Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No. 35 tanggal 25 mei 2023 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Pengakuan Hutang No. 57 tanggal 24 november 2023 di Notaris Qoyum Maulana, S.H, M.Kn., adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat dengan total sejumlah Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) :
- Kerugian Materiil (hutang) sejumlah Rp. 333.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 306.500.000,- (tiga ratus enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut ::
- Jasa Kuasa Hukum sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Jasa Pembuatan Akta Pengakuan Hutang di Notaris sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
- Operasional Penagihan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Biaya keterlambatan karena uang usaha selama 9 (sembilan) bulan sebesar Rp. 150.500.000,- (serratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan penyerahan dan pengosongan, untuk dijual, balik nama atau dikuasai Penggugat, tanah dan bangunan milik Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu :
- Tanah dan bangunan sertipikat hak milik (SHM) No. 00178, seluas 469 m2 (empat ratus enam puluh sembilan meter persegi), NIB. 11.34.14.05.00058 atas nama Khalifah, Mansyur Bahri, yang terletak di Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang;
- Setipikat hak milik (SHM) No. 0318, seluas 1.945 m2 (seribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi), NIB. 11.34.14.05.00198 atas nama Kholipah, Mansyur Bahri, yang terletak di Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conversatior beslag);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoebarr bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dalam keadaan kosong (obyek sengketa) tanah dan bangunan tanpa beban biaya baik dari tangannya maupun dari orang lain, apabila perlu bantuan dari aparat hukum yang berwenang (Kepolisian) secara langsung dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |