Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
Aldi Chandra Irnawan alias Cipeng bin Iksan Sairin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-444/M.3.22/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aldi Chandra Irnawan alias Cipeng bin Iksan Sairin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia Terdakwa Aldi Chandra Irnawan Alias Cipeng Bin Iksan Sairin bersama dengan Farhan (DPO), Aben (DPO) dan Yayan (DPO) , pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Makam Mantepan Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, saksi korban Tarjono bersama dengan saksi Sulaeman, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi sedang duduk nongkrong sambil ngopi di depan rumah saksi korban Tarjono, tibatiba saksi Sulaeman ditelfon oleh saksi Tri Purwanti yang saat itu memberitahu bahwa saksi Tri Purwanti sedang nongkrong sambil minumminuman keras di Poskampling sebelah belakang Makam Mantepan bersama dengan Nanda, Terdakwa dan Farhan (teman terdakwa/DPO) lalu mengundang saksi Sulaeman untuk datang ke depan Makam Mantepan yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa setelah itu, saksi Sulaeman mengajak saksi korban Tarjono, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi datang ke lokasi tersebut dengan berboncengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dan sesampainya di depan Makam Mantepan sudah ada Terdakwa, Nanda dan Farhan (teman terdakwa/DPO).
  • Bahwa kemudian saksi Sulaeman menghampiri Terdakwa sementara saksi korban Tarjono, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi menunggu dengan jarak sekira 2 (dua) meter dari posisi saksi Sulaeman lalu pada saat saksi Sulaeman menghampiri Terdakwa kemudian saksi Sulaeman bertanya dengan nada menantang, “apa benar kamu yang bernama Cipeng?” lalu Terdakwa menjawab “iya” dan karena Terdakwa merasa tersinggung dengan nada menantang yang diucapkan oleh saksi Sulaeman akhirnya membuat Terdakwa dan saksi Sulaeman sempat bersitegang ditambah Terdakwa tidak menyukai saksi Sulaeman karena saksi Sulaeman masih menyukai dan mendekati pacar Terdakwa yaitu Nanda.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang rombongan teman Terdakwa yang lain berjumlah 6 (enam) orang berboncengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dimana salah satunya yaitu Aben (teman terdakwa/DPO) membawa alat berupa besi yang dibentuk seperti pedang (katana), kemudian Terdakwa menghampiri Aben (teman terdakwa/DPO) dan meminta besi tersebut lalu Terdakwa bersama dengan Farhan (DPO), Aben (DPO), Yayan (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya mengejar saksi Sulaeman, saksi korban Tarjono, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi.
  • Bahwa selanjutnya saksi Sulaeman, saksi korban Tarjono, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi berhasil melarikan diri namun saksi korban Tarjono terjatuh yang akhirnya dikeroyok oleh Terdakwa dan temantemannya dengan cara Terdakwa memukuli saksi korban Tarjono menggunakan besi yang dibentuk seperti pedang (katana) tersebut sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian punggung korban dan temanteman Terdakwa yaitu Farhan (DPO), Aben (DPO) dan Yayan (DPO) memukuli saksi korban Tarjono bersamaan dan berkali-kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian muka, telinga, tangan dan kaki korban.
  • Bahwa kemudian saksi Tri Purwanti datang ke depan Makam Mantepan dan langsung melerai pengeroyokan tersebut serta menyuruh saksi korban Tarjono untuk pergi dan akhirnya saksi korban Tarjono pulang ke rumah dengan keadaan korban mengalami luka lebam pada kedua mata kanan dan kiri sampai mengeluarkan darah, luka pada telinga sebelah kanan, luka pada tangan kanan dan kiri serta luka akibat sabetan senjata tajam di punggung dan keesokan harinya saksi korban Tarjono berobat ke Rumah Sakit Santa Maria Pemalang dan selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polsek Pemalang.
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 0134/SM/VIII/I/2024 22 Januari 2024 dari Rumah Sakit Umum Santa Maria Pemalang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Frida Dwi Anggarini, pada pemeriksaan dijumpai halhal sebagai berikut:
  1. Hasil Pemeriksaan : Luka robek di lengan tangan kanan sepanjang 6-7 cm kemerahan dan bengkak, luka lecet di punggung tangan kanan merah kehitaman, luka lecet di lutut kanan, luka lecet di telinga kanan, lebam biru dan kehitaman di kedua mata kanan dan kiri.
  2. Keadaan umum: Sadar.
  3. Pemeriksaan Fisik: Nadi: 94 x/mnt, Suhu: 36°C, TD : 120/80 mmHG, Pernafasan: 20 x/mnt-.
  4. Lengan Tangan Kanan: Luka robek, bengkak dan kemerahan sepanjang 6-7 cm.
  5. Kedua Mata: Lebam biru kehitaman.
  6. Punggung tangan kanan: Luka lecet merah kehitaman.
  7. Lutut Kanan: luka lecet.
  8. Telinga Kanan: Luka lecet.
  9. Diagnosa: Multiple superficial injuries unspecified.
  10. Kesimpulan: Terdapat luka robek di lengan tangan kanan sepanjang 6-7 cm dan lebam pada kedua mata akibat benda tumpul.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 Ayat (2) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

--------- Bahwa ia Terdakwa Aldi Chandra Irnawan Alias Cipeng Bin Iksan Sairin bersama dengan Farhan (DPO), Aben (DPO) dan Yayan (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Makam Mantepan Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, saksi korban Tarjono bersama dengan saksi Sulaeman, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi sedang duduk nongkrong sambil ngopi di depan rumah saksi korban Tarjono, tibatiba saksi Sulaeman ditelfon oleh saksi Tri Purwanti yang saat itu memberitahu bahwa saksi Tri Purwanti sedang nongkrong sambil minumminuman keras di Poskampling sebelah belakang Makam Mantepan bersama dengan Nanda, Terdakwa dan Farhan (teman terdakwa/DPO) lalu mengundang saksi Sulaeman untuk datang ke depan Makam Mantepan yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa setelah itu, saksi Sulaeman mengajak saksi korban Tarjono, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi datang ke lokasi tersebut dengan berboncengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dan sesampainya di depan Makam Mantepan sudah ada Terdakwa, Nanda dan Farhan (teman terdakwa/DPO).
  • Bahwa kemudian saksi Sulaeman menghampiri Terdakwa sementara saksi korban Tarjono, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi menunggu dengan jarak sekira 2 (dua) meter dari posisi saksi Sulaeman lalu pada saat saksi Sulaeman menghampiri Terdakwa kemudian saksi Sulaeman bertanya dengan nada menantang, “apa benar kamu yang bernama Cipeng?” lalu Terdakwa menjawab “iya” dan karena Terdakwa merasa tersinggung dengan nada menantang yang diucapkan oleh saksi Sulaeman akhirnya membuat Terdakwa dan saksi Sulaeman sempat bersitegang ditambah Terdakwa tidak menyukai saksi Sulaeman karena saksi Sulaeman masih menyukai dan mendekati pacar Terdakwa yaitu Nanda.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang rombongan teman Terdakwa yang lain berjumlah 6 (enam) orang berboncengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dimana salah satunya yaitu Aben (teman terdakwa/DPO) membawa alat berupa besi yang dibentuk seperti pedang (katana), kemudian Terdakwa menghampiri Aben (teman terdakwa/DPO) dan meminta besi tersebut lalu Terdakwa bersama dengan Farhan (DPO), Aben (DPO), Yayan (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya mengejar saksi Sulaeman, saksi korban Tarjono, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi.
  • Bahwa selanjutnya saksi Sulaeman, saksi korban Tarjono, saksi Muhammad Abdul Hakim dan Wajudin Alias Jendi berhasil melarikan diri namun saksi korban Tarjono terjatuh yang akhirnya dikeroyok oleh Terdakwa dan temantemannya dengan cara Terdakwa memukuli saksi korban Tarjono menggunakan besi yang dibentuk seperti pedang (katana) tersebut sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian punggung korban dan temanteman Terdakwa yaitu Farhan (DPO), Aben (DPO) dan Yayan (DPO) memukuli saksi korban Tarjono bersamaan dan berkali-kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian muka, telinga, tangan dan kaki korban.
  • Bahwa kemudian saksi Tri Purwanti datang ke depan Makam Mantepan dan langsung melerai pengeroyokan tersebut serta menyuruh saksi korban Tarjono untuk pergi dan akhirnya saksi korban Tarjono pulang ke rumah dengan keadaan korban mengalami luka lebam pada kedua mata kanan dan kiri sampai mengeluarkan darah, luka pada telinga sebelah kanan, luka pada tangan kanan dan kiri serta luka akibat sabetan senjata tajam di punggung dan keesokan harinya saksi korban Tarjono berobat ke Rumah Sakit Santa Maria Pemalang dan selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polsek Pemalang.
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 0134/SM/VIII/I/2024 22 Januari 2024 dari Rumah Sakit Umum Santa Maria Pemalang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Frida Dwi Anggarini, pada pemeriksaan dijumpai halhal sebagai berikut:
  1. Hasil Pemeriksaan : Luka robek di lengan tangan kanan sepanjang 6-7 cm kemerahan dan bengkak, luka lecet di punggung tangan kanan merah kehitaman, luka lecet di lutut kanan, luka lecet di telinga kanan, lebam biru dan kehitaman di kedua mata kanan dan kiri.
  2. Keadaan umum: Sadar.
  3. Pemeriksaan Fisik: Nadi: 94 x/mnt, Suhu: 36°C, TD : 120/80 mmHG, Pernafasan: 20 x/mnt-.
  4. Lengan Tangan Kanan: Luka robek, bengkak dan kemerahan sepanjang 6-7 cm.
  5. Kedua Mata: Lebam biru kehitaman.
  6. Punggung tangan kanan: Luka lecet merah kehitaman.
  7. Lutut Kanan: luka lecet.
  8. Telinga Kanan: Luka lecet.
  9. Diagnosa: Multiple superficial injuries unspecified.
  10. Kesimpulan: Terdapat luka robek di lengan tangan kanan sepanjang 6-7 cm dan lebam pada kedua mata akibat benda tumpul.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya