Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
1.Rizky Satriyo bin Kusio
2.Riki bin Joko Riswanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-618/M.3.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizky Satriyo bin Kusio[Penahanan]
2Riki bin Joko Riswanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I Rizky Satriyo Bin Kusio selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II Riki Bin Joko Riswanto selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024  sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Mushola Al Taqwa di Jalan K.H. Samanhudi Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di pangkalan angkot di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berencana untuk mencari kendaraan yang bisa diambil tanpa seizin dari pemiliknya, sehingga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam abu-abu dengan plat nomor yang terpasang F-6131-FAQ secara berboncengan pergi menuju daerah Pemalang.-------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib saksi Kusnan yang baru saja selesai mencuci 1 (satu) unit Suzuki STI 50 Pickup warna hitam No. Pol : G-8335-AM tahun 2018 No. Rangka : MHYESL415JJ708357 No. Mesin : G15AID1109128 milik saksi tersebut, lalu memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan depan Mushola Al Taqwa Jl. KH. Samanhudi Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dengan kondisi pintu terkunci.----------------------------------
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I bersama Terdakwa II yang sebelumnya sudah bersepakat mencari kendaraan yang bisa diambil dengan tanpa izin, tiba di Pemalang dan melihat kendaraan milik saksi Kusnan tersebut, lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor kemudian berjalan mendekat ke arah mobil milik saksi Kusnan, sedangkan Terdakwa II tetap berada di atas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam abu-abu dengan plat nomor yang terpasang F-6131-FAQ untuk mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Terdakwa I tanpa seizin dari saksi Kusnan mulai membuka pintu 1 (satu) unit Suzuki STI 50 Pickup warna hitam No. Pol : G-8335-AM tahun 2018 No. Rangka : MHYESL415JJ708357 No. Mesin : G15AID1109128 dengan cara memasukan secara paksa mata kunci pipih yang terbuat dari besi yang tersambung dengan 1 (satu) buah kunci shock letter “T” ke dalam lubang kunci pintu mobil tersebut, lalu memutarnya secara paksa sehingga pintu dapat terbuka, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam mobil lalu melepas socket kabel yang berada di bawah stir dan memodifikasinya sehingga mesin mobil dapat menyala. Kemudian Terdakwa I mengendarai mobil milik saksi Kusnan tersebut dengan diikuti oleh Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor menuju ke rumah saksi Sofyan Ari (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Desa Ndororejo Rt 11 Rw 05 Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan dengan tujuan agar saksi Sofyan Ari menjual mobil tersebut supaya bisa mendapatkan keuntungan, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 04.00 Wib saat memasuk waktu shalat subuh, saksi Kusnan berniat mengecek 1 (satu) unit Suzuki STI 50 Pickup warna hitam No. Pol : G-8335-AM tahun 2018 No. Rangka : MHYESL415JJ708357 No. Mesin : G15AID1109128 yang sebelumnya di parkir di pinggir jalan depan Mushola Al Taqwa namun ternyata sudah tidak berada di tempat semula, sehingga kemudian saksi Kusnan melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Kantor Kepolisian Pemalang.------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut, saksi Kusnan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).----

------------  Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Rizky Satriyo Bin Kusio bersama-sama dengan Terdakwa II Riki Bin Joko Riswanto tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke- 5 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya