Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Pml OTONG GUNAWAN Bin HASAN BASRI Kepala Kepolisian Resor Pemalang Cq Kasat Reskrim Polisi Resor Pemalang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat 01/Pra-Peradilan/I/2020
Pemohon
NoNama
1OTONG GUNAWAN Bin HASAN BASRI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Pemalang Cq Kasat Reskrim Polisi Resor Pemalang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON  ;
  2. Menyatakan SURAT KETETAPAN No. POL : S.Tap/07/I/2020/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2020. yang di terbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik, atas nama Kepala Kepolisian Resor Pemalang Tentang PENINGKATAN STATUS TERSANGKA atas nama OTONG GUNAWAN Bin (alm) HASAN BISRI sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada kurun waktu tanggal 6 April 2019 sampai tanggal 30 Juli 2019 di tambang galian pasir Ds Surajaya , Kec./ Kab. Pemalang mohon agar dapat di terima dan di periksa dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pemalang adalah Tidak Sah dan bersifat Melawan Hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Pra Peradilan  yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON PRAPERADILAN  oleh TERMOHON PRAPERADILAN.
  4. Memulihkan hak-hak PEMOHON PRAPERADILAN, baik dalam kedudukan,kemampuan harkat serta martabatnya.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara .
Pihak Dipublikasikan Ya