Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa IRFIAN AZIYAH Alias ZEEZEE Binti IRFAN pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar Jam 01.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Hall BUZZ Karaoke jalan Kenanga, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 20.00 Wib terdakwa IRFIAN AZIYAH Alias ZEEZEE Binti IRFAN bersama rekan rekannya yang bernama ALIF, TONI, AUREL, SENDI, GISEL dan MERY pergi bersama ke tempat Karaoke BUZZ yang ada di jalan Kenanga, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sesampainya ditempat Karaoke tersebut terdakwa bersama rekan rekannya langsung ke lantai dua bernyanyi bersama sambil minum minuman keras .
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira jam 01.30 WIB terdakwa bersama GISEL keluar dari Room dan menuju ke Hall BUZZ Karaoke dan langsung duduk di sofa ruangan tersebut.
- Bahwa pada malam tersebut di Hall Buzz tersebut sedang ada acara konser dangdut berdendang .
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa melihat saksi korban DEWI FATIMAH sedang beryanyi di depan, melihat hal tersebut terdakwa langsung emosi di karenakan menurut terdakwa saksi korban dulu pernah menuduh terdakwa telah mengganggu suami orang hingga terdakwa masih marah sampai sekarang kepada saksi korban .
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menghampiri saksi korban DEWI FATIMAH selanjutnya terdakwa memukul kearah kepala / wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 ( tiga) kali mengenai pelipis sebelah kiri , mata kiri dan pipi kiri kemudian terdakwa mendorong dada saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga menyebabkan saksi korban jatuh selanjutnya terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan menendang dengan menggunakan kaki kanan mengenai punggung saksi korban serta melempar mik sebanyak 1 ( satu) kali hingga mengenai punggung saksi korban
- Bahwa setelah terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban , saksi korban DEWI FATIMAH langsung pingsan dan beberapa saat kemudian oleh rekan rekan saksi korban, saksi korban dibawa keruangan saksi SAHRU ROMADHON selaku General Manager karaoke BUZZ tersebut.
- Bahwa maksud tujuan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban di karenakan saksi korban sering mengejek pekerjaan terdakwa sebagai wanita penghibur dan saksi korban pernah menyampaikan ke teman teman terdakwa kalau terdakwa suka mengganggu suami orang hingga akhirnya terdakwa emosi ketika melihat terdakwa.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 0301/IV.06.AU/D/2024 dari dr Zakariya Aji Parminto, Sp.B, dokter dari rumah sakit Muhamadiyah Rodliyah Moga Pemalang menerangkan bahwa pada Hari kamis tanggal 14 September 2024 pukul 21,30 WIB telah melakukan pemeriksaan korban yang bernama DEWI FATIMAH, Perempuan , usia 25 tahun dengan hasil pemeriksaan :
- korban dalam kadaan sadar, korban mengaku nyri kepala dan pusing terutama pada saat berdiri di sertai dengan keluhan mual , nyeri pada pinggang dan punggung
- pada korban di temukan :
- lebam pada kelopak mata kiri , berwarna kebiruan
- bengkak dengan diameter 5 cm pada kelopak mata kiri dan kepala kiri
- lebam berwarna kemarahan pada pinggang dengan diameter 5 cm
- terhadap korban di lakukan : obsevasi diruang inap dan pemberian untuk terapi keluhan korban
- korban di rawat / di pulangkan : di pulangkan setelah dinyatakan stabil , di rawat inap selama 2 Hari dari tanggal 14 september 2023 sampai dengan 16 september 2023.
Kesimpulan :
korban mengalami gegar otak ringan dan lebam pada kepala akibat benturan benda tumpul sehingga di lakukan rawat inap karena untuk penanganan gegar otak yang mengakibatkan tidak dapat beraktifitas normal .
- Bahwa akibat kekerasan yang di lakukan terdakwa IRFIAN AZIYAH Alias ZEEZEE Binti IRFAN menyebabkan saksi korban DEWI FATIMAH tidak bisa beraktifitas selama 8 ( delapan ) hari di karenakan badan masih terasa sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHP |