Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON I, dan PEMOHON II untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berharga, tidak berdasarkan prosedur/ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan anak Pemohon I, RIYANTO dan ayah PEMOHON II, KAMSUDIN sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri anak Pemohon I, RIYANTO dan ayah PEMOHON II, KAMSUDIN oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada anak Pemohon I, RIYANTO dan ayah PEMOHON II, KAMSUDIN;
- Memerintahkan TERMOHON untuk memerdekakan, mengeluarkan dan membebaskan anak Pemohon I, RIYANTO dan ayah PEMOHON II, KAMSUDIN dari rumah tahanan ataupun tempat lainnya yang ditunjuk sebagai tempat tahanan TERMOHON;
- Memerintahkan agar anak Pemohon I, RIYANTO dan ayah PEMOHON II, KAMSUDIN dapat dipulihkan hak haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
- Biaya-biaya yang timbul menurut hukum.
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pemalang c.q Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam system peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |