Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.FITRI WATU PAKSI, SH
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
IRCHAM KHASANI Alias GEPAK Bin RASTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-660/M.3.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI WATU PAKSI, SH
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRCHAM KHASANI Alias GEPAK Bin RASTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA:

 

--------- Bahwa ia Terdakwa Ircham Khasani Alias Gepak Bin Rastono, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Kakap V Dusun Sikentung Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, di rumah Hanif Alias Kentrung yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Kakap III Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dan di rumah Riyan yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Garuda IV Dusun Keboijo RT.04 RW.12 Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Arif Budiman, saksi Azhar Enggar Utomo, Aipda Ahmad Badarudin dan Aipda Ferris mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabukmabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim SatResNarkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa Pil TRAMADOL dan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Bengkel Motor milik Riyan yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Garuda IV Dusun Keboijo RT.04 RW.12 Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, saksi Arif Budiman, saksi Azhar Enggar Utomo beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di dalam bengkel tersebut dan selanjutnya melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 4,5 (empat setengah) lempeng Pil TRAMADOL berisi 45 (empat puluh lima) butir, 1 (satu) paket Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) berisi 43 (empat puluh tiga) butir dan 2 (dua) paket Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir yang masingmasing paket berisi 60 (enam puluh) butir, Uang hasil penjualan obat sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme Type Narzo 50i warna hitam beserta Nomor Handphone 081338826441 yang selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta barang bukti diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang untuk dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL tersebut kepada temanteman Terdakwa salah satunya adalah saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik dan Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara, yaitu:
  • Yang pertama pada hari Rabu tanggal 14  Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menelfon Terdakwa terlebih dahulu untuk membeli obat Pil TRAMADOL sebanyak 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa dan saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik janjian bertemu di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Kakap V dusun Sikentung Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menerima obat Pil TRAMADOL tersebut dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Yang kedua pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menelfon Terdakwa terlebih dahulu untuk membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 25 (dua puluh lima) butir seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik janjian bertemu di rumah Hanif Alias Kentrung yang beralamat Jalan Raden Saleh Gang Kakap III Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menerima obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menelfon Terdakwa terlebih dahulu untuk membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 50 (lima puluh) butir seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik janjian bertemu di rumah Riyan yang beralamat Jalan Raden Saleh Gang Garuda IV Dusun Keboijo Rt. 04 Rw. 12 Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menerima obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil TRAMADOL untuk 1 (satu) lempeng atau papan isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk  Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) untuk 1 (satu) paket isi 10 (sepuluh) butir Terdakwa jual dengan harga Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan ratarata sebesar Rp.1.300, (seribu tiga ratus rupiah) per butir.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan sejak bulan Januari 2024 sampai dengan Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL dengan membeli kepada TENGEL (DPO) dengan cara Terdakwa menelfon TENGEL (DPO) lalu Terdakwa memesan obatobat tersebut dan setelah harga disepakati kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tempat pengambilan obat-obat tersebut yang telah ditentukan kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan anak buah TENGEL (DPO) yang disuruh untuk mengantarkan obatobat tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa membayar obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL tersebut secara tunai dan obatobat tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan harga antara lain untuk Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) per 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Pil TRAMADOL per 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.40.000, (empat  puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah membeli Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada TENGEL (DPO) sebanyak 2 (dua) kali antara lain yang pertama pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Area Pabrik Gula Sragi yang beralamat di Desa Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan dengan Terdakwa membeli 1 (satu) botol Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Area Pabrik Gula Sragi yang beralamat di Desa Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan dengan Terdakwa membeli 3 (tiga) box Pil TRAMADOL isi 15 (lima belas) lempeng dengan total 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan seharihari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 720/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: BB1657/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G dan barang bukti Nomor: BB-1658/2024/NOF dan BB-1659/2024/NOF  berupa tablet warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--

A T A U

KEDUA:

--------- Bahwa ia Terdakwa Ircham Khasani Alias Gepak Bin Rastono, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Kakap V Dusun Sikentung Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, di rumah Hanif Alias Kentrung yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Kakap III Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dan di rumah Riyan yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Garuda IV Dusun Keboijo RT.04 RW.12 Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Arif Budiman, saksi Azhar Enggar Utomo, Aipda Ahmad Badarudin dan Aipda Ferris mendapat tugas sehubungan dengan maraknya peredaran obat atau pil sediaan farmasi yang digunakan tidak sesuai ijin atau resep dokter yaitu untuk mabukmabukan dan setelah dilakukan penyelidikan Tim SatResNarkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual Pil sediaan farmasi berupa Pil TRAMADOL dan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Bengkel Motor milik Riyan yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Garuda IV Dusun Keboijo RT.04 RW.12 Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, saksi Arif Budiman, saksi Azhar Enggar Utomo beserta Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di dalam bengkel tersebut dan selanjutnya melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 4,5 (empat setengah) lempeng Pil TRAMADOL berisi 45 (empat puluh lima) butir, 1 (satu) paket Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) berisi 43 (empat puluh tiga) butir dan 2 (dua) paket Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir yang masingmasing paket berisi 60 (enam puluh) butir, Uang hasil penjualan obat sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme Type Narzo 50i warna hitam beserta Nomor Handphone 081338826441 yang selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta barang bukti diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pemalang untuk dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL tersebut kepada temanteman Terdakwa salah satunya adalah saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik dan Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara, yaitu:
  • Yang pertama pada hari Rabu tanggal 14  Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menelfon Terdakwa terlebih dahulu untuk membeli obat Pil TRAMADOL sebanyak 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa dan saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik janjian bertemu di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Raden Saleh Gang Kakap V dusun Sikentung Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menerima obat Pil TRAMADOL tersebut dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.

 

  • Yang kedua pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menelfon Terdakwa terlebih dahulu untuk membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 25 (dua puluh lima) butir seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik janjian bertemu di rumah Hanif Alias Kentrung yang beralamat Jalan Raden Saleh Gang Kakap III Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menerima obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menelfon Terdakwa terlebih dahulu untuk membeli obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus isi 50 (lima puluh) butir seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik janjian bertemu di rumah Riyan yang beralamat Jalan Raden Saleh Gang Garuda IV Dusun Keboijo Rt. 04 Rw. 12 Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang lalu setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Taufik Mangku Wibowo Alias Jabrik menerima obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) tersebut dan membayar secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil TRAMADOL untuk 1 (satu) lempeng atau papan isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk  Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) untuk 1 (satu) paket isi 10 (sepuluh) butir Terdakwa jual dengan harga Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan ratarata sebesar Rp.1.300, (seribu tiga ratus rupiah) per butir.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan sejak bulan Januari 2024 sampai dengan Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL dengan membeli kepada TENGEL (DPO) dengan cara Terdakwa menelfon TENGEL (DPO) lalu Terdakwa memesan obatobat tersebut dan setelah harga disepakati kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tempat pengambilan obat-obat tersebut yang telah ditentukan kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan anak buah TENGEL (DPO) yang disuruh untuk mengantarkan obatobat tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa membayar obat Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL tersebut secara tunai dan obatobat tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan harga antara lain untuk Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) per 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Pil TRAMADOL per 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.40.000, (empat  puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah membeli Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada TENGEL (DPO) sebanyak 2 (dua) kali antara lain yang pertama pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Area Pabrik Gula Sragi yang beralamat di Desa Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan dengan Terdakwa membeli 1 (satu) botol Pil warna kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Area Pabrik Gula Sragi yang beralamat di Desa Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan dengan Terdakwa membeli 3 (tiga) box Pil TRAMADOL isi 15 (lima belas) lempeng dengan total 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa Pil kuning jenis TRIHEXYPHENEDIL (HEXYMER) dan Pil TRAMADOL kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan seharihari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 720/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: BB1657/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G dan barang bukti Nomor: BB-1658/2024/NOF dan BB-1659/2024/NOF  berupa tablet warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--

Pihak Dipublikasikan Ya