Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pml SIGIT RAHARJO 1.PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PESANTREN
2.KEPALA DESA PESANTREN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SIGIT RAHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inar SujadiSIGIT RAHARJO
Tergugat
NoNama
1PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PESANTREN
2KEPALA DESA PESANTREN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arief rRachman Hakim, SH.MHPANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PESANTREN
2Arief rRachman Hakim, SH.MHKEPALA DESA PESANTREN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan Perbuatan Tergugat I dengan melakukan Ujian Ulang Tertulis  merupakan PERBUATAN  MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan secara hukum segala keputusan yang diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.

 

  1. Menyatakan  Perpan Nomor : 140/01/2023 tidak sah dan Cacat Hukum
  2. Menyatakan Perpan Nomor:140/02/2023 tidak sah dan Cacat Hukum

 

  1. Menyatakan Ujian Tertulis Ulang tertanggal 03 Desember 2023 CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM

 

  1. Menyatakan Peserta 007 sebagai pemenang adalah tidak sah dan BATAL DEMI HUKUM

 

 

  1. Menyatakan sah Pengugat Sebagai Peserta nomor 008

 

  1.  Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat selaku pihak yang memenangkan dalam ujian Tertulis Formasi kadus IV desa Pesantren  tanggal 03 Desember  2023.;

 

  1.  Menyatakan pengangkatan peserta 007 (HERRY PRASETYO ) sebagai Kadus IV Desa Pesantren tertanggal 22 Desember 2023 tidak sah dan batal demi hukum

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami  Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam Ratus Juta  Rupiah) dengan rincian yaitu :
  • Kerugian Materiil         : Rp. 500.000.000,-
    • Lima Ratus Juta Rupiah)      
  • Kerugian Immateriil : Rp. 100.000.000,-
    • seratus Juta Rupiah)
  1. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) secara tanggung-renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada  Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan “Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Obyek Sengketa baik yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya ”Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum;
  3.  Menghukum turut Para Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara a qou;

 

  1.  Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;
  2.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat diputus yang seadil-adilnya.

Atau

Ex Aquo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak