Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Pml 1.YULI WIDIOWATI, SH
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
IRFIAN AZIYAH Alias ZEEZEE Binti IRFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-708/M.3.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFIAN AZIYAH Alias ZEEZEE Binti IRFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-----------Bahwa Terdakwa IRFIAN AZIYAH Alias ZEEZEE Binti IRFAN  pada hari Kamis tanggal 14  September 2023 sekitar Jam 01.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Hall BUZZ Karaoke jalan Kenanga, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awal mulanya pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 20.00 Wib terdakwa IRFIAN AZIYAH Alias ZEEZEE Binti IRFAN bersama rekan rekannya yang bernama ALIF, TONI, AUREL, SENDI, GISEL dan MERY pergi bersama ke tempat Karaoke BUZZ yang ada di jalan Kenanga, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sesampainya ditempat Karaoke tersebut terdakwa bersama rekan rekannya langsung ke lantai dua bernyanyi bersama sambil minum minuman keras .
  • Bahwa  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14  September 2023 sekira jam 01.30 WIB  terdakwa  bersama GISEL keluar dari Room dan menuju ke Hall BUZZ Karaoke dan langsung duduk di sofa ruangan tersebut.
  • Bahwa pada malam tersebut di Hall Buzz tersebut sedang ada acara konser  dangdut  berdendang . 
  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa melihat saksi korban  DEWI FATIMAH  sedang beryanyi di depan, melihat hal tersebut terdakwa langsung emosi di karenakan menurut terdakwa saksi korban  dulu  pernah menuduh terdakwa telah mengganggu suami orang hingga terdakwa masih marah  sampai sekarang  kepada saksi korban .

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menghampiri saksi korban DEWI FATIMAH  selanjutnya terdakwa memukul kearah kepala / wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 ( tiga) kali mengenai pelipis sebelah kiri , mata kiri dan pipi kiri kemudian terdakwa mendorong dada saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga menyebabkan saksi korban jatuh selanjutnya terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan menendang dengan menggunakan kaki kanan mengenai punggung saksi  korban serta melempar mik sebanyak 1 ( satu) kali  hingga mengenai punggung saksi korban
  • Bahwa setelah terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban , saksi korban DEWI FATIMAH  langsung pingsan dan beberapa saat kemudian oleh rekan rekan saksi korban, saksi korban dibawa keruangan saksi SAHRU ROMADHON selaku General Manager karaoke BUZZ tersebut.
  • Bahwa maksud tujuan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban di karenakan saksi korban sering  mengejek pekerjaan terdakwa sebagai wanita penghibur dan saksi korban pernah menyampaikan ke teman teman terdakwa kalau terdakwa suka mengganggu suami orang hingga akhirnya terdakwa emosi  ketika melihat terdakwa.
  • Bahwa  berdasarkan  visum et repertum Nomor : 0301/IV.06.AU/D/2024 dari  dr Zakariya Aji Parminto, Sp.B, dokter dari rumah sakit  Muhamadiyah Rodliyah Moga Pemalang menerangkan bahwa   pada Hari kamis tanggal 14 September 2024 pukul 21,30 WIB  telah melakukan pemeriksaan korban  yang bernama  DEWI FATIMAH, Perempuan , usia 25 tahun dengan hasil pemeriksaan  :
  1. korban dalam kadaan sadar, korban mengaku nyri kepala dan pusing terutama pada saat berdiri di sertai dengan keluhan mual , nyeri pada pinggang dan punggung
  2. pada korban di temukan :
  • lebam pada kelopak mata kiri , berwarna kebiruan
  • bengkak dengan diameter 5 cm pada kelopak mata kiri dan kepala kiri
  • lebam berwarna kemarahan pada pinggang dengan diameter 5 cm
  1. terhadap  korban di lakukan : obsevasi  diruang inap dan pemberian untuk terapi keluhan korban
  2. korban di rawat / di pulangkan   : di pulangkan  setelah dinyatakan  stabil , di rawat inap selama  2 Hari  dari tanggal 14 september 2023 sampai dengan  16  september 2023.

 

 Kesimpulan   :

 korban mengalami  gegar  otak ringan  dan lebam pada kepala  akibat benturan benda tumpul   sehingga di lakukan rawat inap  karena untuk penanganan gegar otak yang mengakibatkan tidak dapat beraktifitas normal .

  • Bahwa akibat kekerasan yang di lakukan terdakwa IRFIAN AZIYAH Alias ZEEZEE Binti IRFAN menyebabkan saksi korban DEWI FATIMAH  tidak bisa beraktifitas  selama  8 ( delapan ) hari  di  karenakan  badan  masih  terasa  sakit.

 

   Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1)   KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya