Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Pml TAPARI 1.SUSWANTO BIN DARJO alias Dalun
2.KASNAN
3.BANK J-TRUST INDONESIA (BJI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat 282/MG7/22-24/I/2024
Penggugat
NoNama
1TAPARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANTAPARI
Tergugat
NoNama
1SUSWANTO BIN DARJO alias Dalun
2KASNAN
3BANK J-TRUST INDONESIA (BJI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
  3. Menetapkan Penggugat hanya sebagai atas nama debitur atas perjanian kredit terhadap objek sengketa  yakni 1 unit Combine Harvester, merk Kubota dengan tipe DC 70, Nomor Seri 501066, tahun produksi 2016;
  4. Menetapkan sisa hutang Penggugat atas pembelian 1 unit Combine Harvester, merk Kubota dengan tipe DC 70, Nomor Seri 501066, tahun produksi 2016 (objek sengketa) dibebankan/dialihkan kepada Tergugat I sebagai pengganti Debitur atas pembelian objek sengketa sampai dengan lunas;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa angsuran sebesar Rp. 281.273.408 ,- (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan rupiah) serta melunasi sisa angsuran sampai dengan objek sengketa tersebut lunas kepada Tergugat III;
  6. Menghukum Tergugat III untuk memberikan peringatan kepada Tergugat I apabila terjadi tunggakan angsuran atas objek sengketa dikemudian hari;
  7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan diatas 1 unit Combine Harvester, merk Kubota dengan tipe DC 70, Nomor Seri 501066 tahun produksi 2016
  8. Menghukum kepada Para Tergugat ataupun siapa saja agar tunduk dan patuh pada putusan ini.-

atau

mengadili perkara ini dengan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak