Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Pml 1.SURATMO BIN KASMARI
2.SUTIJAH BINTI RASMADI
1.WARTONO Bin WAHONO
2.WAHONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SURATMO BIN KASMARI
2SUTIJAH BINTI RASMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIWIT KUSTIONOSURATMO BIN KASMARI
2WIWIT KUSTIONOSUTIJAH BINTI RASMADI
Tergugat
NoNama
1WARTONO Bin WAHONO
2WAHONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Hermanto, SH.M.KnWARTONO Bin WAHONO
2Edy Hermanto, SH.M.KnWAHONO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana posita poin 13, 14 dan 15.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) baik barang bergerak maupun tidak bergerak atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT.
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan yang tertera dalam Kwitansi yang telah ditanda tangani oleh Penerima / PARA TERGUGAT yang bermaterai cukup.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan keuangan sejumlah Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT sebagai ganti kerugian Materiil  PARA PENGGUGAT sebagaimana tertuang dalam Posita poin 15.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi Immateriil Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.  
  7. Menyarakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun upaya hukum Kasasi.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat  lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak