisa uang modal milik korban sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dn seijin korban untuk membayar biaya pengobatan Ayah Terdakwa yang sakit.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi korban Bambang Muryanto lalu Terdakwa bercerita kepada korban sedang membutuhkan dana talangan untuk pelunasan Kredit BTM (Koperasi) sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan mengatakan “Pak Bambang saya dicarikan dana talangan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk nutup kredit di BTM Koperasi nanti soalnya saya akan dicairkan kembali Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan uangnya dalam 2 minggu nanti saya kembalikan dengan saya kasih keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga Pak Bambang nanti dapat Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dalam waktu 2 minggu” dan saat itu karena saksi korban Bambang Muryanto tergiur dengan fee yang Terdakwa janjikan sehingga saksi korban akhirnya menyetujui untuk meminjamkan uang kepada Terdakwa dengan mentransfer uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.55 Wib di rumah saksi korban. Namun uang tersebut ternyata digunakan oleh Terdakwa untuk menutup pinjaman milik Terdakwa di BTM Koperasi Ulujami senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) karena sudah jatuh tempo seningga Terdakwa sudah ditagih oleh pihak Koperasi untuk segera menutup pinjaman tersebut sehingga Terdakwa sudah membohongi saksi korban Bambang Muryanto untuk mendapatkan uang tersebut dan setelah batas waktu yang dijanjikan Terdakwa kepada korban, Terdakwa belum bisa mengembalikan uang tersebut yang akhirnya Terdakwa mencari pinjaman di KSP Mandiri tetapi ternyata hanya bisa cair sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan ditambahkan dengan uang milik Terdakwa sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga Terdakwa baru bisa mengembalikan uang milik saksi korban sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan mentransfer kepada saksi korban Bambang Muryanto pada tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 13.37 Wib dan masih ada kekurangan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang belum dikembalikan serta fee yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi korban sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2023 sekira pukul 18.51 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi korban Bambang Muryanto lalu membicarakan terkait proyek pengadaan kursi roda di kalangan Kantor Dinas Sosial Tahun Anggaran 2023 sebanyak 25 (dua puluh lima) unit kursi roda dan saat itu Terdakwa mengatakan telah diberi kepercayaan oleh Dinas Sosial Kab. Pemalang sebagai rekanan untuk proyek pengadaan kursi roda tersebut sehingga Terdakwa disuruh mencarikan modal yang nantinya uang modal tersebut akan dibayarkan atau dikembalikan oleh Dinas Sosial saat angaran turun. Kemudian Terdakwa bermaksud meminjam uang kepada saksi korban Bambang Muryanto dengan mengatakan “Pak Bambang ada proyek pengadaan kursi roda di Dinas Sosial Kab. Pemalang saya butuh modal Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) untuk belanja kursi roda nanti akhir bulan Agustus atau awal bulan September Tahun 2023 uang dari dinas turun dan akan saya kembalikan beserta fee nya yaitu selama 2 bulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)” karena kata-kata Terdakwa tersebut membuat saksi korban Bambang Muryanto percaya dan akhirnya mau meminjamkan uang modal kepada Terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai pada hari Senin tanggal 03 Juli tahun 2023 sekira pukul 18.51 Wib di rumah saksi korban. Kemudian agar saksi korban Bambang Muryanto percaya dengan Terdakwa lalu pada tanggal 20 Juli 2023 Terdakwa mentransfer uang kepada saksi korban sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan mengatakan uang tersebut merupakan fee atau keuntungan (profit) sehingga saksi korban percaya dan akhirnya saksi korban Bambang Muryanto berpikir agar dalam bisnis saling menguntungkan lalu uang tersebut saksi korban transfer kembali ke Terdakwa sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga uang yang saksi korban dapatkan saat itu hanya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Namun selanjutnya sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 atau selama 3 (tiga) bulan yang seharusnya saksi korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) belum diberikan lagi oleh Terdakwa karena sebenarnya rekanan proyek pengadaan kursi roda di Dinas Sosial Kab. Pemalang bukan melalui Terdakwa melainkan dengan pihak lain dan Terdakwa menggunakan proyek tersebut untuk membohongi saksi korban Bambang Muryanto agar mau menyerahkan uang sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa untuk biaya pengobatan Ayah Terdakwa, membayar hutang-hutang Terdakwa dan untuk biaya hidup sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi korban Bambang Muryanto lalu awalnya mengobrol dengan saksi korban mengenai akan ada proyek pengurusan perijian Rest Area KM 319 Ampelgading dimana proyek tersebut sedang mengalami permasalahan perijinan sehingga Terdakwa berencana akan mengurusi masalah perijinan tersebut dengan melakukan audiensi antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan Pihak Rosin selaku pemilik Rest Area agar proyek tersebut bisa berjalan dan untuk melakukan hal tersebut maksud kedatangan Terdakwa adalah untuk meminjam uang kepada saksi korban Bambang Muryanto sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk biaya audiensi dengan mengatakan “Pak Bambang saya carikan dana talangan untuk proses audiensi pengurusan perijian Rest Area KM 319 Ampelgading (Pemerintah Kab. Pemalang dengan Pihak Rosin selaku pemilik Rest Area) nanti 2 minggu kemudian sekitar akhir bulan juli 2023 uangnya saya kembalikan karena saya akan mendapatkan uang dari pemilik rosin sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) apabila perijinan ini selesai” dan kemudian saksi korban akhirnya mau meminjamkan uang kepada Terdakwa karena percaya dengan kata-kata Terdakwa yang akan mendapatkan uang dari pemilik Rosin dan setelah itu di hari yang sama saksi korban Bambang Muryanto telah mentransfer uang kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama sekira pukul 10.59 Wib dari M-Banking BCA milik saksi korban ke rekening Bank BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening: 1208392165 atas nama MULYADI sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan yang kedua sekira pukul 11.03 Wib mentransfer uang lagi dari M-Banking BRI milik saksi korban ke rekening Bank BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening: 1208392165 atas nama MULYADI sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Namun setelah batas waktu yang dijanjikan, Terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban tersebut karena uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari dan alasan Terdakwa meminjam uang saksi korban untuk biaya audiensi pengurusan perijian Rest Area KM 319 Ampelgading adalah tidak benar atau tidak ada (fiktif) yang mana hal tersebut adalah akal-akalan atau tipu daya Terdakwa kepada saksi korban Bambang Muryanto.
  • Bahwa kemudian saksi korban Bambang Muryanto mulai penasaran dan curiga terhadap Terdakwa atas semua janji-janji yang dikatakan tidak dipenuhi dan akhirnya saksi korban Bambang Muryanto mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pemalang untuk berkoordinasi atau mencari tahu tentang adanya proyek pengadaan kursi roda tersebut, lalu saksi korban bertemu dengan saksi Nur Hidayati selaku staff honorer dan saksi Supadi selaku Sekdin di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pemalang yang saat itu keduanya membenarkan adanya proyek tersebut akan tetapi bukan melalui Terdakwa melainkan dengan CV Fajar Utama yang beralamat di Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang yang sebelumnya memang sudah lama bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang dan setelah mengetahui hal tersebut saksi korban Bambang Muryanto merasa telah dibohongi serta dirugikan secara materiil.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Bambang Muryanto mulai menagih uang yang sudah Terdakwa pinjam dan awalnya Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua uang milik korban yang sudah dipakai dan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa baru bisa mengembalikan uang korban dengan mentransfer ke rekening saksi korban Bambang Muryanto sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan total uang yang belum dikembalikan sejumlah Rp.145.650.000,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun selanjutnya Terdakwa selalu beralasan setiap saksi korban Bambang Muryanto menagih kembali uang miliknya dan saat saksi korban menghubungi Terdakwa lewat telepon Terdakwa juga tidak mau mengangkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang pada akhirnya saksi korban Bambang Muryanto melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polsek Pemalang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Bambang Muryanto telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.145.650.000,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya