Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.FITRI WATU PAKSI, SH
2.BRURIYANTO SUKAHAR , SH
SHANDY ANGESTA RIZKY NANDA Bin EDI PURWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-704/M.3.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI WATU PAKSI, SH
2BRURIYANTO SUKAHAR , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHANDY ANGESTA RIZKY NANDA Bin EDI PURWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

--------- Bahwa ia Terdakwa Shandy Angesta Rizky Nanda Bin Edi Purwono, pada hari Minggu tanggal 25  Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kamar kos Terdakwa (tempat kos milik saksi Aji Achmad Sunarto) yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW. 08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Ahmad Badarudin, saksi Azhar Enggar Utomo, Aipda Ferris dan Bripka Arif Budiman mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabuk-mabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim Satres Narkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa Pil TRAMADOL dan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER).
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 17.45 Wib di tempat kos milik saksi Aji Achmad Sunarto yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW.08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, saksi Ahmad Badarudin, saksi Azhar Enggar Utomo beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar kosnya dan selanjutnya melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir, 4 (empat) lempeng Pil TRAMADOL isi 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik kecil warna transparan isi 18 ( delapan belas) pcs, 1 (satu) tas jinjing warna hitam putih, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 warna abu-abu Nomor Handphone 083838550785 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih dengan Nomor Polisi G-6654-BN beserta kunci yang selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta barang bukti diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang untuk dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL tersebut kepada teman-teman Terdakwa salah satunya adalah saksi Aji Achmad Sunarto dan Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada saksi Aji Achmad Sunarto sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara, yaitu:
  • Yang pertama pada hari Minggu tanggal 25  Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Aji Achmad Sunarto datang langsung ke kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW.08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa saksi Aji Achmad Sunarto membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Yang kedua pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Aji Achmad Sunarto datang langsung ke kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW.08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa saksi Aji Achmad Sunarto membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Yang ketiga pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Aji Achmad Sunarto datang langsung ke kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW.08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa saksi Aji Achmad Sunarto membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil TRAMADOL untuk 1 (satu) lempeng/papan isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk  Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) untuk 1 (satu) paket isi 10 ( sepuluh) butir Terdakwa jual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan rata-rata sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per butir.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kurang lebih sudah 4 (empat) bulan sejak bulan November 2023 sampai dengan Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL dengan membeli kepada BAGAS (DPO) dengan cara Terdakwa datang langsung ke rumah BAGAS (DPO) yang beralamat di belakang SD Negeri 11 Pelutan Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau dengan Terdakwa menelfon BAGAS (DPO) untuk memesan obat tersebut kemudian BAGAS (DPO) datang ke kamar kos Terdakwa untuk mengantarkan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL tersebut lalu Terdakwa langsung membayar secara tunai dan obat-obat tersebut Terdakwa beli dengan harga antara lain untuk Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) per 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Pil TRAMADOL per 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah membeli Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada BAGAS (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali antara lain yang pertama pada hari Senin tanggal 12 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib  Terdakwa datang ke rumah BAGAS (DPO) yang beralamat di belakang SD Negeri 11 Pelutan Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dengan membeli 1 (satu) botol Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp.650.000, (tujuh ratus ribu rupiah), yang kedua pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib dengan Terdakwa menelfon BAGAS (DPO) untuk membeli 1 (satu) box Pil TRAMADOL  yang berisi 5 (lima) lempeng total 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian BAGAS (DPO) mengantarkan obat tersebut ke kamar kos Terdakwa dan yang terakhir pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa datang ke rumah BAGAS (DPO) yang beralamat di belakang SD Negeri 11 Pelutan Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dengan membeli 1 (satu) botol Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp.650.000, (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 722/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: BB-1664/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G dan barang bukti Nomor: BB-1665/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa ia Terdakwa Shandy Angesta Rizky Nanda Bin Edi Purwono, pada hari Minggu tanggal 25  Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kamar kos Terdakwa (tempat kos milik saksi Aji Achmad Sunarto) yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW. 08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Ahmad Badarudin, saksi Azhar Enggar Utomo, Aipda Ferris dan Bripka Arif Budiman mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabuk-mabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim Satres Narkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa Pil TRAMADOL dan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER).
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 17.45 Wib di tempat kos milik saksi Aji Achmad Sunarto yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW.08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, saksi Ahmad Badarudin, saksi Azhar Enggar Utomo beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar kosnya dan selanjutnya melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) yang berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir, 4 (empat) lempeng Pil TRAMADOL isi 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik kecil warna transparan isi 18 ( delapan belas) pcs, 1 (satu) tas jinjing warna hitam putih, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 warna abu-abu Nomor Handphone 083838550785 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih dengan Nomor Polisi G-6654-BN beserta kunci yang selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta barang bukti diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang untuk dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL tersebut kepada teman-teman Terdakwa salah satunya adalah saksi Aji Achmad Sunarto dan Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada saksi Aji Achmad Sunarto sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara, yaitu:
  • Yang pertama pada hari Minggu tanggal 25  Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Aji Achmad Sunarto datang langsung ke kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW.08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa saksi Aji Achmad Sunarto membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Yang kedua pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Aji Achmad Sunarto datang langsung ke kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW.08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa saksi Aji Achmad Sunarto membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Yang ketiga pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Aji Achmad Sunarto datang langsung ke kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 113 RT.03 RW.08 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa saksi Aji Achmad Sunarto membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil TRAMADOL untuk 1 (satu) lempeng/papan isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) untuk 1 (satu) paket isi 10 ( sepuluh) butir Terdakwa jual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan rata-rata sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per butir.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kurang lebih sudah 4 (empat) bulan sejak bulan November 2023 sampai dengan Terdakwa ditangkap.

 

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL dengan membeli kepada BAGAS (DPO) dengan cara Terdakwa datang langsung ke rumah BAGAS (DPO) yang beralamat di belakang SD Negeri 11 Pelutan Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau dengan Terdakwa menelfon BAGAS (DPO) untuk memesan obat tersebut kemudian BAGAS (DPO) datang ke kamar kos Terdakwa untuk mengantarkan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL tersebut lalu Terdakwa langsung membayar secara tunai dan obat-obat tersebut Terdakwa beli dengan harga antara lain untuk Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) per 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Pil TRAMADOL per 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah membeli Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada BAGAS (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali antara lain yang pertama pada hari Senin tanggal 12 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib  Terdakwa datang ke rumah BAGAS (DPO) yang beralamat di belakang SD Negeri 11 Pelutan Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dengan membeli 1 (satu) botol Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp.650.000, (tujuh ratus ribu rupiah), yang kedua pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib dengan Terdakwa menelfon BAGAS (DPO) untuk membeli 1 (satu) box Pil TRAMADOL  yang berisi 5 (lima) lempeng total 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian BAGAS (DPO) mengantarkan obat tersebut ke kamar kos Terdakwa dan yang terakhir pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa datang ke rumah BAGAS (DPO) yang beralamat di belakang SD Negeri 11 Pelutan Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dengan membeli 1 (satu) botol Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp.650.000, (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 722/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: BB-1664/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G dan barang bukti Nomor: BB-1665/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya