Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk 1.MAULIAWATI SETIANINGSIH
2.IFAN BUDIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAULIAWATI SETIANINGSIH
2IFAN BUDIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 248.622.468,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1910SXP7/3791/10/2019 tanggal 21/10/2019.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1910SXP7/3791/10/2019 tanggal 21/10/2019  
  4. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 248.622.468,-
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 248.622.468,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 218.712.904,-

Tunggakan Bunga Rp.  29.909.564,-

 

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 02770/Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten .Pemalang atas nama IFAN BUDIAWAN-MAULIAWATI SETIANINGSIH dengan luas 85 m2 berdasarkan Surat Ukur No.01541/Banyumudal/2018 tanggal 12/11/2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak