Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2.YULI WIDIOWATI, SH
ILHAM RIYADI BIN RATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-705/M.3.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM RIYADI BIN RATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa ILHAM RIYADI BIN RATNO, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wib, dan pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah yang beralamat di Jalan Sindoro Dalam V RT.04 RW.21 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Asmoro Budi Purnomo, S.H. dan saksi Ahmad Badarudin mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabuk-mabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim SatResNarkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan pil warna kuning jenis DEXTRO.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib di tempat Kos Sahabat yang beralamat di Jl. Mochtar No.33 Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, saksi Asmoro Budi Purnomo, S.H., saksi Ahmad Badarudin beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang bertemu dengan Terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket @ 8 (delapan) butir pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER), 1 (satu) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER)  isi 6 (enam) butir, 1 (satu) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER)  isi 5 (lima) butir, 1 (satu) paket pil warna kuning jenis DEXTRO isi 60 (enam pulih) butir, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil warna transparan isi 52 (lima puluh dua) pcs, 1 (satu) unit Hp merk infinix type Hot 30 warna hitam beserta No.Hpnya 089636082832, uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang untuk dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut kepada teman-teman Terdakwa salah satunya adalah Saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah dan Terdakwa sudah menjual pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) kepada Saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib, dengan cara Terdakwa datang kerumah saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah yang beralamat di Jalan Sindoro Dalam V RT.04 RW.21 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang lalu menjual 20 (dua puluh) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wib dengan cara Terdakwa datang kerumah saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah yang beralamat di Jalan Sindoro Dalam V RT.04 RW.21 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang  lalu menjual 20 (dua puluh) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib dengan cara Terdakwa datang kerumah saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah yang beralamat di Jalan Sindoro Dalam V RT.04 RW.21 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang  lalu menjual 20 (dua puluh) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan pil kuning jenis DEXTRO tersebut dengan membeli kepada Daem (dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pemalang) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
  1. Yang pertama pada hari Rabu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2023 dengan membeli pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER)  sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa dalam bentuk per paket dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  2. Yang kedua pada hari Sabtu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di sebelah Utara TPU Ancak Suci yang beralamat di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Terdakwa membeli pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa dalam bentuk per paket dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  3. Yang ketiga pada hari Sabtu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di sebelah Utara TPU Ancak Suci yang beralamat di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Terdakwa membeli pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa dalam bentuk per paket dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  4. Yang keempat pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di sebelah Utara TPU Ancak Suci yang beralamat di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Terdakwa membeli pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Sdr. Daem menitip jualkan pil warna kuning jenis DEXTRO sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER), Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa dalam bentuk per paket dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per paket.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa pil warna kuning jenis DEXTRO kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan keuntungan menjual pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) mendapat keuntungan sebesar Rp. 625 (enam ratus dua puluh lima rupiah) per butir dan keuntungan dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 721/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: BB-1660/2024/NOF tablet dalam kemasan warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G dan barang bukti Nomor: BB-1663/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “DMP” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.

----- Perbuatan Terdakwa ILHAM RIYADI BIN RATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa ILHAM RIYADI BIN RATNO, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wib, dan pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah yang beralamat di Jalan Sindoro Dalam V RT.04 RW.21 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Asmoro Budi Purnomo, S.H. dan saksi Ahmad Badarudin mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabuk-mabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim SatResNarkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan pil warna kuning jenis DEXTRO.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib di tempat Kos Sahabat yang beralamat di Jl. Mochtar No.33 Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, saksi Asmoro Budi Purnomo, S.H., saksi Ahmad Badarudin beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang bertemu dengan Terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket @ 8 (delapan) butir pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER), 1 (satu) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER)  isi 6 (enam) butir, 1 (satu) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER)  isi 5 (lima) butir, 1 (satu) paket pil warna kuning jenis DEXTRO isi 60 (enam pulih) butir, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil warna transparan isi 52 (lima puluh dua) pcs, 1 (satu) unit Hp merk infinix type Hot 30 warna hitam beserta No.Hpnya 089636082832, uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang untuk dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut kepada teman-teman Terdakwa salah satunya adalah Saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah dan Terdakwa sudah menjual pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) kepada Saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib, dengan cara Terdakwa datang kerumah saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah yang beralamat di Jalan Sindoro Dalam V RT.04 RW.21 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang lalu menjual 20 (dua puluh) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wib dengan cara Terdakwa datang kerumah saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah yang beralamat di Jalan Sindoro Dalam V RT.04 RW.21 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang  lalu menjual 20 (dua puluh) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib dengan cara Terdakwa datang kerumah saksi Adani Tsabitul Azmi Ali Bin Ali Basyah yang beralamat di Jalan Sindoro Dalam V RT.04 RW.21 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang  lalu menjual 20 (dua puluh) paket pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan pil kuning jenis DEXTRO tersebut dengan membeli kepada Daem (dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pemalang) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
  1. Yang pertama pada hari Rabu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2023 dengan membeli pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER)  sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa dalam bentuk per paket dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  2. Yang kedua pada hari Sabtu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di sebelah Utara TPU Ancak Suci yang beralamat di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Terdakwa membeli pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa dalam bentuk per paket dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  3. Yang ketiga pada hari Sabtu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di sebelah Utara TPU Ancak Suci yang beralamat di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Terdakwa membeli pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa dalam bentuk per paket dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  4. Yang keempat pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di sebelah Utara TPU Ancak Suci yang beralamat di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Terdakwa membeli pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Sdr. Daem menitip jualkan pil warna kuning jenis DEXTRO sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER), Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa dalam bentuk per paket dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per paket.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa pil warna kuning jenis DEXTRO kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan keuntungan menjual pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) mendapat keuntungan sebesar Rp. 625 (enam ratus dua puluh lima rupiah) per butir dan keuntungan dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 721/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: BB-1660/2024/NOF tablet dalam kemasan warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G dan barang bukti Nomor: BB-1663/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “DMP” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.

----- Perbuatan Terdakwa ILHAM RIYADI BIN RATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya