Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Pml 1.BRURIYANTO SUKAHAR , SH
2.YULI WIDIOWATI, SH
SIGIT HERI NUGROHO Bin KUSMORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-661/M.3.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRURIYANTO SUKAHAR , SH
2YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT HERI NUGROHO Bin KUSMORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa SIGIT HERI NUGROHO Bin KUSMORO pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar kos saksi DITA RIZKI WULANDARI yang berada di Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan penganiayaan. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat saksi DITA RIZKI WULANDARI sedang makan di dalam kamar kos saksi RIANA SAFITRI yang berada di Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang lalu datang terdakwa SIGIT HERI NUGROHO mengendarai sepedamotor, selanjutnya saksi DITA RIZKI WULANDARI keluar dari kamar RIANA SAFITRI dan mendatangi terdakwa SIGIT HERI NUGROHO di dalam kamar saksi DITA RIZKI WULANDARI, pada saat di dalam kamar saksi DITA RIZKI WULANDARI dan terdakwa SIGIT HERI NUGROHO minum arak orang tua yang di bawa oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) botol kecil, dan pada saat sedang minum arak saksi RIANA SAFITRI datang mengetuk pintu lalu masuk minta rokok dan sempat ngobrol sebentar, tidak lama kemudian saksi RIANA SAFITRI keluar kamar dan saksi DITA RIZKI WULANDARI mengunci pintu kamar selanjutnya saksi DITA RIZKI WULANDARI dan terdakwa SIGIT HERI NUGROHO berhubungan badan, setelah selesai berhubungan badan terdakwa SIGIT HERI NUGROHO pergi ke kamar mandi, karena saksi DITA RIZKI WULANDARI merasa curiga ada bekas kecupan di dada sebelah kiri terdakwa SIGIT HERI NUGROHO kemudian saksi DITA RIZKI WULANDARI membuka Handphone milik terdakwa SIGIT HERI NUGROHO dan melihat chattingan WhatsApp dengan nama DEWI yang isinya kalimat “YANK ”, lalu setelah terdakwa SIGIT HERI NUGROHO keluar dari kamarmandi saksi DITA RIZKI WULANDARI bertanya tentang hubungan terdakwa SIGIT HERI NUGROHO dengan nama DEWI yang mengirim pesan melalui WhatsApp dengan kalimat “YANK” di dalam Handphone milik terdakwa SIGIT HERI NUGROHO tersebut, akan tetapi terdakwa SIGIT HERI NUGROHO tidak mengakui kalau mempunyai hubungan dengan orang lain selain saksi DITA RIZKI WULANDARI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DITA RIZKI WULANDARI mengalami luka pada bagian lengan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri pada bagian paha sebagaimana Hasil Pemeriksaan luka No : 440/ 12/ Puskesmas Purwoharjo tanggal 20 Desember 2024 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.NOVANIA INDRIASARI dokter pada Puskesmas Purwoharjo Comal, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bahwa pada saat menangis dengan posisi duduk di depan pintu kemudian terdakwa SIGIT HERI NUGROHO menginjak menggunakan kaki sebelah kanan mengenai kaki saksi DITA RIZKI WULANDARI sebelah kiri hingga terjatuh miring ke kanan, lalu terdakwa SIGIT HERI NUGROHO menjambak rambut (menarik rambut) saksi DITA RIZKI WULANDARI agar bangun/ berdiri setelah berdiri terdakwa SIGIT HERI NUGROHO melempar saksi DITA RIZKI WULANDARI ke tempat tidur, lalu saksi DITA RIZKI WULANDARI bangun dan berdiri di depan pintu lagi, kemudian terdakwa SIGIT HERI NUGROHO menarik kaos saksi DITA RIZKI WULANDARI dan membenturkan kepala saksi DITA RIZKI WULANDARI pada dinding sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi DITA RIZKI WULANDARI  di dorong ke lantai hingga jatuh, pada saat saksi DITA RIZKI WULANDARI berdiri terdakwa SIGIT HERI NUGROHO melempar saksi DITA RIZKI WULANDARI lagi ke tempat tidur dan tangan terdakwa SIGIT HERI NUGROHO mengenai gigi, setelah saksi DITA RIZKI WULANDARI jatuh di tempat tidur terdakwa SIGIT HERI NUGROHO menampar menggunakan telapak tangan kanan. Selanjutnya terdakwa SIGIT HERI NUGROHO berkata “yo wis aku tak bali ngurusi gawean” sambil keluar keluar melalui jendela kamar.
  • Bahwa setelah saksi DITA RIZKI WULANDARI bertanya tentang hubungan terdakwa SIGIT HERI NUGROHO dengan nama DEWI kemudian terdakwa SIGIT HERI NUGROHO balik bertanya mengenai hubungan saksi DITA RIZKI WULANDARI dengan SEPTIAN lalu saksi DITA RIZKI WULANDARI menjawab “itukan sudah beberapa bulan yang lalu, kok di ungkit lagi” tiba-tiba terdakwa SIGIT HERI NUGROHO menampar menggunakan tangan sebelah kanan mengenai pipi sebelah kanan saksi DITA RIZKI WULANDARI dan terdakwa sambil berkata “lah kowe salah kok malah ngeluruh kesalahane wong” lalu saksi DITA RIZKI WULANDARI di dorong kebelakang hingga jatuh kemudian saksi DITA RIZKI WULANDARI berdiri di samping pintu sedangkan terdakwa SIGIT HERI NUGROHO posisi duduk selanjutnya saksi DITA RIZKI WULANDARI cekcok mulut dengan bertanya kepada terdakwa “jujur saja” terdakwa menjawab “pernah kerumahnya sekali” saksi bertanya “sudah pernah berhubungan belum” terdakwa menjawab “belum” saksi bertanya kembali “Lah itu bekas apa (bekas kecupan di dada sebelah kiri)” terdakwa menjawab “Sengaja…semalam nyanyi dan dia mengetahui kalau saya akan bertemu dengan kamu” saksi bertanya “tidak mungkin, terus kok sampai main kerumah perempuan itu, hubungannya sejauh mana...” dan akhirnya saksi menangis dengan posisi duduk di depan pintu.

Hasil Pemeriksaan

Pemeriksaan Anggota gerak atas : terdapat lebam pada lengan kiri atas ± 2.5 cm dan luka memar di telapak tangan kanan diameter 5 cm.

Pemeriksaan Anggota gerak bawah : terdapat lebam pada paha kaki kiri diameter 2.5 cm.

Kesimpulan

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan korban ditemukan luka memar pada paha kaki kiri diameter 2.5 cm, luka memar di telapak tangan kanan diameter 5 cm dan luka memar pada paha kaki kiri diameter 2.5 cm, luka tersebut diperkirakan karena kekerasan tumpul dan tidak menjadi halangan dalam menjalankan pekerjaan. Luka diperkirakan sembuh dalam waktu kurang lebih 1-2 minggu. ---------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya