Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Pml 1.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
DANI KURNIAWAN PUTRA Bin SUGENG WINDU MARUTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-461/M.3.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI KURNIAWAN PUTRA Bin SUGENG WINDU MARUTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------Bahwa terdakwa Dani Kurniawan Putra Bin (Alm) Sugeng Windu Maruto, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Perumahan Saphire Blok D11 Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

--- Bahwa berawal saat terdakwa bekerja sebagai karyawan dengan jabatan sebagai Sales Representative dari PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya yang bergerak dalam bidang usaha penjualan keramik dan bahan material bangunan lainnya, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 04/SPK1/HRD/SMAJR/I/2023 tanggal 05 Januari 2023 dari PT Sinar Makmur Abadi Jaya Raya dan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), yang mempunyai tugas dalam bidang Pemasaran dan Penjualan yakni antara lain mencari pembeli, serta melakukan kunjungan toko bangunan untuk melakukan pemesanan barang ke PT. Sinar Makmur Abadi Jaya.----------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa sebagaimana ketentuan perusahaan, apabila terdakwa mendapatkan toko yang akan melakukan pemesanan barang, maka terdakwa akan menghubungi dan memberitahukan PT. Sinar Makmur Abadi Jaya melalui sarana komunikasi Whatsapp, lalu admin akan membuatkan PO (Purchase Order) dan membuatkan surat jalan ke toko bangunan sesuai dengan pesanan tersebut, setelah barang terkirim ke toko pemesan, kemudian surat jalan yang sudah ditandatangani atau stempel toko diserahkan kembali kepada admin, dan admin akan membuat faktur penjualan yang selanjutnya diserahkan kepada Supervisor, setelah itu Supevisior akan menyerahkan faktur penjualan tersebut kepada terdakwa sebagai Sales Representative untuk digunakan dalam hal penagihan kepada toko bangunan sebagaimana invoice.-------------------------------

--- Bahwa selanjutnya terdakwa yang merupakan Sales Representative, pada bulan Juni 2023 sampai dengan Januari 2024 mendapatkan order dari beberapa toko kepada PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya dan telah mendapatkan faktur penjualan, dengan rincian :--------------------------------------------------------------------

No

Tanggal Faktur

Nomor Faktur

Nama Toko

Total Penjualan

1

03 Nov 2023

SM0557/23

Tb Agus Logam Jaya

Rp. 27.442.000,-

2

11 Dec 2023

SM0618/23

Tb Amanah Pemalang

Rp. 22.368.000,-

3

23 Oct 2023

SM0523/23

Tb Bangkit ( Tegal )

Rp. 04.400.000,-

4

20 Nov 2023

SM0584/23

Tb Barokah Pemalang

Rp. 21.966.500,-

5

17 Nov 2023

SM0579/23

Tb Berkah Abadi (Moga)

Rp. 16.133.500,-

6

29 Dec 2023

SM0649/23

Tb Berkah Abadi (Moga)

Rp. 01.372.000,-

7

17 Nov 2023

SM0580/23

Tb Hafidz

Rp. 07.678.700,-

8

29 Nov 2023

SM0599/23

Tb Halim Jaya

Rp. 22.184.000,-

9

03 Jun 2023

SM0259/23

Tb Hidup Keramik (Tegal)

Rp. 23.669.500,-

10

29 Dec 2023

SM0648/23

Tb Indotani

Rp. 02.243.904,-

11

22 Nov 2023

SM0586/23

Tb Indotani 2

Rp. 06.461.500,-

12

20 Oct 2023

SM0531/23

Tb Kirana Jaya

Rp. 13.250.000,-

13

22 Dec 2023

SM0642/23

Tb Langgan Jaya (Moga)

Rp. 19.350.000,-

14

18 Nov 2023

SM0582/23

Tb Maju Jaya ( Majalangu )

Rp. 15.704.000,-

15

07 Dec 2023

SM0611/23

Tb Mekar Jaya ( Slawi )

Rp. 12.540.000,-

16

07 Dec 2023

SM0612/23

Tb Mekar Jaya ( Slawi )

Rp. 10.260.000,-

17

16 Dec 2023

SM0630/23

Tb Mekar Jaya ( Slawi )

Rp. 17.100.000,-

18

20 Dec 2023

SM0637/23

Tb Mulia Jaya (Tegal)

Rp. 20.025.000,-

19

15 Dec 2023

SM0625/23

Tb Sinar Makmur

Rp. 09.193.000,-

20

15 Dec 2023

SM0627/23

Tb Sulung Putri 2 Pemalang

Rp. 12.544.000,-

21

22 Nov 2023

SM0587/23

Tb Sumber Telaga Yasa

Rp. 08.610.000,-

22

31 Oct 2023

SM0552/23

Ud Berkah Mandiri

Rp. 25.435.500,-

23

09 Jan 2024

MAD-0172/24

Tb Mulia Jaya (Tegal)

Rp. 10.296.000,-

24

11 Jan 2024

MAD-0202/24

Tb Imel

Rp. 27.011.100,-

 

Jumlah

Rp. 357.238.204,-

 

--- Bahwa setelah mendapatkan order dari 24 (dua puluh empat) toko tersebut, dan setelah dilakukan penagihan oleh terdakwa pada periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, terdakwa hanya menyetorkan uang kepada pihak PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya sebesar Rp. 101.950.000,- (seratus satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah), yang setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pihak toko oleh Supervisor didapati fakta ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran baik secara bertahap dan ada pula yang telah membayar lunas, akan tetapi dalam sistem masih terdata sebagai toko yang belum lunas/ melakukan pembayaran, dengan rincian :--------------------------------------------------------------------

No

Nama Toko

Pembayaran

Piutang sistem

Piutang real/ Ket

1

Tb Agus Logam Jaya

Rp. 24.500.000,

Rp. 02.942.000,

Lunas

2

Tb Amanah Pemalang

0

Rp. 22.368.000,

Rp. 13.368.000,

3

Tb Bangkit ( Tegal )

0

Rp. 04.400.000,

Lunas

4

Tb Barokah Pemalang

Rp. 05.500.000,

Rp. 16.466.500,

Rp. 09.966.500,

5

Tb Berkah Abadi (Moga)

Rp. 09.000.000,

Rp. 07.133.500,

Lunas

6

Tb Berkah Abadi (Moga)

0

Rp. 01.372.000,

Lunas

7

Tb Hafidz

Rp. 03.450.000,

Rp. 04.228.700,

Lunas

8

Tb Halim Jaya

0

Rp. 22.184.000,

Lunas

9

Tb Hidup Keramik

Rp. 09.000.000,

Rp. 14.669.500,

Lunas

10

Tb Indotani

0

Rp. 02.243.904,

Rp. 01.243.904,

11

Tb Indotani 2

Rp. 02.000.000,

Rp. 04.461.500,

Rp. 01.661.500,

12

Tb Kirana Jaya

Rp. 11.000.000,

Rp. 02.250.000,

Lunas

13

Tb Langgan Jaya (Moga)

0

Rp. 19.350.000,

Lunas

14

Tb Maju Jaya ( Majalangu )

Rp. 08.000.000,

Rp. 07.704.000,

Lunas

15

Tb Mekar Jaya ( Selawi )

Rp. 05.000.000,

Rp. 07.540.000,

Lunas

16

Tb Mekar Jaya ( Selawi )

0

Rp. 10.260.000,

Lunas

17

Tb Mekar Jaya ( Selawi )

0

Rp. 17.100.000,

Lunas

18

Tb Mulia Jaya ( Buniwah )

Rp. 05.000.000,

Rp. 15.025.000,

Lunas

19

Tb Sinar Makmur

0

Rp. 09.193.000,

Lunas

20

Tb Sulung Putri 2 Pemalang

0

Rp. 12.544.000,

Lunas

21

Tb Sumber Telaga Yasa

0

Rp. 08.610.000,

Lunas

22

Ud Berkah Mandiri

Rp. 19.500.000,

Rp. 05.935.500,

Lunas

23

Tb Mulia Jaya ( Buniwah )

0

Rp. 10.296.000,

Rp. 09.296.000,

24

Tb Imel

0

Rp. 27.011.100,

Lunas

 

 

Rp. 101.950.000,

Rp. 255.288.204,

Rp. 34.535.904,

 

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal perusahaan PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya Nomor 024/KAP/VII/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan kesimpulan antara lain ada sejumlah dana sebesar Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penagihan/ pembayaran dari beberapa toko yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya.-----------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa oleh terdakwa uang sejumlah Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua tiga ratus rupiah) yang tidak disetorkan kepada pihak PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya tanpa seizin Saksi Binsar Tunggul Rudi S selaku Direktur dari PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah).--

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------------Bahwa terdakwa Dani Kurniawan Putra Bin (Alm) Sugeng Windu Maruto, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu pada tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Perumahan Saphire Blok D11 Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

--- Bahwa berawal saat terdakwa bekerja sebagai karyawan PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya yang bergerak dalam bidang usaha penjualan keramik dan bahan material bangunan lainnya, yang mempunyai tugas dalam bidang Pemasaran dan Penjualan yakni antara lain mencari pembeli, serta melakukan kunjungan toko bangunan untuk melakukan pemesanan barang ke PT. Sinar Makmur Abadi Jaya.--------------------------

--- Bahwa sebagaimana ketentuan perusahaan, apabila terdakwa mendapatkan toko yang akan melakukan pemesanan barang, maka terdakwa akan menghubungi dan memberitahukan PT. Sinar Makmur Abadi Jaya melalui sarana komunikasi Whatsapp, lalu admin akan membuatkan PO (Purchase Order) dan membuatkan surat jalan ke toko bangunan sesuai dengan pesanan tersebut, setelah barang terkirim ke toko pemesan, kemudian surat jalan yang sudah ditandatangani atau stempel toko diserahkan kembali kepada admin, dan admin akan membuat faktur penjualan yang selanjutnya diserahkan kepada Supervisor, setelah itu Supevisior akan menyerahkan faktur penjualan tersebut kepada terdakwa sebagai Sales Representative untuk digunakan dalam hal penagihan kepada toko bangunan sebagaimana invoice.-------------------------------

--- Bahwa selanjutnya terdakwa yang merupakan Sales Representative, pada bulan Juni 2023 sampai dengan Januari 2024 mendapatkan order dari beberapa toko kepada PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya dan telah mendapatkan faktur penjualan, dengan rincian :--------------------------------------------------------------------

No

Tanggal Faktur

Nomor Faktur

Nama Toko

Total Penjualan

1

03 Nov 2023

SM0557/23

Tb Agus Logam Jaya

Rp. 27.442.000,-

2

11 Dec 2023

SM0618/23

Tb Amanah Pemalang

Rp. 22.368.000,-

3

23 Oct 2023

SM0523/23

Tb Bangkit ( Tegal )

Rp. 04.400.000,-

4

20 Nov 2023

SM0584/23

Tb Barokah Pemalang

Rp. 21.966.500,-

5

17 Nov 2023

SM0579/23

Tb Berkah Abadi (Moga)

Rp. 16.133.500,-

6

29 Dec 2023

SM0649/23

Tb Berkah Abadi (Moga)

Rp. 01.372.000,-

7

17 Nov 2023

SM0580/23

Tb Hafidz

Rp. 07.678.700,-

8

29 Nov 2023

SM0599/23

Tb Halim Jaya

Rp. 22.184.000,-

9

03 Jun 2023

SM0259/23

Tb Hidup Keramik (Tegal)

Rp. 23.669.500,-

10

29 Dec 2023

SM0648/23

Tb Indotani

Rp. 02.243.904,-

11

22 Nov 2023

SM0586/23

Tb Indotani 2

Rp. 06.461.500,-

12

20 Oct 2023

SM0531/23

Tb Kirana Jaya

Rp. 13.250.000,-

13

22 Dec 2023

SM0642/23

Tb Langgan Jaya (Moga)

Rp. 19.350.000,-

14

18 Nov 2023

SM0582/23

Tb Maju Jaya ( Majalangu )

Rp. 15.704.000,-

15

07 Dec 2023

SM0611/23

Tb Mekar Jaya ( Slawi )

Rp. 12.540.000,-

16

07 Dec 2023

SM0612/23

Tb Mekar Jaya ( Slawi )

Rp. 10.260.000,-

17

16 Dec 2023

SM0630/23

Tb Mekar Jaya ( Slawi )

Rp. 17.100.000,-

18

20 Dec 2023

SM0637/23

Tb Mulia Jaya (Tegal)

Rp. 20.025.000,-

19

15 Dec 2023

SM0625/23

Tb Sinar Makmur

Rp. 09.193.000,-

20

15 Dec 2023

SM0627/23

Tb Sulung Putri 2 Pemalang

Rp. 12.544.000,-

21

22 Nov 2023

SM0587/23

Tb Sumber Telaga Yasa

Rp. 08.610.000,-

22

31 Oct 2023

SM0552/23

Ud Berkah Mandiri

Rp. 25.435.500,-

23

09 Jan 2024

MAD-0172/24

Tb Mulia Jaya (Tegal)

Rp. 10.296.000,-

24

11 Jan 2024

MAD-0202/24

Tb Imel

Rp. 27.011.100,-

 

Jumlah

Rp. 357.238.204,-

 

--- Bahwa setelah mendapatkan order dari 24 (dua puluh empat) toko tersebut, dan setelah dilakukan penagihan oleh terdakwa pada periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, terdakwa hanya menyetorkan uang kepada pihak PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya sebesar Rp. 101.950.000,- (seratus satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah), yang setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pihak toko oleh Supervisor didapati fakta ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran baik secara bertahap dan ada pula yang telah membayar lunas, akan tetapi dalam sistem masih terdata sebagai toko yang belum lunas/ melakukan pembayaran, dengan rincian :--------------------------------------------------------------------

No

Nama Toko

Pembayaran

Piutang sistem

Piutang real/ Ket

1

Tb Agus Logam Jaya

Rp. 24.500.000,-

Rp. 02.942.000,-

Lunas

2

Tb Amanah Pemalang

0

Rp. 22.368.000,-

Rp. 13.368.000,-

3

Tb Bangkit ( Tegal )

0

Rp. 04.400.000,-

Lunas

4

Tb Barokah Pemalang

Rp. 05.500.000,-

Rp. 16.466.500,-

Rp. 09.966.500,-

5

Tb Berkah Abadi (Moga)

Rp. 09.000.000,-

Rp. 07.133.500,-

Lunas

6

Tb Berkah Abadi (Moga)

0

Rp. 01.372.000,-

Lunas

7

Tb Hafidz

Rp. 03.450.000,-

Rp. 04.228.700,-

Lunas

8

Tb Halim Jaya

0

Rp. 22.184.000,-

Lunas

9

Tb Hidup Keramik

Rp. 09.000.000,-

Rp. 14.669.500,-

Lunas

10

Tb Indotani

0

Rp. 02.243.904,-

Rp. 01.243.904,-

11

Tb Indotani 2

Rp. 02.000.000,-

Rp. 04.461.500,-

Rp. 01.661.500,-

12

Tb Kirana Jaya

Rp. 11.000.000,-

Rp. 02.250.000,-

Lunas

13

Tb Langgan Jaya (Moga)

0

Rp. 19.350.000,-

Lunas

14

Tb Maju Jaya ( Majalangu )

Rp. 08.000.000,-

Rp. 07.704.000,-

Lunas

15

Tb Mekar Jaya ( Selawi )

Rp. 05.000.000,-

Rp. 07.540.000,-

Lunas

16

Tb Mekar Jaya ( Selawi )

0

Rp. 10.260.000,-

Lunas

17

Tb Mekar Jaya ( Selawi )

0

Rp. 17.100.000,-

Lunas

18

Tb Mulia Jaya ( Buniwah )

Rp. 05.000.000,-

Rp. 15.025.000,-

Lunas

19

Tb Sinar Makmur

0

Rp. 09.193.000,-

Lunas

20

Tb Sulung Putri 2 Pemalang

0

Rp. 12.544.000,-

Lunas

21

Tb Sumber Telaga Yasa

0

Rp. 08.610.000,-

Lunas

22

Ud Berkah Mandiri

Rp. 19.500.000,-

Rp. 05.935.500,-

Lunas

23

Tb Mulia Jaya ( Buniwah )

0

Rp. 10.296.000,-

Rp. 09.296.000,-

24

Tb Imel

0

Rp. 27.011.100,-

Lunas

 

 

Rp. 101.950.000,-

Rp. 255.288.204,-

Rp. 34.535.904,-

 

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal perusahaan PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya Nomor 024/KAP/VII/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan kesimpulan antara lain ada sejumlah dana sebesar Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penagihan/ pembayaran dari beberapa toko yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya.-----------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa oleh terdakwa uang sejumlah Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang tidak disetorkan kepada pihak PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya tanpa seizin Saksi Binsar Tunggul Rudi S selaku Direktur dari PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.---------------------------------------------

--- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah).--

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya