Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di rumah Desa Sokawangi, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang pada tanggal 01 Maret 1990 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Tardi, karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Tardi tersebut;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |