Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
33/Pdt.G/2023/PN Pml |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Des. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | SURATMO BIN KASMARI | 2 | SUTIJAH BINTI RASMADI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WIWIT KUSTIONO | SURATMO BIN KASMARI | 2 | WIWIT KUSTIONO | SUTIJAH BINTI RASMADI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WARTONO Bin WAHONO | 2 | WAHONO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Edy Hermanto, SH.M.Kn | WARTONO Bin WAHONO | 2 | Edy Hermanto, SH.M.Kn | WAHONO |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana posita poin 13, 14 dan 15.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) baik barang bergerak maupun tidak bergerak atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan yang tertera dalam Kwitansi yang telah ditanda tangani oleh Penerima / PARA TERGUGAT yang bermaterai cukup.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan keuangan sejumlah Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT sebagai ganti kerugian Materiil PARA PENGGUGAT sebagaimana tertuang dalam Posita poin 15.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi Immateriil Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
- Menyarakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun upaya hukum Kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono ) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |