Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
SARIF ANWAR Bin AHMAD FADOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-460/M.3.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIF ANWAR Bin AHMAD FADOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa Sarif Anwar bin (alm) Ahmad Fadoli selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Abiyasa Dukuh Bandelan Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara : ---

  • Bahwa berawal saat terdakwa yang sedang berada di rumahnya mempunyai pikiran untuk mengambil sepeda motor orang lain tanpa izin, kemudian dengan menggunakan ojek online terdakwa berangkat dari rumah menuju daerah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dengan maksud mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, hingga akhirnya terdakwa sampai di Dukuh Bandelan Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang lalu melihat ada acara hajatan, dan pada saat itu perhatian terdakwa tertuju pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2023 warna hitam No Pol G-5619-MAD No Rangka : MH1JM8215PK875998 No Mesin : JM82E1875514 milik saksi Ratna Muliawati yang terparkir di pinggir Jalan Abiyasa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tanpa seizin saksi Ratna Muliawati bergerak mendekati sepeda motor tersebut, lalu mulai melihat situasi sekitar, dan pada saat keadaan dianggap aman, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan memasukannya ke dalam lubang kunci sepeda motor, setelah itu terdakwa memutar kunci T secara paksa ke posisi menyala/ on sehingga terdakwa dapat menyalakan mesinnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa menaiki lalu mengendarai sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi dan mendatangi saksi Herman Yulianto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dengan maksud untuk membantu terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat Street tahun 2023 warna hitam No Pol G-5619-MAD No Rangka : MH1JM8215PK875998 No Mesin : JM82E1875514 milik saksi Ratna Muliawati, sehingga kemudian saksi Herman Yulianto menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Sutris.----------------
  • Bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2023 warna hitam No Pol G-5619-MAD No Rangka : MH1JM8215PK875998 No Mesin : JM82E1875514 milik saksi Ratna Muliawati sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadi.--------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi Ratna Muliawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).--------------------------

------------  Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya