Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.B/2024/PN Pml | 1.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H. 2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H. |
DANI KURNIAWAN PUTRA Bin SUGENG WINDU MARUTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.B/2024/PN Pml | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-461/M.3.22/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair ------------Bahwa terdakwa Dani Kurniawan Putra Bin (Alm) Sugeng Windu Maruto, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Perumahan Saphire Blok D11 Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------ --- Bahwa berawal saat terdakwa bekerja sebagai karyawan dengan jabatan sebagai Sales Representative dari PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya yang bergerak dalam bidang usaha penjualan keramik dan bahan material bangunan lainnya, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 04/SPK1/HRD/SMAJR/I/2023 tanggal 05 Januari 2023 dari PT Sinar Makmur Abadi Jaya Raya dan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), yang mempunyai tugas dalam bidang Pemasaran dan Penjualan yakni antara lain mencari pembeli, serta melakukan kunjungan toko bangunan untuk melakukan pemesanan barang ke PT. Sinar Makmur Abadi Jaya.---------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa sebagaimana ketentuan perusahaan, apabila terdakwa mendapatkan toko yang akan melakukan pemesanan barang, maka terdakwa akan menghubungi dan memberitahukan PT. Sinar Makmur Abadi Jaya melalui sarana komunikasi Whatsapp, lalu admin akan membuatkan PO (Purchase Order) dan membuatkan surat jalan ke toko bangunan sesuai dengan pesanan tersebut, setelah barang terkirim ke toko pemesan, kemudian surat jalan yang sudah ditandatangani atau stempel toko diserahkan kembali kepada admin, dan admin akan membuat faktur penjualan yang selanjutnya diserahkan kepada Supervisor, setelah itu Supevisior akan menyerahkan faktur penjualan tersebut kepada terdakwa sebagai Sales Representative untuk digunakan dalam hal penagihan kepada toko bangunan sebagaimana invoice.------------------------------- --- Bahwa selanjutnya terdakwa yang merupakan Sales Representative, pada bulan Juni 2023 sampai dengan Januari 2024 mendapatkan order dari beberapa toko kepada PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya dan telah mendapatkan faktur penjualan, dengan rincian :--------------------------------------------------------------------
--- Bahwa setelah mendapatkan order dari 24 (dua puluh empat) toko tersebut, dan setelah dilakukan penagihan oleh terdakwa pada periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, terdakwa hanya menyetorkan uang kepada pihak PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya sebesar Rp. 101.950.000,- (seratus satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah), yang setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pihak toko oleh Supervisor didapati fakta ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran baik secara bertahap dan ada pula yang telah membayar lunas, akan tetapi dalam sistem masih terdata sebagai toko yang belum lunas/ melakukan pembayaran, dengan rincian :--------------------------------------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal perusahaan PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya Nomor 024/KAP/VII/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan kesimpulan antara lain ada sejumlah dana sebesar Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penagihan/ pembayaran dari beberapa toko yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya.----------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa oleh terdakwa uang sejumlah Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua tiga ratus rupiah) yang tidak disetorkan kepada pihak PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya tanpa seizin Saksi Binsar Tunggul Rudi S selaku Direktur dari PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah).--
------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair ------------Bahwa terdakwa Dani Kurniawan Putra Bin (Alm) Sugeng Windu Maruto, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu pada tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Perumahan Saphire Blok D11 Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------- --- Bahwa berawal saat terdakwa bekerja sebagai karyawan PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya yang bergerak dalam bidang usaha penjualan keramik dan bahan material bangunan lainnya, yang mempunyai tugas dalam bidang Pemasaran dan Penjualan yakni antara lain mencari pembeli, serta melakukan kunjungan toko bangunan untuk melakukan pemesanan barang ke PT. Sinar Makmur Abadi Jaya.-------------------------- --- Bahwa sebagaimana ketentuan perusahaan, apabila terdakwa mendapatkan toko yang akan melakukan pemesanan barang, maka terdakwa akan menghubungi dan memberitahukan PT. Sinar Makmur Abadi Jaya melalui sarana komunikasi Whatsapp, lalu admin akan membuatkan PO (Purchase Order) dan membuatkan surat jalan ke toko bangunan sesuai dengan pesanan tersebut, setelah barang terkirim ke toko pemesan, kemudian surat jalan yang sudah ditandatangani atau stempel toko diserahkan kembali kepada admin, dan admin akan membuat faktur penjualan yang selanjutnya diserahkan kepada Supervisor, setelah itu Supevisior akan menyerahkan faktur penjualan tersebut kepada terdakwa sebagai Sales Representative untuk digunakan dalam hal penagihan kepada toko bangunan sebagaimana invoice.------------------------------- --- Bahwa selanjutnya terdakwa yang merupakan Sales Representative, pada bulan Juni 2023 sampai dengan Januari 2024 mendapatkan order dari beberapa toko kepada PT. Sinar Makmur Abadi Jaya Raya dan telah mendapatkan faktur penjualan, dengan rincian :--------------------------------------------------------------------
--- Bahwa setelah mendapatkan order dari 24 (dua puluh empat) toko tersebut, dan setelah dilakukan penagihan oleh terdakwa pada periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, terdakwa hanya menyetorkan uang kepada pihak PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya sebesar Rp. 101.950.000,- (seratus satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah), yang setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pihak toko oleh Supervisor didapati fakta ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran baik secara bertahap dan ada pula yang telah membayar lunas, akan tetapi dalam sistem masih terdata sebagai toko yang belum lunas/ melakukan pembayaran, dengan rincian :--------------------------------------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal perusahaan PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya Nomor 024/KAP/VII/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan kesimpulan antara lain ada sejumlah dana sebesar Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penagihan/ pembayaran dari beberapa toko yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya.----------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa oleh terdakwa uang sejumlah Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang tidak disetorkan kepada pihak PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya tanpa seizin Saksi Binsar Tunggul Rudi S selaku Direktur dari PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.--------------------------------------------- --- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas PT. Sinar Abadi Makmur Jaya Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 220.752.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah).-- ------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |