Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
Muhammad Berlian Minarko bin (alm) Muhammad Aldar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-574/M.3.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Berlian Minarko bin (alm) Muhammad Aldar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Primair:

 

--------- Bahwa Terdakwa Muhammad Berlian Minarko Bin (Alm) Muhamad Aldar selanjutnya disebut sebagai terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian Bin (Alm) Mulyono (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada pertengahan bulan November 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Toko Tumbuh Jaya milik saksi Hj. Sri Dinarsih yang beralamat di Komplek Pasar Comal Dukuh Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan di rumah Korban Muhamad Aldar yang beralamat di Perumahan Puri Asri Jalan Merpati No. 001 RT.002 RW.021 Kelurahan Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib saksi Alfianto Nugroho Alias Fian datang ke rumah toko yang ditinggali oleh Terdakwa bersama dengan ibunya yaitu saksi Hj. Sri Dinarsih dan kakaknya saksi Intan Retno Sari yang berada di Dukuh Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dengan maksud hendak meminjam uang kepada Terdakwa untuk keperluan pengurusan dokumen ke luar negeri yaitu ke Korea.
  • Kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bertemu dengan saksi Hj. Sri Dinarsih terlebih dahulu karena saat itu Terdakwa sedang mandi, lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mengutarakan maksud kedatangannya yaitu untuk meminjam uang kepada saksi Hj. Sri Dinarsih yang akan digunakan untuk mengurus dokumen ke luar negeri dan setelah saksi Hj. Sri Dinarsih mengetahui Terdakwa sudah selesai mandi, saksi Hj. Sri Dinarsih masuk ke dalam rumah mendatangi Terdakwa untuk menyampaikan maksud kedatangan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yang hendak meminjam uang. Kemudian saksi Hj. Sri Dinarsih bertanya kepada Terdakwa, “Meh disilihi ora?” (mau dipinjami tidak?) lalu Terdakwa menjawab “Selangi puo melas bu” (pinjami saja bu kasihan). Kemudian saksi Hj. Sri Dinarsih menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan uang di dompet miliknya, lalu Terdakwa bertanya “Meh diselangi piro?” (Mau dipinjami berapa?) dan saksi Hj. Sri Dinarsih menjawab “Sejuta cukup?” (satu juta cukup?) lalu Terdakwa mengatakan “tambahi lima ratus, kasian” dan akhirnya saksi Hj. Sri Dinarsih menyetujui lalu menyuruh Terdakwa mengambilkan uang sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet lalu uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Hj. Sri Dinarsih. Setelah itu saksi Hj. Sri Dinarsih keluar lagi untuk menemui saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sambil mengatakan “iki sejuta setengah, koe rasah nyelang, iki nggo koe baen karo ibumu, ngapurone aku tibo ora iso tilek” (ini uang satu juta setengah tidak usah pinjam, buat kamu sama ibu kamu, saya minta maaf saya habis jatuh jadi tidak bisa jenguk).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar menemui saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sedangkan saksi Hj. Sri Dinarsih kembali masuk ke dalam rumah. Lalu Terdakwa dan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian duduk mengobrol di depan rumah kemudian Terdakwa mengutarakan maksudnya kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk membunuh ayahnya yaitu Korban Muhamad Aldar dengan mengatakan “Iki duit sing sejuta limang atus nggo kowe ora usah nyaur, tapi tulung pateke bapakku, ngko tak tambahi maneh, lha duit cash sing nang umah bapakku jukut kabeh nggo kowe” (Ini uang satu juta lima ratus buat kamu tidak usah dikembalikan, tapi tolong bunuh bapak saya, nanti saya tambahi lagi, untuk uang tunai yang ada di rumah bapak saya ambil saja semua buat kamu).
  • Bahwa kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bertanya kepada Terdakwa bagaimana cara untuk melakukan hal tersebut dan Terdakwa langsung memberitahu dengan mengatakan “Carane koe manjat lewat lantai loro, mengko pintu nduwur ora tak kunci, ngko nek eksekusi tolong Hp ojo dijukut soale ngko nek tokone bapaku ora buka sampe awan aku ben purapura telpon bapaku dadi ngko aku seng dikongkon niliki bapaku nang umah” (Caranya kamu naik ke lantai dua, nanti pintu atas tidak saya kunci, nanti saat eksekusi tolong Hp jangan diambil, karena nanti kalau toko bapak saya belum buka sampe siang saya bisa purapura menelfon bapak saya jadi nanti saya yang disuruh mengecek ke rumah bapak saya).
  • Bahwa pada saat itu, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sempat menanyakan alasan Terdakwa menyuruh saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk melakukan perbuatan tersebut kepada Korban Muhammad Aldar (Ayah Terdakwa) dan Terdakwa mengatakan karena Korban tidak menyetujui hubungan Terdakwa dengan pacarnya yaitu saksi Rifda Hanifah dan Terdakwa sempat meminta dibelikan sepeda motor jenis NMax akan tetapi Korban tidak mau membelikan lalu tidak lama datang 2 (dua) orang teman Terdakwa yaitu saksi Restu Setianggi dan saksi Alan Akbar Arisandi setelah itu Terdakwa bersama saksi Alfianto Nugroho Alias Fian, saksi Restu Setianggi dan saksi Alan Akbar Arisandi akhirnya bermain game Mobile Legend dan setelah bermain selama 30 (tiga puluh) menit, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian pamit pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah pertemuan dengan Terdakwa tersebut, lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan mengatakan, “kirakira aman pora leh?” (kirakira aman apa tidak?) dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “yo takon sek nek ora aman, aku dewe puo” (ya tanya dulu kalau memang tidak aman, nanti saya sendiri saja).
  • Bahwa selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian terus memikirkan tawaran Terdakwa dan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sempat merasa raguragu dan takut untuk melakukan perbuatan tersebut, namun pada pertengahan bulan November 2023 sekira pukul 22.00 Wib saat saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dan Terdakwa bermain game online Mobile Legend Terdakwa mengirim pesan kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian melalui fitur percakapan game tersebut dengan mengatakan “Ian, lawang ndhuwur wes tak bukakke” (Ian, pintu atas sudah saya buka) namun saat itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian hanya membaca pesan tersebut dan tidak membalas pesan Terdakwa. Selanjutnya selang beberapa hari kemudian, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kembali membuka aplikasi game Mobile Legend dan Terdakwa kembali mengirim pesan dengan mengatakan, “Wis durung” (sudah belum) tetapi saksi Alfianto Nugroho Alias Fian hanya membaca pesan tersebut. Kemudian karena saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mulai merasa terdesak dengan kebutuhan dan tergiur dengan imingiming imbalan dari Terdakwa serta perkiraan uang yang saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bisa dapatkan di rumah Korban akhirnya pada hari Selasa 28 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mulai mengasah pisau dapur milik saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yang akan digunakan sebagai alat untuk membunuh Ayah Terdakwa.
  • Bahwa setelah dirasa pisau dapur sudah tajam, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung memakai pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru serta sepatu merk Ortus warna abuabu sambil membawa sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam serta pisau yang Saksi Alfianto Nugroho masukan ke dalam saku celana.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke rumah Korban yang jaraknya sekitar 30 (tiga puluh) meter dan saat itu situasi di sekitar rumah Korban sepi dan tidak ada orang yang melihat. Lalu sesampainya di sebelah utara rumah Korban, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian memanjat pagar rumah Korban lalu loncat dan masuk ke area teras rumah, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian naik melalui tangga spiral teras ke balkon lantai 2 (dua) dan selanjutnya dari balkon saksi Alfianto Nugroho Alias Fian turun ke atap seng teras sebelah utara rumah Korban dan dari atap seng saksi Alfianto Nugroho Alias Fian naik ke genteng sebelah timur rumah Korban dan menuju ke area jemuran. Kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung memakai sarung tangan, masker hitam dan baff (penutup kepala) yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk melalui pintu belakang lantai 2 yang mana sesuai arahan Terdakwa sebelumnya dan pintu tersebut memang agak terbuka sedikit dan tidak dikunci sehingga memudahkan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk ke dalam rumah Korban dan setelah itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk dan menuruni tangga menuju ke lantai 1 (satu) sambil memegang pisau yang saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bawa di tangan kanan.
  • Bahwa sesampainya di lantai 1 (satu), saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung menuju ke kamar tidur Korban dan saat itu posisi pintu kamar agak terbuka lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk ke dalam dan karena saat itu keadaan ruangan gelap sehingga saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menyalakan lampu senter menggunakan Handphone miliknya yang dipegang menggunakan tangan kiri dan saat itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian melihat Korban sedang tidur terlentang posisi kepala di utara dan kaki di selatan tertutup selimut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung naik ke tempat tidur dengan posisi berdiri menghadap ke utara diantara badan Korban (posisi badan Korban ditengah diantara kaki saksi Alfianto Nugroho Alias Fian, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung menikam atau menusuk Korban dengan pisau ke bagian tenggorokan Korban namun saat itu Korban sempat terbangun dan mencoba melawan dengan menjambak rambut saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dan Korban teriak minta tolong, spontan tangan kiri saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yang sedang memegang Handphone langsung dilepas dan tangan kiri saksi Alfianto Nugroho Alias Fian membekap mulut Korban dan menindih badan korban kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menusuk dada Korban dan selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menusuk Korban lagi di bagian leher kanan bawah telinga sambil saksi Alfianto Nugroho Alias Fian tarik (gorok) ke bagian bawah dagu lalu setelah kondisi Korban lernas dan tidak berdaya baru saksi Alfianto Nugroho Alias Fian melepas tusukan pisau dan bangun kemudian turun dari tempat tidur tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung masuk ke kamar mandi untuk mencuci sarung tangan dan membersihkan pisau yang digunakan karena ada noda darahnya, lalu setelah bersih saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mengambil kain yang ada di kursi depan kamar mandi yang saksi Alfianto Nugroho Alias Fian gunakan untuk membersihkan noda darah di lantai mulai dari kamar sampai kamar mandi dan setelah bersih kain tersebut saksi Alfianto Nugroho Alias Fian letakkan kembali di kamar mandi.
  • Selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kembali masuk ke kamar Korban dan menutupi korban dengan baju serta membalikan badan Korban, setelah itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mulai mencari uang atau barang berharga dan akhirnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menemukan uang yang berada di dalam kardus kecil sejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone milik korban namun saksi Alfianto Nugroho Alias Fian hanya mengambil uang dan tidak mengambil 1 (satu) unit Handphone tersebut karena menuruti perintah Terdakwa untuk tidak boleh mengambil Handphone milik korban karena Handphone tersebut akan digunakan sebagai kode oleh Terdakwa untuk mengetahui apakah Korban sudah meninggal atau belum.
  • Bahwa setelah itu, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk ke kamar di sebelah kamar korban dan membuka lemari pakaian dan mencoba mencari barang berharga berupa uang dengan mengeluarkan pakaianpakaian Korban di lemari namun tidak ketemu, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kembali lagi ke kamar korban dan mencoba mencari dompet dengan cara membalikkan badan korban, lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian ke kamar sebelah dan menemukan 1 (satu) buah kunci sepeda listrik dan pergi ke garasi rumah Korban kemudian membuka Jok sepeda listrik dan menemukan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian berusaha membuka pintu utama depan rumah yang mempunyai 2 (dua) lapis pintu yaitu daun pintu teralis besi dan daun pintu kayu, namun saat itu pintu bagian teralis besi terkunci sehingga saksi Alfianto Nugroho Alias Fian berusaha mencari kunci yang ada disekitar kamar dan berusaha membukanya, kemudian saksi Alfianto Nugroho membuka lagi kedua pintu tersebut dan setelah semuanya terbuka kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menutup pintu teralis dari luar serta mengunci pintu kayu dari luar dan anak kuncinya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kantongi lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung memanjat pagar rumah sebelah utara dan keluar dari area rumah Korban.
  • Bahwa sekira pukul 03.45 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian berjalan kaki pulang ke rumah dan langsung menuju ke tempat jemur, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian melepas pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru, celana dalam serta sepatu merk Ortus warna abuabu, sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam serta pisau dan anak kunci rumah Korban dan semua barang-barang tersebut saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masukkan ke dalam plastik dan ditaruh di genteng rumah saksi Alfianto Nugroho Alias Fian lalu selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung mandi dan bermain game.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 06.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian pergi ke ATM Bank BRI Purwoharjo dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra milik kakak saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dengan tujuan untuk melakukan Top Up atau mengisi saldo dari hasil mengambil uang di rumah Korban sejumlah Rp.3.150.000, (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke Aplikasi LINK AJA lalu uang tersebut digunakan oleh saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk deposit judi online (slot) dan setelah itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian pulang ke rumah untuk tidur.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa disuruh oleh ibunya yaitu saksi Hj. Sri Dinarsih untuk mengecek ke rumah Korban karena sampai siang Toko milik Korban belum juga dibuka dan saat itu Terdakwa sempat menghubungi Korban berkalikali namun tidak diangkat dan saat itu Terdakwa sudah merasa bahwa saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sudah berhasil melakukan perbuatannya yaitu menghilangkan nyawa Ayah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengecek dengan datang ke rumah Korban yang berada di  Perumahan Puri Asri RT.002 RW.021 Kelurahan Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan sesampainya di rumah tersebut, ternyata pintu rumah dalam keadaan terkunci dan Terdakwa berpurapura menghubungi karyawan Ibunya yaitu Saksi Ernawati untuk menanyakan kunci rumah cadangan tetapi ternyata tidak ada yang punya dan sebelum memasuki rumah, Terdakwa sempat mengambil foto halaman depan rumah Korban menggunakan kamera Handphone miliknya lalu foto tersebut diunggah di status Whatsapp Terdakwa dengan caption “last” sekira pukul 11.55 Wib dengan maksud Terdakwa mengartikan kenangan Terdakwa dengan Korban untuk terakhir kali.
  • Bahwa setelah membuat status tersebut, kemudian Terdakwa membuka gerbang dan menuju ke garasi namun garasi tersebut terkunci lalu Terdakwa menuju ke pintu depan dan mengintip melalui jendela depan dan selanjutnya Terdakwa membuka pintu kayu dengan cara Terdakwa mendorong kuat pintu tersebut lalu pengunci pintu (grendel) yang berada diatas pintu Terdakwa dorong sehingga pintu berhasil terbuka dan setelah membuka pintu depan, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar Korban lalu mendapati Korban berada di atas kasur dalam keadaan tertutup selimut seluruh badan dan hanya terlihat bagian kaki sampai paha, lalu Terdakwa langsung membuka selimut tersebut dan melihat Korban sudah dalam keadaan berlumuran darah di sekitar kepala dan di pakaian Korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengetahui Ayahnya sudah meninggal dunia lalu Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) dan mendapati pintu keluar yang berada di lantai  tersebut masih dalam keadaan terbuka setengah dimana pintu tersebut merupakan akses saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk ke dalam rumah Korban sesuai perintah Terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar rumah untuk meminta tolong dan kebetulan ada saksi Agus Bintoro yang sedang berjalan kaki di depan rumah yang akhirnya Terdakwa kemudian memanggil saksi Agus Bintoro dengan mengatakan “Om kae tulung bapak isine getih kabeh” (Om tolong Ayah saya banyak darahnya) dan saksi Agus Bintoro langsung memanggil saksi Muhamad Natsir yang mana adalah kakak dari Korban yang saat itu lewat di depan rumah sehabis sholat jamaah di masjid untuk ikut melihat keadaan Korban, kemudian saksi Muhamad Natsir masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar Korban , lalu mengecek nafas Korban dan diketahui bahwa Korban sudah tidak bernafas yang artinya Korban sudah meninggal dunia dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Ibu Terdakwa yaitu saksi Hj. Sri Dinarsih dan pacar Terdakwa yaitu saksi Rifda Hanifah untuk memberitahuan kejadian tersebut dan tidak lama kemudian ramai warga dan pihak kepolisian yang datang ke rumah Korban.
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa masih berada di rumah Korban, Terdakwa kembali membuat status tulisan di Whatsapp dengan mengatakan “Sampe mati ora tak maaf ke mati suu assuuu” (sampai mati tidak saya maafkan suu assuuu) yang diunggah sekira pukul 12.35 Wib dengan maksud untuk mengelabuhi orang lain atau masyarakat sekitar agar mengartikan perasaan Terdakwa sedang sedih karena kehilangan Ayah kandungnya padahal maksudnya adalah agar status Whatsapp tersebut dimaksud supaya perbuatan Terdakwa menyuruh saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk menghilangkan nyawa Ayah Terdakwa tidak dicurigai oleh keluarganya atau masyarakat lain.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mengambil sebuah kantong plastik yang berisi pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru, celana dalam serta sepatu merk Ortus warna abuabu, sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam serta pisau dan anak kunci rumah milik Korban yang sebelumnya disembunyikan di atas genteng rumah lalu kantong plastik berisi barangbarang tersebut saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masukkan ke dalam tas ransel berwarna abuabu dan selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bawa pergi dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor milik kakak saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dengan maksud untuk membuang barang bukti tersebut di Sungai Comal sekalian berangkat kerja ke Sragi Kabupaten Pekalongan untuk berjualan dimsum dan setelah saksi Alfianto Nugroho Alias Fian membuang kantong plastik berisi barangbarang tersebut kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kembali melanjutkan perjalanan ke Sragi Kabupaten Pekalongan dengan membawa kembali tas ransel abuabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pemalang karena telah mengambil barang tanpa ijin di rumah tetangga saksi Alfianto Nugroho Alias Fian pada hari Senin tanggal 27 November 2023 yang mana lokasinya tepat berada di sebelah rumah Korban dan pada saat saksi Alfianto Nugroho Alias Fian ditanya oleh Pihak Kepolisian mengenai kejadian meninggalnya Korban Muhammad Aldar karena modus operandinya hampir sama dan akhirnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian juga mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban Muhammad Aldar dan setelah itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian memberitahu bahwa saksi Alfianto Nugroho Alias Fian disuruh oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut dengan imingiming akan diberikan imbalan berupa uang yang selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib di rumah toko saksi Hj. Sri Dinarsih yang berada di Pasar Comal ikut Dukuh Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yaitu yang telah menyuruh saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban serta yang merencanakan caranya, yang membantu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk melakukan perbuatannya dengan Terdakwa menyiapkan jalan masuk ke dalam rumah Korban dengan membukakan pintu lantai 2 (dua) jauhjauh hari sebelum waktu kejadian dan yang memberikan imbalan kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian, sedangkan peran dari saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yaitu yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban kemudian mengambil uang milik Korban serta membuat lokasi kejadian berantakan dengan maksud agar terkesan kejadian tersebut adalah perbuatan perampokan dan dilakukan bukan dari orang dekat serta membuang barang bukti yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut berupa pakaian kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru, celana dalam serta sepatu merk Ortus warna abuabu, sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam serta pisau dan anak kunci rumah milik Korban ke Sungai Comal Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa telah diperiksa Jenazah bernama H. Muhamad Aldar yang bersangkutan telah menjadi korban pembunuhan dan ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang beralamat di Jalan Merpati No. 01 Perum Puri Asri RT.02 RW.21 Desa Purwosari Kec. Comal Kab. Pemalang yang diketahui pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 12.10 Wib dan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/58/XII/2023/Biddokkes tanggal 05 Desember 2023 dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Biddokkes Polda Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dian Novitasari, Sp.FM, dengan hasil kesimpulan:

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan jenazah tersebut telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, panjang badan seratus lima puluh sentimeter, umur antara empat puluh hingga tujuh puluh tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar luka tusuk pada leher sisi kanan dan dada. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, dada dan anggota gerak bawah. Didapatkan tanda mati lemas dan perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka bacok pada leher sisi kiri menyebabkan terputusnya pembuluh nadi leher kiri dan tenggorok mengakibatkan perdarahan hebat.

  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pemeriksaan dan observasi psikiatrik dan psikologi pada tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 di RSUD Dokter Soeselo dan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Psychiatricum Nomor: 445/05.01/990 dari RSUD Dokter Soeselo yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Glorio Immanuel, Sp.KJ, Futihat Nikmatul Millah, M.Psi., dan Firda Amalia, M.Psi., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik:
  • Penampilan seorang lakilaki, tampak sesuai umur, perawatan diri baik kesadaran kualitatif tidak terdapat perubahan.
  • Perilaku dan aktivitas psikomotor: normoaktif, kontak mata terhadap pemeriksa adekuat.
  • sikap terhadap pemeriksa : kooperatif
  • Pembicaraan: spontan
  • Volume suara baik, artikulasi jelas, intonasi jelas
  • Suasana Perasaan: mood sedih, afek menyempit menuju depresi
  • Gangguan persepsi : tidak ada halusinasi/ ilusi
  • Bentuk pikiran : sesuai dengan realita
  • Isi pikiran: tidak ada waham
  • Penilaian realita: baik
  • Daya nilai: baik
  • Daya ingat : baik
  • Konsentrasi dan Orientasi : baik.
  1. Pemeriksaan Penunjang;
  • Pemeriksaan fisik: TD 120/79, ND 88x/mnt, RR 26x/mnt, S 36.2c, Jantung murmur, gallop-. Paru bunyi nafas dasar vesikuler, Rh-/-, Wh -/-, perut supel, nyeri tekan tidak ada, hasil fungsi kognitif normal.
  • Psikometri: kejujuran cukup, saat ini sedang mengalami stress berat, merasa tidak nyaman, cemas, sedih, putus asa, rendah diri, curiga, introvert, sensitive terhadap kritikan, tidak terdapat gejala persepsi dan waham.
  • Hasil Pemeriksaan Psikologi :

Gambaran Umum: Rawat diri baik, penampilan rapih.

Fungsi Inteligensi: Kapasitas inteligensi cukup berkembang sesuai dengan usianya, tidak memiliki hambatan yang berarti dalam proses berpikirnya.

Fungsi Emosi: Pada saat pemeriksaan klien menunjukkan ekspresi kesedihan, kemarahan dan kegelisahan terhadap peristiwa yang telah dialaminya di masa lalu dan kekhawatiran di masa depan. Pada saat ini emosi klien cenderung mudah sensitif, sehingga menjadi mudah menangis, mudah tersinggung dan mudah marah. Tetapi Klien cukup mampu untuk mengontrol emosinya, sehingga masih dapat melakukan aktifitas kesehariannya dan mengasuh anak-anak.

Psikososial dan komunikasi: Kooperatif, dapat bekerja sama dengan baik, secara verbal cukup mampu merespon dan melakukan komunikasi dengan baik.

Fungsi Perilaku dan Adaptif: Klien mampu bekerja dan melakukan aktivitas sehari-harinya dengan cukup baik, klien memiliki kesadaran dan kontak realita yang cukup baik, sehingga mampu untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.

  1. Kesimpulan:
  1. Pada saat ini pada diri terdakwa didapatkan beberapa gejala gangguan jiwa ringan yaitu ketergantungan game online dan judi online, tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata.
  2. Perilaku pelanggaran hukum bukan bagian dari gangguan jiwa.
  3. Pada saat ini tersangka mampu untuk memahami nilai dan tindakannya, mampu memaksudkan suatu tujuan yang sadar, dan mampu mengarahkan tujuan tindakannya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

 

--------- Bahwa Terdakwa Muhammad Berlian Minarko Bin (Alm) Muhamad Aldar selanjutnya disebut sebagai terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian Bin (Alm) Mulyono (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada pertengahan bulan November 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Toko Tumbuh Jaya milik saksi Hj. Sri Dinarsih yang beralamat di Komplek Pasar Comal Dukuh Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan di rumah Korban Muhamad Aldar yang beralamat di Perumahan Puri Asri Jalan Merpati No. 001 RT.002 RW.021 Kelurahan Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib saksi Alfianto Nugroho Alias Fian datang ke rumah toko yang ditinggali oleh Terdakwa bersama dengan ibunya yaitu saksi Hj. Sri Dinarsih dan kakaknya saksi Intan Retno Sari yang berada di Dukuh Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dengan maksud hendak meminjam uang kepada Terdakwa untuk keperluan pengurusan dokumen ke luar negeri yaitu ke Korea.
  • Kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bertemu dengan saksi Hj. Sri Dinarsih terlebih dahulu karena saat itu Terdakwa sedang mandi, lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mengutarakan maksud kedatangannya yaitu untuk meminjam uang kepada saksi Hj. Sri Dinarsih yang akan digunakan untuk mengurus dokumen ke luar negeri dan setelah saksi Hj. Sri Dinarsih mengetahui Terdakwa sudah selesai mandi, saksi Hj. Sri Dinarsih masuk ke dalam rumah mendatangi Terdakwa untuk menyampaikan maksud kedatangan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yang hendak meminjam uang. Kemudian saksi Hj. Sri Dinarsih bertanya kepada Terdakwa, “Meh disilihi ora?” (mau dipinjami tidak?) lalu Terdakwa menjawab “Selangi puo melas bu” (pinjami saja bu kasihan). Kemudian saksi Hj. Sri Dinarsih menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan uang di dompet miliknya, lalu Terdakwa bertanya “Meh diselangi piro?” (Mau dipinjami berapa?) dan saksi Hj. Sri Dinarsih menjawab “Sejuta cukup?” (satu juta cukup?) lalu Terdakwa mengatakan “tambahi lima ratus, kasian” dan akhirnya saksi Hj. Sri Dinarsih menyetujui lalu menyuruh Terdakwa mengambilkan uang sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet lalu uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Hj. Sri Dinarsih. Setelah itu saksi Hj. Sri Dinarsih keluar lagi untuk menemui saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sambil mengatakan “iki sejuta setengah, koe rasah nyelang, iki nggo koe baen karo ibumu, ngapurone aku tibo ora iso tilek” (ini uang satu juta setengah tidak usah pinjam, buat kamu sama ibu kamu, saya minta maaf saya habis jatuh jadi tidak bisa jenguk).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar menemui saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sedangkan saksi Hj. Sri Dinarsih kembali masuk ke dalam rumah. Lalu Terdakwa dan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian duduk mengobrol di depan rumah kemudian Terdakwa mengutarakan maksudnya kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk membunuh ayahnya yaitu Korban Muhamad Aldar dengan mengatakan “Iki duit sing sejuta limang atus nggo kowe ora usah nyaur, tapi tulung pateke bapakku, ngko tak tambahi maneh, lha duit cash sing nang umah bapakku jukut kabeh nggo kowe” (Ini uang satu juta lima ratus buat kamu tidak usah dikembalikan, tapi tolong bunuh bapak saya, nanti saya tambahi lagi, untuk uang tunai yang ada di rumah bapak saya ambil saja semua buat kamu).
  • Bahwa kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bertanya kepada Terdakwa bagaimana cara untuk melakukan hal tersebut dan Terdakwa langsung memberitahu dengan mengatakan “Carane koe manjat lewat lantai loro, mengko pintu nduwur ora tak kunci, ngko nek eksekusi tolong Hp ojo dijukut soale ngko nek tokone bapaku ora buka sampe awan aku ben purapura telpon bapaku dadi ngko aku seng dikongkon niliki bapaku nang umah” (Caranya kamu naik ke lantai dua, nanti pintu atas tidak saya kunci, nanti saat eksekusi tolong Hp jangan diambil, karena nanti kalau toko bapak saya belum buka sampe siang saya bisa purapura menelfon bapak saya jadi nanti saya yang disuruh mengecek ke rumah bapak saya).
  • Bahwa pada saat itu, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sempat menanyakan alasan Terdakwa menyuruh saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk melakukan perbuatan tersebut kepada Korban Muhammad Aldar (Ayah Terdakwa) dan Terdakwa mengatakan karena Korban tidak menyetujui hubungan Terdakwa dengan pacarnya yaitu saksi Rifda Hanifah dan Terdakwa sempat meminta dibelikan sepeda motor jenis NMax akan tetapi Korban tidak mau membelikan lalu tidak lama datang 2 (dua) orang teman Terdakwa yaitu saksi Restu Setianggi dan saksi Alan Akbar Arisandi setelah itu Terdakwa bersama saksi Alfianto Nugroho Alias Fian, saksi Restu Setianggi dan saksi Alan Akbar Arisandi akhirnya bermain game Mobile Legend dan setelah bermain selama 30 (tiga puluh) menit, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian pamit pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah pertemuan dengan Terdakwa tersebut, lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan mengatakan, “kirakira aman pora leh?” (kirakira aman apa tidak?) dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “yo takon sek nek ora aman, aku dewe puo” (ya tanya dulu kalau memang tidak aman, nanti saya sendiri saja).
  • Bahwa selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian terus memikirkan tawaran Terdakwa dan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sempat merasa raguragu dan takut untuk melakukan perbuatan tersebut, namun pada pertengahan bulan November 2023 sekira pukul 22.00 Wib saat saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dan Terdakwa bermain game online Mobile Legend Terdakwa mengirim pesan kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian melalui fitur percakapan game tersebut dengan mengatakan “Ian, lawang ndhuwur wes tak bukakke” (Ian, pintu atas sudah saya buka) namun saat itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian hanya membaca pesan tersebut dan tidak membalas pesan Terdakwa. Selanjutnya selang beberapa hari kemudian, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kembali membuka aplikasi game Mobile Legend dan Terdakwa kembali mengirim pesan dengan mengatakan, “Wis durung” (sudah belum) tetapi saksi Alfianto Nugroho Alias Fian hanya membaca pesan tersebut. Kemudian karena saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mulai merasa terdesak dengan kebutuhan dan tergiur dengan imingiming imbalan dari Terdakwa serta perkiraan uang yang saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bisa dapatkan di rumah Korban akhirnya pada hari Selasa 28 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mulai mengasah pisau dapur milik saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yang akan digunakan sebagai alat untuk membunuh Ayah Terdakwa.
  • Bahwa setelah dirasa pisau dapur sudah tajam, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung memakai pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru serta sepatu merk Ortus warna abuabu sambil membawa sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam serta pisau yang Saksi Alfianto Nugroho masukan ke dalam saku celana.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke rumah Korban yang jaraknya sekitar 30 (tiga puluh) meter dan saat itu situasi di sekitar rumah Korban sepi dan tidak ada orang yang melihat. Lalu sesampainya di sebelah utara rumah Korban, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian memanjat pagar rumah Korban lalu loncat dan masuk ke area teras rumah, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian naik melalui tangga spiral teras ke balkon lantai 2 (dua) dan selanjutnya dari balkon saksi Alfianto Nugroho Alias Fian turun ke atap seng teras sebelah utara rumah Korban dan dari atap seng saksi Alfianto Nugroho Alias Fian naik ke genteng sebelah timur rumah Korban dan menuju ke area jemuran. Kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung memakai sarung tangan, masker hitam dan baff (penutup kepala) yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk melalui pintu belakang lantai 2 yang mana sesuai arahan Terdakwa sebelumnya dan pintu tersebut memang agak terbuka sedikit dan tidak dikunci sehingga memudahkan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk ke dalam rumah Korban dan setelah itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk dan menuruni tangga menuju ke lantai 1 (satu) sambil memegang pisau yang saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bawa di tangan kanan.
  • Bahwa sesampainya di lantai 1 (satu), saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung menuju ke kamar tidur Korban dan saat itu posisi pintu kamar agak terbuka lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk ke dalam dan karena saat itu keadaan ruangan gelap sehingga saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menyalakan lampu senter menggunakan Handphone miliknya yang dipegang menggunakan tangan kiri dan saat itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian melihat Korban sedang tidur terlentang posisi kepala di utara dan kaki di selatan tertutup selimut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung naik ke tempat tidur dengan posisi berdiri menghadap ke utara diantara badan Korban (posisi badan Korban ditengah diantara kaki saksi Alfianto Nugroho Alias Fian, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung menikam atau menusuk Korban dengan pisau ke bagian tenggorokan Korban namun saat itu Korban sempat terbangun dan mencoba melawan dengan menjambak rambut saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dan Korban teriak minta tolong, spontan tangan kiri saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yang sedang memegang Handphone langsung dilepas dan tangan kiri saksi Alfianto Nugroho Alias Fian membekap mulut Korban dan menindih badan korban kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menusuk dada Korban dan selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menusuk Korban lagi di bagian leher kanan bawah telinga sambil saksi Alfianto Nugroho Alias Fian tarik (gorok) ke bagian bawah dagu lalu setelah kondisi Korban lernas dan tidak berdaya baru saksi Alfianto Nugroho Alias Fian melepas tusukan pisau dan bangun kemudian turun dari tempat tidur tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung masuk ke kamar mandi untuk mencuci sarung tangan dan membersihkan pisau yang digunakan karena ada noda darahnya, lalu setelah bersih saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mengambil kain yang ada di kursi depan kamar mandi yang saksi Alfianto Nugroho Alias Fian gunakan untuk membersihkan noda darah di lantai mulai dari kamar sampai kamar mandi dan setelah bersih kain tersebut saksi Alfianto Nugroho Alias Fian letakkan kembali di kamar mandi.
  • Selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kembali masuk ke kamar Korban dan menutupi korban dengan baju serta membalikan badan Korban, setelah itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mulai mencari uang atau barang berharga dan akhirnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menemukan uang yang berada di dalam kardus kecil sejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone milik korban namun saksi Alfianto Nugroho Alias Fian hanya mengambil uang dan tidak mengambil 1 (satu) unit Handphone tersebut karena menuruti perintah Terdakwa untuk tidak boleh mengambil Handphone milik korban karena Handphone tersebut akan digunakan sebagai kode oleh Terdakwa untuk mengetahui apakah Korban sudah meninggal atau belum.
  • Bahwa setelah itu, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk ke kamar di sebelah kamar korban dan membuka lemari pakaian dan mencoba mencari barang berharga berupa uang dengan mengeluarkan pakaianpakaian Korban di lemari namun tidak ketemu, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kembali lagi ke kamar korban dan mencoba mencari dompet dengan cara membalikkan badan korban, lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian ke kamar sebelah dan menemukan 1 (satu) buah kunci sepeda listrik dan pergi ke garasi rumah Korban kemudian membuka Jok sepeda listrik dan menemukan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian berusaha membuka pintu utama depan rumah yang mempunyai 2 (dua) lapis pintu yaitu daun pintu teralis besi dan daun pintu kayu, namun saat itu pintu bagian teralis besi terkunci sehingga saksi Alfianto Nugroho Alias Fian berusaha mencari kunci yang ada disekitar kamar dan berusaha membukanya, kemudian saksi Alfianto Nugroho membuka lagi kedua pintu tersebut dan setelah semuanya terbuka kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menutup pintu teralis dari luar serta mengunci pintu kayu dari luar dan anak kuncinya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kantongi lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung memanjat pagar rumah sebelah utara dan keluar dari area rumah Korban.
  • Bahwa sekira pukul 03.45 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian berjalan kaki pulang ke rumah dan langsung menuju ke tempat jemur, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian melepas pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru, celana dalam serta sepatu merk Ortus warna abuabu, sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam serta pisau dan anak kunci rumah Korban dan semua barang-barang tersebut saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masukkan ke dalam plastik dan ditaruh di genteng rumah saksi Alfianto Nugroho Alias Fian lalu selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung mandi dan bermain game.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 06.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian pergi ke ATM Bank BRI Purwoharjo dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra milik kakak saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dengan tujuan untuk melakukan Top Up atau mengisi saldo dari hasil mengambil uang di rumah Korban sejumlah Rp.3.150.000, (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke Aplikasi LINK AJA lalu uang tersebut digunakan oleh saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk deposit judi online (slot) dan setelah itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian pulang ke rumah untuk tidur.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa disuruh oleh ibunya yaitu saksi Hj. Sri Dinarsih untuk mengecek ke rumah Korban karena sampai siang Toko milik Korban belum juga dibuka dan saat itu Terdakwa sempat menghubungi Korban berkalikali namun tidak diangkat dan saat itu Terdakwa sudah merasa bahwa saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sudah berhasil melakukan perbuatannya yaitu menghilangkan nyawa Ayah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengecek dengan datang ke rumah Korban yang berada di  Perumahan Puri Asri RT.002 RW.021 Kelurahan Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan sesampainya di rumah tersebut, ternyata pintu rumah dalam keadaan terkunci dan Terdakwa berpurapura menghubungi karyawan Ibunya yaitu Saksi Ernawati untuk menanyakan kunci rumah cadangan tetapi ternyata tidak ada yang punya dan sebelum memasuki rumah, Terdakwa sempat mengambil foto halaman depan rumah Korban menggunakan kamera Handphone miliknya lalu foto tersebut diunggah di status Whatsapp Terdakwa dengan caption “last” sekira pukul 11.55 Wib dengan maksud Terdakwa mengartikan kenangan Terdakwa dengan Korban untuk terakhir kali.
  • Bahwa setelah membuat status tersebut, kemudian Terdakwa membuka gerbang dan menuju ke garasi namun garasi tersebut terkunci lalu Terdakwa menuju ke pintu depan dan mengintip melalui jendela depan dan selanjutnya Terdakwa membuka pintu kayu dengan cara Terdakwa mendorong kuat pintu tersebut lalu pengunci pintu (grendel) yang berada diatas pintu Terdakwa dorong sehingga pintu berhasil terbuka dan setelah membuka pintu depan, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar Korban lalu mendapati Korban berada di atas kasur dalam keadaan tertutup selimut seluruh badan dan hanya terlihat bagian kaki sampai paha, lalu Terdakwa langsung membuka selimut tersebut dan melihat Korban sudah dalam keadaan berlumuran darah di sekitar kepala dan di pakaian Korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengetahui Ayahnya sudah meninggal dunia lalu Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) dan mendapati pintu keluar yang berada di lantai  tersebut masih dalam keadaan terbuka setengah dimana pintu tersebut merupakan akses saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk ke dalam rumah Korban sesuai perintah Terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar rumah untuk meminta tolong dan kebetulan ada saksi Agus Bintoro yang sedang berjalan kaki di depan rumah yang akhirnya Terdakwa kemudian memanggil saksi Agus Bintoro dengan mengatakan “Om kae tulung bapak isine getih kabeh” (Om tolong Ayah saya banyak darahnya) dan saksi Agus Bintoro langsung memanggil saksi Muhamad Natsir yang mana adalah kakak dari Korban yang saat itu lewat di depan rumah sehabis sholat jamaah di masjid untuk ikut melihat keadaan Korban, kemudian saksi Muhamad Natsir masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar Korban , lalu mengecek nafas Korban dan diketahui bahwa Korban sudah tidak bernafas yang artinya Korban sudah meninggal dunia dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Ibu Terdakwa yaitu saksi Hj. Sri Dinarsih dan pacar Terdakwa yaitu saksi Rifda Hanifah untuk memberitahuan kejadian tersebut dan tidak lama kemudian ramai warga dan pihak kepolisian yang datang ke rumah Korban.
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa masih berada di rumah Korban, Terdakwa kembali membuat status tulisan di Whatsapp dengan mengatakan “Sampe mati ora tak maaf ke mati suu assuuu” (sampai mati tidak saya maafkan suu assuuu) yang diunggah sekira pukul 12.35 Wib dengan maksud untuk mengelabuhi orang lain atau masyarakat sekitar agar mengartikan perasaan Terdakwa sedang sedih karena kehilangan Ayah kandungnya padahal maksudnya adalah agar status Whatsapp tersebut dimaksud supaya perbuatan Terdakwa menyuruh saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk menghilangkan nyawa Ayah Terdakwa tidak dicurigai oleh keluarganya atau masyarakat lain.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mengambil sebuah kantong plastik yang berisi pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru, celana dalam serta sepatu merk Ortus warna abuabu, sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam serta pisau dan anak kunci rumah milik Korban yang sebelumnya disembunyikan di atas genteng rumah lalu kantong plastik berisi barangbarang tersebut saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masukkan ke dalam tas ransel berwarna abuabu dan selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bawa pergi dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor milik kakak saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dengan maksud untuk membuang barang bukti tersebut di Sungai Comal sekalian berangkat kerja ke Sragi Kabupaten Pekalongan untuk berjualan dimsum dan setelah saksi Alfianto Nugroho Alias Fian membuang kantong plastik berisi barangbarang tersebut kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kembali melanjutkan perjalanan ke Sragi Kabupaten Pekalongan dengan membawa kembali tas ransel abuabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pemalang karena telah mengambil barang tanpa ijin di rumah tetangga saksi Alfianto Nugroho Alias Fian pada hari Senin tanggal 27 November 2023 yang mana lokasinya tepat berada di sebelah rumah Korban dan pada saat saksi Alfianto Nugroho Alias Fian ditanya oleh Pihak Kepolisian mengenai kejadian meninggalnya Korban Muhammad Aldar karena modus operandinya hampir sama dan akhirnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian juga mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban Muhammad Aldar dan setelah itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian memberitahu bahwa saksi Alfianto Nugroho Alias Fian disuruh oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut dengan imingiming akan diberikan imbalan berupa uang yang selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib di rumah toko saksi Hj. Sri Dinarsih yang berada di Pasar Comal ikut Dukuh Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yaitu yang telah menyuruh saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban serta yang merencanakan caranya, yang membantu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk melakukan perbuatannya dengan Terdakwa menyiapkan jalan masuk ke dalam rumah Korban dengan membukakan pintu lantai 2 (dua) jauhjauh hari sebelum waktu kejadian dan yang memberikan imbalan kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian, sedangkan peran dari saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yaitu yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban kemudian mengambil uang milik Korban serta membuat lokasi kejadian berantakan dengan maksud agar terkesan kejadian tersebut adalah perbuatan perampokan dan dilakukan bukan dari orang dekat serta membuang barang bukti yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut berupa pakaian kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru, celana dalam serta sepatu merk Ortus warna abuabu, sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam serta pisau dan anak kunci rumah milik Korban ke Sungai Comal Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa telah diperiksa Jenazah bernama H. Muhamad Aldar yang bersangkutan telah menjadi korban pembunuhan dan ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang beralamat di Jalan Merpati No. 01 Perum Puri Asri RT.02 RW.21 Desa Purwosari Kec. Comal Kab. Pemalang yang diketahui pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 12.10 Wib dan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/58/XII/2023/Biddokkestanggal 05 Desember 2023 dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Biddokkes Polda Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dian Novitasari, Sp.FM, dengan hasil kesimpulan:

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan jenazah tersebut telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, panjang badan seratus lima puluh sentimeter, umur antara empat puluh hingga tujuh puluh tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar luka tusuk pada leher sisi kanan dan dada. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, dada dan anggota gerak bawah. Didapatkan tanda mati lemas dan perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka bacok pada leher sisi kiri menyebabkan terputusnya pembuluh nadi leher kiri dan tenggorok mengakibatkan perdarahan hebat.

  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pemeriksaan dan observasi psikiatrik dan psikologi pada tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 di RSUD Dokter Soeselo dan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Psychiatricum Nomor: 445/05.01/990 dari RSUD Dokter Soeselo yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Glorio Immanuel, Sp.KJ, Futihat Nikmatul Millah, M.Psi., dan Firda Amalia, M.Psi., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik:
  • Penampilan seorang lakilaki, tampak sesuai umur, perawatan diri baik kesadaran kualitatif tidak terdapat perubahan.
  • Perilaku dan aktivitas psikomotor: normoaktif, kontak mata terhadap pemeriksa adekuat.
  • sikap terhadap pemeriksa : kooperatif
  • Pembicaraan: spontan
  • Volume suara baik, artikulasi jelas, intonasi jelas
  • Suasana Perasaan: mood sedih, afek menyempit menuju depresi
  • Gangguan persepsi : tidak ada halusinasi/ ilusi
  • Bentuk pikiran : sesuai dengan realita
  • Isi pikiran: tidak ada waham
  • Penilaian realita: baik
  • Daya nilai: baik
  • Daya ingat : baik
  • Konsentrasi dan Orientasi : baik.
  1. Pemeriksaan Penunjang;
  • Pemeriksaan fisik: TD 120/79, ND 88x/mnt, RR 26x/mnt, S 36.2c, Jantung murmur, gallop-. Paru bunyi nafas dasar vesikuler, Rh-/-, Wh -/-, perut supel, nyeri tekan tidak ada, hasil fungsi kognitif normal.
  • Psikometri: kejujuran cukup, saat ini sedang mengalami stress berat, merasa tidak nyaman, cemas, sedih, putus asa, rendah diri, curiga, introvert, sensitive terhadap kritikan, tidak terdapat gejala persepsi dan waham.
  • Hasil Pemeriksaan Psikologi :

Gambaran Umum: Rawat diri baik, penampilan rapih.

Fungsi Inteligensi: Kapasitas inteligensi cukup berkembang sesuai dengan usianya, tidak memiliki hambatan yang berarti dalam proses berpikirnya.

Fungsi Emosi: Pada saat pemeriksaan klien menunjukkan ekspresi kesedihan, kemarahan dan kegelisahan terhadap peristiwa yang telah dialaminya di masa lalu dan kekhawatiran di masa depan. Pada saat ini emosi klien cenderung mudah sensitif, sehingga menjadi mudah menangis, mudah tersinggung dan mudah marah. Tetapi Klien cukup mampu untuk mengontrol emosinya, sehingga masih dapat melakukan aktifitas kesehariannya dan mengasuh anak-anak.

Psikososial dan komunikasi: Kooperatif, dapat bekerja sama dengan baik, secara verbal cukup mampu merespon dan melakukan komunikasi dengan baik.

Fungsi Perilaku dan Adaptif: Klien mampu bekerja dan melakukan aktivitas sehari-harinya dengan cukup baik, klien memiliki kesadaran dan kontak realita yang cukup baik, sehingga mampu untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.

  1. Kesimpulan:
  1. Pada saat ini pada diri terdakwa didapatkan beberapa gejala gangguan jiwa ringan yaitu ketergantungan game online dan judi online, tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata.
  2. Perilaku pelanggaran hukum bukan bagian dari gangguan jiwa.
  3. Pada saat ini tersangka mampu untuk memahami nilai dan tindakannya, mampu memaksudkan suatu tujuan yang sadar, dan mampu mengarahkan tujuan tindakannya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa Terdakwa Muhammad Berlian Minarko Bin (Alm) Muhamad Aldar selanjutnya disebut sebagai terdakwa bersama-sama dengan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian Bin (Alm) Mulyono (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada pertengahan bulan November 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Toko Tumbuh Jaya milik saksi Hj. Sri Dinarsih yang beralamat di Komplek Pasar Comal Dukuh Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan di rumah Korban Muhamad Aldar yang beralamat di Perumahan Puri Asri Jalan Merpati No. 001 RT.002 RW.021 Kelurahan Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib saksi Alfianto Nugroho Alias Fian datang ke rumah toko yang ditinggali oleh Terdakwa bersama dengan ibunya yaitu saksi Hj. Sri Dinarsih dan kakaknya saksi Intan Retno Sari yang berada di Dukuh Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dengan maksud hendak meminjam uang kepada Terdakwa untuk keperluan pengurusan dokumen ke luar negeri yaitu ke Korea.
  • Kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bertemu dengan saksi Hj. Sri Dinarsih terlebih dahulu karena saat itu Terdakwa sedang mandi, lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mengutarakan maksud kedatangannya yaitu untuk meminjam uang kepada saksi Hj. Sri Dinarsih yang akan digunakan untuk mengurus dokumen ke luar negeri dan setelah saksi Hj. Sri Dinarsih mengetahui Terdakwa sudah selesai mandi, saksi Hj. Sri Dinarsih masuk ke dalam rumah mendatangi Terdakwa untuk menyampaikan maksud kedatangan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yang hendak meminjam uang. Kemudian saksi Hj. Sri Dinarsih bertanya kepada Terdakwa, “Meh disilihi ora?” (mau dipinjami tidak?) lalu Terdakwa menjawab “Selangi puo melas bu” (pinjami saja bu kasihan). Kemudian saksi Hj. Sri Dinarsih menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan uang di dompet miliknya, lalu Terdakwa bertanya “Meh diselangi piro?” (Mau dipinjami berapa?) dan saksi Hj. Sri Dinarsih menjawab “Sejuta cukup?” (satu juta cukup?) lalu Terdakwa mengatakan “tambahi lima ratus, kasian” dan akhirnya saksi Hj. Sri Dinarsih menyetujui lalu menyuruh Terdakwa mengambilkan uang sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet lalu uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Hj. Sri Dinarsih. Setelah itu saksi Hj. Sri Dinarsih keluar lagi untuk menemui saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sambil mengatakan “iki sejuta setengah, koe rasah nyelang, iki nggo koe baen karo ibumu, ngapurone aku tibo ora iso tilek” (ini uang satu juta setengah tidak usah pinjam, buat kamu sama ibu kamu, saya minta maaf saya habis jatuh jadi tidak bisa jenguk).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar menemui saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sedangkan saksi Hj. Sri Dinarsih kembali masuk ke dalam rumah. Lalu Terdakwa dan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian duduk mengobrol di depan rumah kemudian Terdakwa mengutarakan maksudnya kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk membunuh ayahnya yaitu Korban Muhamad Aldar dengan mengatakan “Iki duit sing sejuta limang atus nggo kowe ora usah nyaur, tapi tulung pateke bapakku, ngko tak tambahi maneh, lha duit cash sing nang umah bapakku jukut kabeh nggo kowe” (Ini uang satu juta lima ratus buat kamu tidak usah dikembalikan, tapi tolong bunuh bapak saya, nanti saya tambahi lagi, untuk uang tunai yang ada di rumah bapak saya ambil saja semua buat kamu).
  • Bahwa kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bertanya kepada Terdakwa bagaimana cara untuk melakukan hal tersebut dan Terdakwa langsung memberitahu dengan mengatakan “Carane koe manjat lewat lantai loro, mengko pintu nduwur ora tak kunci, ngko nek eksekusi tolong Hp ojo dijukut soale ngko nek tokone bapaku ora buka sampe awan aku ben purapura telpon bapaku dadi ngko aku seng dikongkon niliki bapaku nang umah” (Caranya kamu naik ke lantai dua, nanti pintu atas tidak saya kunci, nanti saat eksekusi tolong Hp jangan diambil, karena nanti kalau toko bapak saya belum buka sampe siang saya bisa purapura menelfon bapak saya jadi nanti saya yang disuruh mengecek ke rumah bapak saya).
  • Bahwa pada saat itu, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sempat menanyakan alasan Terdakwa menyuruh saksi Alfianto Nugroho Alias Fian untuk melakukan perbuatan tersebut kepada Korban Muhammad Aldar (Ayah Terdakwa) dan Terdakwa mengatakan karena Korban tidak menyetujui hubungan Terdakwa dengan pacarnya yaitu saksi Rifda Hanifah dan Terdakwa sempat meminta dibelikan sepeda motor jenis NMax akan tetapi Korban tidak mau membelikan lalu tidak lama datang 2 (dua) orang teman Terdakwa yaitu saksi Restu Setianggi dan saksi Alan Akbar Arisandi setelah itu Terdakwa bersama saksi Alfianto Nugroho Alias Fian, saksi Restu Setianggi dan saksi Alan Akbar Arisandi akhirnya bermain game Mobile Legend dan setelah bermain selama 30 (tiga puluh) menit, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian pamit pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah pertemuan dengan Terdakwa tersebut, lalu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan mengatakan, “kirakira aman pora leh?” (kirakira aman apa tidak?) dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “yo takon sek nek ora aman, aku dewe puo” (ya tanya dulu kalau memang tidak aman, nanti saya sendiri saja).
  • Bahwa selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian terus memikirkan tawaran Terdakwa dan saksi Alfianto Nugroho Alias Fian sempat merasa raguragu dan takut untuk melakukan perbuatan tersebut, namun pada pertengahan bulan November 2023 sekira pukul 22.00 Wib saat saksi Alfianto Nugroho Alias Fian dan Terdakwa bermain game online Mobile Legend Terdakwa mengirim pesan kepada saksi Alfianto Nugroho Alias Fian melalui fitur percakapan game tersebut dengan mengatakan “Ian, lawang ndhuwur wes tak bukakke” (Ian, pintu atas sudah saya buka) namun saat itu saksi Alfianto Nugroho Alias Fian hanya membaca pesan tersebut dan tidak membalas pesan Terdakwa. Selanjutnya selang beberapa hari kemudian, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian kembali membuka aplikasi game Mobile Legend dan Terdakwa kembali mengirim pesan dengan mengatakan, “Wis durung” (sudah belum) tetapi saksi Alfianto Nugroho Alias Fian hanya membaca pesan tersebut. Kemudian karena saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mulai merasa terdesak dengan kebutuhan dan tergiur dengan imingiming imbalan dari Terdakwa serta perkiraan uang yang saksi Alfianto Nugroho Alias Fian bisa dapatkan di rumah Korban akhirnya pada hari Selasa 28 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian mulai mengasah pisau dapur milik saksi Alfianto Nugroho Alias Fian yang akan digunakan sebagai alat untuk membunuh Ayah Terdakwa.
  • Bahwa setelah dirasa pisau dapur sudah tajam, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung memakai pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru serta sepatu merk Ortus warna abuabu sambil membawa sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam serta pisau yang Saksi Alfianto Nugroho masukan ke dalam saku celana.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wib, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke rumah Korban yang jaraknya sekitar 30 (tiga puluh) meter dan saat itu situasi di sekitar rumah Korban sepi dan tidak ada orang yang melihat. Lalu sesampainya di sebelah utara rumah Korban, saksi Alfianto Nugroho Alias Fian memanjat pagar rumah Korban lalu loncat dan masuk ke area teras rumah, kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian naik melalui tangga spiral teras ke balkon lantai 2 (dua) dan selanjutnya dari balkon saksi Alfianto Nugroho Alias Fian turun ke atap seng teras sebelah utara rumah Korban dan dari atap seng saksi Alfianto Nugroho Alias Fian naik ke genteng sebelah timur rumah Korban dan menuju ke area jemuran. Kemudian saksi Alfianto Nugroho Alias Fian langsung memakai sarung tangan, masker hitam dan baff (penutup kepala) yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Selanjutnya saksi Alfianto Nugroho Alias Fian masuk melalui pintu belakang lantai 2 yang mana sesuai arahan Terdakwa sebelumnya dan pintu tersebut memang agak terbuka sedikit dan tidak dikunci sehingga memudahkan sak
Pihak Dipublikasikan Ya